Pilpres 2019
Tim Pengacara 01 Sebut 'Sama Saja Cari Kuburannya Sendiri' Saat Soroti Gugatan Tim Hukum 02 di MK
Pengacara pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf, I Wayan Sudhirta, ragu Tim Hukum Prabowo-Sandi dapat membuktikan
Tim Pengacara 01 Sebut 'Sama Saja Cari Kuburannya Sendiri' Saat Soroti Gugatan Tim Hukum 02 di MK
TRIBUNJAMBI.COM - Pengacara pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf, I Wayan Sudhirta, ragu Tim Hukum Prabowo-Sandi dapat membuktikan permohonan gugatan hasil pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia menduga, perihal gugatan Prabowo-Sandi ke MK hanya akan ramai di luar persidangan, tetapi sepi ketika pembuktian di hadapan Majelis Hakim.
"Maka nanti akan ditemukan ramai di luar sidang, sepi pembuktian di dalam sidang," kata Wayan di Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (17/6/2019).
Sebab, menurut dia, dalam teori permohonan, semakin gugatan itu ringkas maka akan semakin baik.
Baca: Siapa Sebenarnya Muhammad Mursi? Mantan Presiden Mesir Tiba-tiba Meninggal di Persidangan
Baca: Mengharukan, Rekaman Suaranya Terbata-bata, Agung Hercules Minta Maaf & Doa, Divonis Kanker Otak
Baca: Aura Kasih Akhirnya Angkat Bicara Soal Sorotan Bayinya Melahirkan Belum 9 Bulan, Ungkap Lewat Medsos
Baca: Pertempuran 1958, Pasukan RPKAD Lawan Teman Sendiri yang Membelot hingga Habis-habisan
Sebaliknya, makin panjang sebuah permohonan, maka akan semakin sulit membuktikannya.
"Ini kan sama dengan mencari kuburan namanya. Ini mencari mati dengan menyiapkan tali gantungan sendiri menjerat lehernya," katanya.
Wayan menilai, terlalu banyak pendapat pengacara yang 'berserakan' di kubu Prabowo.
Padahal, dalam suatu perkara hakim tidak akan mempertimbangkan pendapat pengacara, melainkan selalu mempertimbangkan alat bukti dan dasar hukum.

"Tidak ada pendapat pengacara dipertimbangkan, tapi yang terjadi pendapat pengacara berserakan di kubu 02. Itu kan kerjaan sia-sia, ibarat menggantang asap," kata Wayan.
Untuk diketahui, MK kembali menggelar sidang sengketa hasil pilpres Selasa (18/6/2019).
Agendanya ialah mendengarkan jawaban termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU), serta pihak terkait yaitu paslon nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Pemohon dalam hal ini adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo-Sandi.
Sidang MK, Selasa, 18 Juni 2019, BPN Hadirkan 30 Saksi hingga Fadli Zon Keluhkan Jadwal MK
Hari IniSelasa (18/6/2019) akan jadi lanjutan sidang kedua sengketa Pillpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), sejumlah hal mengemuka.
Di antaranya mulai dari keluhan Fadli Zon, sikap MK, hingga saksi 'wow' dari Badan Pemenangan Nasional BPN) Prabowo-Sandiaga yang dihadirkan besok.
Dijadwalkan, sidang dengan agenda Pemeriksaan Persidangan akan digelar yakni di antaranya mendengar jawaban termohon, keterangan pihak terkait, dan keterangan Bawaslu serta pengesahan alat Bukti) pada pukul 09.00 WIB.
Sidang besok pagi merupakan sidang kedua sengketa PIlpres 2019 di MK setelah sidang perdana telah dilaksanakan pada Jumat (14/6/2019) lalu dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan.
Lalu berikut ini sejumlah hal jelang sidang besok:
1. Fadli Zon keluhkan jadwal sidang
Anggota Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional ( BPN) Prabowo-Sandiaga, Fadli Zon menilai jadwal sidang gugatan sengketa Pemilu Presiden di Mahkamah Konsitusi waktunya sangat pendek.
Untuk diketahui sidang gugatan sengketa Pilpres yang diajukan Prabowo-Sandiaga di MK dimulai sejak 14 Juni dan akan diputuskan pada 28 Juni 2019.
"Saya melihat memang jadwal sidang-sidang MK ini sangat ketat, sangat padat dan sebenarnya secara logika sebenernya waktumya sangat pendek ya," ujar Fadli Zon di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, (17/6/2019).
Menurut Fadli Zon, masa sidang tidak cukup untuk mengurai sejumlah persoalan dalam penyelenggaraan Pemilu 2019.
Apalagi bila yang ingin dibeberkan adalah masalah substansi penyelenggaraan Pemilu, bukan hanya sekedar angka hasil Pemilu.
"Seharusnya memang waktu yang diberikan itu lebih panjang lagi, untuk semua pihak gitu ya. Sehingga bisa mengeksplorasi, karena kita mencari kebenaran dan mencari keadilan di sini. jadi kebenaran dan keadilan yang final menurut hukum yang ada di negara kita gitu loh terkait dengan pilpres maupun pileg," katanya.
Meskipun demikian, Fadli masih optimis gugatan sengketa Pemilu Presiden akan dikabulkan MK. Ia yakin persidangan di MK bukan hanya sebagai Mahkamah kalkulator saja, melainkan substansi penyelenggaraan Pemilu.
"Saya yakin masih ada kebenaran dan keadilan di negara kita ini," pungkasnya.

2. MK tanggapi Fadli Zon
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono menanggapi pernyataan Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon yang menilai waktu persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 terlalu singkat.
Fajar Laksono menegaskan, batas waktu 14 hari kerja dalam penyelesaian PHPU Pilpres 2019 telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan peraturan MK (PMK).
Fajar Laksono juga tidak mempermasalahkan pendapat Fadli terkait hal tersebut.
"Sebagai pendapat ya monggo-monggo saja. Dalam hal ini, MK menjalankan aturan (UU) in casu UU MK dan UU Pemilu yang mengatur limitasi waktu 14 hari kerja dalam menyelesaikan perselisihan hasil Pilpres," kata Fajar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat pada Senin (17/6/2019).
Fajar juga menegaskan, aturan batas penyelesaian PHPU Pilpres 2019 itu sendiri berdasar Undang-Undang yang dibuat oleh pembentuk Undang-Undang.
"Sekali lagi, penentuan limitasi waktu penanganan sengketa hasil Pilpres itu sudah diatur jelas dalam undang-undang, yang dibuat oleh pembentuk undang-undang, bukan oleh MK sendiri. MK tinggal laksanakan," tegasnya.
3. Saksi 'wow' BPN
Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto Sandiaga Uno, Priyo Budi Santoso mengaku tak masalah jika saksi di persidangan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) dibatasi hanya 15 saksi dan 2 saksi ahli.
Meski pun sebelumnya BPN mengklaim sudah menyiapkan 30 saksi untuk menghadapi sidang sengketa Pilpres 2019.
Priyo Budi Santoso mengatakan akan menghadirkan saksi yang mampu memberikan kejutan di persidangan yang akan dimulai kembali besok Selasa (18/6/2019).
“Bukan soal jumlah, tapi kami akan hadirkan saksi yang ‘wow’ dan menghentak,” ungkap Priyo ditemui di posko pemenangan Prabowo-Sandiaga di Kebayoran Baru, Jaksel, Senin (17/6/2019).
Hal tersebut juga diamini oleh anggota tim hukum BPN, Nicholay Aprilindo di mana dirinya mengatakan akan tetap menyiapkan jumlah saksi melebihi apa yang disyaratkan undang-undang.
“Tak ada yang bisa batasi berapa saksi yang akan disiapkan, kami tetap persiapkan saksi lebih dari ketentuan yaitu 15 saksi dan 2 ahli, kami akan siapkan saksi yang benar-benar melihat dan mengalami kecurangan dalam pelaksanaan Pilpres 2019,” ujarnya.
4. Minta jaminan keselamatan saksi
Priyo mengaku kini BPN fokus meminta kepada MK dan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) agar saksi yang akan mereka hadirkan dijamin keselamatannya.
“Kami meminta agar LPSK turun gunung melindungi saksi sekaligus hakim MK yang berkaitan dengan sengketa Pilpres 2019 ini,” pungkas Priyo.
5. Keterangan saksi mengejutkan
Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga mengungkapkan memiliki saksi hidup yang bakal memberikan keterangan mengejutkan terkait kecurangan dalam kontestasi Pilpres 2019 pada sidang lanjutan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Wakil Ketua BPN Priyo Budi Santoso mengatakan, tim hukum BPN Prabowo-Sandiaga telah menyiapkan data bukti dan saksi yang nantinya disajikan dalam persidangan sengketa Pilpres di MK, untuk melengkapi bukti sebelumnya.
"Pada menit tertentu, mudah-mudahan ada saksi hidup yang akan memberikan keterangan wow atas semua itu (kecurangan)," papar Priyo dalam diskusi di kawasan Menteng, Jakarta, Sabtu (15/6/2019).