Kelakuan Pasutri ES dan LA, Anak-anak yang Nonton Adegan Ranjang Bayar Rp 5000, Penonton Ramai
ES (24) dan LA (24) meminta bayaran dan mempersilakan anak-anak menonton adegan dewasa di rumahnya. Sebagian besar penontonnya anak-anak sekitar.
ES (24) dan LA (24) meminta bayaran dan mempersilakan anak-anak menonton adegan dewasa di rumahnya. Sebagian besar penontonnya anak-anak sekitar.
TRIBUNJAMBI.COM, TASIKMALAYA - Kelakuan pasangan suami istri alias pasutri ini sungguh tak terpuji.
Bila anak-anak ingin nonton hubungan badan suami-istri ditarik bayaran Rp 5.000.
Orangtua di Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, dihebohkan dengan perbuatan suami istri di wilayahnya yang menontonkan hubungan seksnya secara langsung di hadapan anak-anak.
Suami istri tersebut memungut bayaran kepada anak-anak yang usianya dibatasi maksimal 12 tahun sebesar Rp 5.000 per orang untuk bisa menonton hubungan mereka secara langsung.
Mirisnya, para penonton anak-anak ini diperbolehkan merekam hubungan seks suami istri tersebut yang dilakukan di dalam kamar rumahnya.
Baca Juga
Cara Nekat Polwan Cantik Menyamar di Sindikat Perdagangan Wanita, Tak Sangka Ketemu Sosok Terkenal
Polisi Jogja Tilang KSAD yang Terobos Lampu Lalu Lintas, Kaget saat Baca Nama di SIM
Dua Nama Baru Masuk Bursa Calon Wakil Gubernur Jambi, PAN Tunggu Keputusan DPP
Tips Sehat Ala Donna Agnesia agar Tetap Segar Ditengah Kesibukan di Usia 40 Tahunan, Lakukan Hal Ini
Kenapa Tiba-tiba Bambang Widjojanto Keluar Ruangan Nyatakan Kekecewaan Atas Jawaban KPU
"Laporan ini berawal dari para orang tua yang resah dengan kelakuan suami istri tersebut. Awalnya hanya informasi mulut ke mulut, sampai akhirnya pengakuan dari anak-anak yang pernah menonton dan membenarkan kejadian tersebut," jelas Ketua Komisi Perempuan Anak Indonesia (KPAI) Daerah Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto, Selasa (18/6/2019).
Ato menambahkan, suami istri tersebut dengan sengaja mengumpulkan anak-anak di bawah umur yang berkeinginan menonton.
Keduanya meminta bayaran dan mempersilakan anak-anak menonton adegan dewasa di rumahnya.
Sebagian besar penontonnya adalah anak-anak yang berlokasi di sekitaran rumah tinggalnya.
"Informasi ini pun membuat geger warga sekaligus membuat resah. Sampai akhirnya kami pun mencari informasi lebih detail. Pasangan itu hanya memperbolehkan yang menontonnya anak-anak saja," tambahnya.
Saat dilakukan pengecekan ke lokasi, suami istri tersebut diketahui telah melarikan diri dan tak ada rumahnya.
Informasi tersebut terkuak setelah ada pengakuan dari anak-anak.
"Memang dari sejumlah keterangan warga santer bahwa anak-anak bisa menonton langsung adegan seks salah satu pasangan suami istri. Akan tetapi setelah kami cek ke lokasi tinggalnya, pasangan tersebut sudah melarikan diri," ujarnya.
Pihaknya telah melaporkan kejadian tersebut ke polisi dan suami istri tersebut sedang dicari untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Kalau dari informasi warga peyebabnya tetap masalah klasik. Suami istri itu melakukan itu karena keterbatasan ekonomi. Tapi, hal itu sangat merusak dan menganggu psikologis anak-anak," tambahnya.
Kabur ke saung kebun
Pasutri ES (24) dan LA (24), pelaku yang mempertontonkan secara langsung adegan ranjang di hadapan sejumlah bocah di Tasikmalaya telah diamankan polisi.
Pasangan yang sempat melarikan diri dari kampungnya setelah aksi tak pantasnya terendus warga itu kini berada di balik sel di Mapolres Tasikmalaya Kota.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, Ajun Komisaris Polisi Dadang Sudiantoro mengatakan selama pelarian, keduanya yang berprofesi buruh tani itu tinggal di kebun garapan yang jaraknya terpencil dari kampungnya.
"Mereka tinggal di kebun selama sepekan, setelah diinformasikan ke keluarga ada panggilan dari kami, sepekan kemudian yang bersangkutan datang ke Polsek, lalu langsung diamankan," tutur AKP Dadang Sudiantoro, Selasa (18/6/2019).
Kepada polisi, pasutri itu tidak mengakui perbuatannya, namun hal itu bertolak belakang dengan keterangan para saksi dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Menurut keterangan saksi, keduanya mengajak menonton pada anak-anak untuk saat mereka berhubungan badan syaratnya iuran membeli kopi dan rokok," tuturnya.
Dia menjelaskan, berdasarkan keterangan para saksi dan olah tempat kejadian, anak-anak melihat hubungan intim pasutri itu melalu jendela yang sengaja dibuka.
Akibat perbuatannya, keduanya akan dikenakan sanksi pidana Pasal 36 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan diancam 10 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Heboh, Suami Istri Suguhkan Hubungan Seks "Live" Bertarif Rp 5.000 untuk Anak-anak dan Tribunnews.com berjudul Pasutri yang Beradegan Ranjang di depan Bocah Saat Malarikan Diri Tinggal di Saung Kebun
Subscribe Youtube
Tiga Tahun Lalu Paidi hanya Pemulung di Madiun, karena Tanam Porang Kini Omzet Miliaran Rupiah
Polisi Jogja Tilang KSAD yang Terobos Lampu Lalu Lintas, Kaget saat Baca Nama di SIM
Cara Nekat Polwan Cantik Menyamar di Sindikat Perdagangan Wanita, Tak Sangka Ketemu Sosok Terkenal
Penyebar Video Me5um Jilbab Pink di Kerinci Ditangkap, Ini Pengakuan NA yang Mengejutkan
Tergiur Upah Rp 5 Juta, Supir Truk Batu Bara Nekat Antar Sabu, Tertangkap di Simpang Rimbo