Sudah Punya 4 Istri, Video Asusila Oknum Guru dan Siswi SMA Tersebar, Ayah Korban Syok

HU diduga menjadi korban asusila atau pencabulan oleh orang yang sangat dihormatinya, yakni gurunya sendiri.

Editor: Nani Rachmaini
zoom-inlihat foto Sudah Punya 4 Istri, Video Asusila Oknum Guru dan Siswi SMA Tersebar, Ayah Korban Syok
Repro: surya/hayu yudha prabowo
Ilustrasi. VIDEO MESUM - Salah satu adegan dalam rekaman video mesum yang pelakunya masih berstatus Pelajar SMK dan Siswi SMP di Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, Senin (19/9).

"Terungkapnya itu dua hari sebelum lebaran, dari handphone HU, ditambah lagi di korek-korek berbagai fakta."

"Dia ngaku semua, ada video satu video di HP-nya. Ada videonya, setelah kami korek ngaku semua," katanya.

MT menjelaskan dari pengakuan sang putri, HU dipaksa melayani nafsu bejat gurunya.

Dengan ancaman korban akan dikeluarkan dari lembaga pendidikan yang terduga pimpin.

"Awal pertama kali ini dia dipaksa. Dia kalau tidak mau diancam mau dikeluarkan dari sekolah, dan kejadian ini sudah terlalu sering," jelasnya.

Saat ini, MT mengungkapkan sang putri saat ini sangat syok, dan merasa sangat malu kepada warga desa.

"Sekarang syok berat, tidak mau keluar dari kamar. Malu sama teman-teman, ditambah lagi orang satu kampung sudah tahu semua, mau makan pun harus dipaksa," tuturnya.

Terkait adanya video asusila yang beredar, MT memastikan yang ada di dalam video tersebut merupakan putrinya dan oknum guru di lembaga pendidikan di mana putrinya belajar.

"Sebelum saya melihat ada orang kampung yang melihat. Saya melihat video itu langsung dan itu video berhubungan intim."

"Bukan hanya bermesraan, saya mengetahui video itu ada 2 hari setelah lebaran, kalau orang kampung tau 2 hari sebelum lebaran," jelasnya.

Kasus Serupa

Kasus serupa beberapa waktu lalu juga terjadi di Ketapang, Kalimantan Barat.

Oknum guru di Kabupaten Ketapang, EY (34) ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan perbuatan tak senonoh kepada siswinya, M (16).

Tersangka EY saat ini mendekam di tahanan Mapolres Ketapang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Reaksi Protes Dul Jaelani Saat Mulan Jameela Disebut Ibu Sambung, Ungkap Alasan Kabur ke Maia

Siapa Sebenarnya Paulus Panjaitan? Karir Militer Anak Luhut Panjaitan, Dibandingkan dengan AHY

Siapa Muhammad Mursi? Mantan Presiden Mesir, Detik-detik Roboh Saat Sidang, Lalu Meninggal

Siapa Amsor? Luka Parah, Pria Penyebab Tewasnya 12 Penumpang di Cipali Terancam Hukuman Berat

Dia dikenakan pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 dan atau pasal 82 Jo 76 D dan atau pasal 76 E UU RI Nomor 35 tahun 2014 Tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved