Pilpres 2019
Siapa Sebenarnya Arief Hidayat? Bukan Orang Sembarangan, Pengganti Mahfud MD, Ini Profil Hakim MK
Anggota Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat meradang kepada Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi Bambang Widjojanto
Kejadian itu berawal saat Arief mempertanyakan materi kesaksian seorang saksi bernama Idham Amiruddin.
“Jadi kesaksian anda berkaitan tentang DPT (Daftar Pemilih Tetap), DPT di kampung anda?” tanya Arief dikutip TribunSolo.com dari Tribunnews.com.

“Bukan, DPT di seluruh Indonesia karena saya mendapat data DPT dari DPP Gerindra di Jakarta,” jawab Idham.
Setelah itu Arief mempertanyakan kesaksian Idham lantaran menurut Arief seharusnya Idham menyampaikan kesaksian soal fakta DPT di kampungnya, bukan seluruh Indonesia.
Setelah itu BW menyela untuk membela saksinya tersebut.
“Mohon maaf Yang Mulia Hakim, saya dari kampung dapat mengakses seluruh Indonesia. Bapak seolah-olah melakukan ‘judgement’ bahwa orang kampung tak tahu apa-apa, itu juga tidak benar. Tolong dengarkan dulu kesaksiannya,” hardik BW kepada Arief.
Arief pun merespons pernyataan BW tersebut dengan ancaman akan mengusir BW dari ruang sidang jika tak menghentikan intervensinya.
“Saya kira sudah cukup Pak Bambang, kalau Anda tak bisa stop saya akan suruh anda keluar, sekarang biarkan saya dialog dengan saksi,” tegas Arief dengan nada tinggi.
BW mengatakan dirinya membela saksinya lantaran menurutnya hakim MK terus memberi intimidasi kepada Idham.
“Mohon maaf Pak kalau dalam tekanan seperti ini terus saya akan menolak, menurut saya saksi terus ditekan Bapak,” ujar BW mengakhiri perdebatan.
Setelah itu saksi tetap memberikan keterangannya dan BW tetap berada di dalam ruang sidang.
Aktif Mengajar
Pria kelahiran Semarang, 3 Februari 1956 ini selain aktif mengajar, ia juga menjabat sebagai ketua pada beberapa organisasi profesi, seperti Ketua Asosiasi Pengajar HTN-HAN Jawa Tengah, Ketua Pusat Studi Hukum Demokrasi dan Konstitusi, Ketua Asosiasi Pengajar dan Peminat Hukum Berperspektif Gender Indonesia, serta Ketua Pusat Studi Hukum Lingkungan.
Di samping itu, Arief juga aktif menulis.
Baca: PKS Belum Bayar Ganti Rugi Senilai Rp 30 Miliar, Pengacara Fahri Hamzah: Kita Ajukan Permohonan Sita
Baca: Pria Beranak 5 Digrebek Saat Berhubungan Intim Dengan Janda di Kamar Kos!
Baca: Ulama Aceh Fatwa Haram Game PUBG, Dinilai Timbulkan 3 Dampak, Amat Digandrungi Remaja
Baca: TIGA Oknum Polisi Ajak Seorang Polwan Pesta Miras di Kantornya: Si Korban Diperkosa hingga Pingsan
Tidak kurang dari 25 karya ilmiah telah dia hasilkan dalam kurun waktu lima tahun terakhir, baik berupa buku maupun makalah.