Berita Selebritis

Dulu Perankan Mr Money, Sosok Kriss Hatta Ngaku Pernah Nikahi Hilda Vitria, Dituntut 4 Tahun Penjara

Aktor dan Presenter Kriss Hatta dituntut 4 tahun penjara atas kasus dugaan pemalsuan dokumen pernikahan dengan selebriti Hilda Vitria

Editor: bandot
Kolase
Sosok Mr Money yang pernah diperankan oleh Kriss Hatta dan Hilda Vitria 

"Saya dituntut empat tahun penjara, wow luar biasa sekali," ujar Kriss Hatta sambil tertawa.

Sementara itu, pihak pengacara Kriss Hatta juga merasa janggal dengan tuntutan dari JPU yang disebut tak sesuai fakta.

"Yang jelas kami terkait dengan tuntutan dari JPU ya sangat bertolak belakang dari fakta persidangan."

"Teman-teman semua saksikan bahwa fakta persidangan, apa yang dijelaskan oleh JPU tadi sangat tidak mendasar," ungkap pengacara Kriss Hatta.

Bahkan pihak JPU dianggap hanya mengedepankan emosi semata dalam memberikan tuntutan.

"Kami melihat JPU cuma menggunakan kacamata kuda dan emosional dalam melakukan tuntutan terhadap klien kami," kata pengacara Kriss Hatta.

Dengan tuntutan yang tak sesuai dasar hukum, pihak pengacara Kriss Hatta menganggap ada keraguan dalam menjatuhkan tuntutan.

"Bahkan saya di pasal 26 ayat 2 itu kan harusnya tuntutan 5 tahun kan, kenapa dia enggak maksimal menuntut 5 tahun?" ujar pengacara Kriss Hatta.

"Ada keragu-raguan majelis dalam menuntut. Artinya dia merasa bahwa ada kelalaian mereka dalam perkara ini," imbuhnya.

Berikut video lengkapnya (menit ke-0.52):

(TribunWow.com/Ifa Nabila)

Mencuat Saat Berperan Sebagai Mr Money Uang Kaget

Mendengar acara Reality Show 'Uang Kaget' mungkin tak akan asing lagi.

Acara yang membantu para masyarakat ekonomi lemah agar bisa semakin termotivasi untuk membenahi hidupnya.

Dalam setiap acaranya, kita bisa melihat ada sosok Mr.Money yang senantiasa di dampingi oleh asisten, bodyguard, dan juga polisi.

Tentu dari beberapa orang tadi, Mr .Money lah yang paling mendapat perhatian.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved