Pengacara Jokowi Bilang Gugatan 02 Paling Menyimpang & Kubu Prabowo-Sandi Mencari 'Kuburan' Sendiri

"Inilah permohonan yang selama saya tahu, permohonan ini, selain tidak lazim, aneh, saya harus berani mengatakan, permohonan yang paling menyimpang

Editor: Suci Rahayu PK
(KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO)
Ketua Tim Hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto saat sidang perdana sengketa pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019). 

Lalu, kalau betul ada, harus ada bukti juga bahwa perintah itu dilaksanakan.

Hanya saja, Veri mengingatkan bahwa dalam sengketa pilpres di MK yang diperkarakan adalah perselisihan hasil, bukan pelanggaran.

"Logika yang dibangun di MK juga bukan logika pelanggaran, tapi logika perselisihan hasil," tegasnya.

Adapun dalam berkas pemohonan sengketa pilpres yang diserahkan BPN ke MK, terdapat dalil yang menuding pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin telah melibatkan ASN untuk kepentingan pemilu.

Dalil tersebut tertera dalam bagian "Tentang Kecurangan Terstruktur, Sistematis, dan Masif: Penggunaan Birokrasi dan BUMN."

Dalam dalilnya, BPN menyinggung pernyataan sejumlah Menteri Jokowi, seperti Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto.

Pernyataan para menteri yang dicantumkan ini dikutip dari pemberitaan media online.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BPN: Dari Awal, Prabowo-Sandiaga Tak Ingin Ajukan Gugatan ke MK" dan "70 Persen Permohonan Prabowo-Sandiaga di MK Dinilai Tak Meyakinkan" dan  "Pengacara Jokowi-Ma'ruf: Gugatan Prabowo Paling Menyimpang dari Aturan",

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved