Bukan Prostitusi, Kesalahan Vanessa Angel Menurut JPU, Tapi Transmisi, Mengapa Begitu?

Pandangan Vanessa Angel hanya ke bawah. Tak sekalipun artis cantik ini menjawab pertanyaan wartawan selepas jalani sidang tuntutan.

Editor: Duanto AS
(Surya/Ahmad Zaimul Haq)
Vanessa Angel memakai rompi merah saat akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus dugaan penyebaran konten asusila di Pengadilan Negeri Surabaya, Kota Surabaya, Jawa Timur, Senin (17/6/2019). 

Pandangan Vanessa Angel hanya ke bawah. Tak sekalipun artis cantik ini menjawab pertanyaan wartawan selepas jalani sidang tuntutan.

TRIBUNJAMBI.COM, SURABAYA - Tak sepatah kata keluar dari mulut Vanessa Angel.

Wajahnya tertunduk saat keluar dari Ruang Sidang Garuda I, di Pengadilan Negeri Surabaya.

Lesu dan terdiam Itulah yang ditunjukkan artis FTV Vanessa Angel usai sidang pada Senin (17/6/2019).

Vanessa Angel tak mengucap sepatah kata pun setelah dirinya dituntut oleh JPU selama 6 bulan.

Pandangannya ke bawah, dia tak sekalipun menjawab pertanyaan dari awak media selepas jalani sidang tuntutan.

Baca Juga

 Cara Nekat Polwan Cantik Menyamar di Sindikat Perdagangan Wanita, Tak Sangka Ketemu Sosok Terkenal

 Mantan Presiden Mesir Meninggal saat Persidangan, Ini Sosoknya

 Polisi Jogja Tilang KSAD yang Terobos Lampu Lalu Lintas, Kaget saat Baca Nama di SIM

 Ini yang Terjadi pada Tubuh Wanita yang Kawin Kontrak dengan Pria Asing, Akademisi Beber Akibat

 Siapa Membekingi Bisnis Minyak Ilegal di Jambi? Lihat Foto dari Udara Penampakan Lokasi Pengolahan

Sebelum memasuki ruang tahanan, Vanessa sempat memeluk seorang wanita tim kuasa hukumnya berpamitan masuk ke tahanan.

Sementara itu, Kuasa Hukum Vanessa Angel, Abdul Malik, mengaku bahwa tuntutan 6 bulan yang dilayangkan oleh JPU terlalu berat.

Mengapa dianggap terlalu berat?

Ia menilai selama ini tidak ada saksi-saksi kunci yang dapat dihadirkan.

Tak hanya itu, Malik menganggap beberapa saksi ahli yang dihadirkan pun tidak sesuai fakta persidangan.

"Hanya satu saksi IT, dan saksi IT itu juga bohong juga, yg dari ITS, Jadi dia mengatakan hadir di Polda jam 9.00 WIB, ternyata di BAP nya jam 16.00 WIB. Jadi saksi yang benar itu saksi yang dari hotel," kata Malik, Senin, (17/6/2019).

Tak hanya itu, Malik dan tim berencana akan melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), bila memang Vanessa dinyatakan bersalah.

"Besok hari Rabu saya ke Jakarta, saya rapat dengan tim utk menyusun masalah pledoi ini.

Malik mengatakan kalau Vanessa Angel dinyatakan bersalah, maka 200 juta masyarakat Indonesia akan sengsara semua karena chatting pribadi akan membuat suatu orang terpidana.

"Insya Allah ada tim lain, kita tunggu putusan ini, kita akan ajukan gugatan review ke MK," pungkasnya.

Sebelumnya, JPU Dhini Ardhani, Sri Rahayu serta Nur Laili menuntut Vanessa Angel selama enam bulan.

Artis FTV ini dianggap terbukti melanggar pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Bersalah terkait transmisi lho ya, bukan prostitusi," tegas JPU Dini Ardhani.

Yakin Bebas atau Dihukum Lebih Ringan Dari Muncikari

Artis peran Vanessa Angel baru saja mendapat tuntutan enam bulan tahan dari Pengadilan Negeri Surabaya atas dugaan adanya pelanggaran UU ITE.

Milano Lubis saat dihubungi Tribunnews.com yakin jika kliennya itu bisa mendapat hukuman bebas ketika nanti putusan akhir.

Terdakwa Vanessa Angel (rompi merah) saat akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus dugaan penyebaran konten asusila di Pengadilan Negeri Surabaya, Kota Surabaya, Jawa Timur, Senin (17/6/2019). JPU Sri Rahayu dan Nur Laila dari Kejati Jatim menuntut Vanessa Angel dengan hukuman penjara selama enam bulan.
Terdakwa Vanessa Angel (rompi merah) saat akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus dugaan penyebaran konten asusila di Pengadilan Negeri Surabaya, Kota Surabaya, Jawa Timur, Senin (17/6/2019). JPU Sri Rahayu dan Nur Laila dari Kejati Jatim menuntut Vanessa Angel dengan hukuman penjara selama enam bulan. (Surya/Ahmad Zaimul Haq)

"Belum putusan baru tuntutan, cuma kita yakin Vanessa bisa bebas," kata Milano Lubis saat dihubungi via telfon, Senin (17/6/2019).

Ia yakin paling tidak hukuman yang diterima Vanessa di bawah masa hukuman mucikari.

"Cuman kita meyakini bahwa Vanessa kalau enggak bebas, pasti (hukumannya) dibawah mucikari, pasti itu," ujar Milano.

"Karena kan tuntutan (mucikari) kemarin saja tujuh bulan kan, diputusnya lima bulan," tambahnya.

Kini Vanessa Angel masih mendekam di Rutan Medaeng Surabaya karena kasus pelanggaran UU ITE yang menjeratnya.

Vanessa terjerat pelanggaran UU ITE usai diduga menyebarkan video syur dirinya ke mucikari jaringan prostitusi online di Surabaya.

Vanessa Angel sudah mendekam di Rutan Medaeng sekiranya sudah empat bulan.

Siska bebas

Setelah lima bulan dalam sel tahanan, Siska dibebaskan.

Siska atau Endang Suhartini, wanita yang dituduh jadi mucikari Vanessa Angel angkat bicara seusai dibebaskan dari penjara setelah 5 bulan hidup di balik jeruji besi.

Dari tayangan Pagi Pagi Pasti Happy Trans TV, Rabu (12/6/2019), Siska mengatakan empat hal mengenai kasus yang membuatnya dipenjara selama berbulan-bulan.

Siska juga mengungkap misteri bayaran Rp 80 juta yang sempat menghebohkan itu.

Berikut 4 hal penting yang disampaikan Siska:

1. Terbukti Tak Bersalah

Siska resmi dibebaskan dari penjara pada Hari Raya Idul Fitri yang jatuh pada 6 Juni 2019 lalu.

Ditanyai perihal perasaannya bisa terbebas dari hukuman, Siska merasa bersyukur dirinya terbukti tak bersalah atas tuduhan yang selama ini ditujukan pada dirinya.

"Ternyata aku terbukti aku nggak bersalah, aku bukan muncikari dan aku di sini cuma hanya temen Vanessa," jelas Siska.

Siska juga menjelaskan mengapa dirinya bisa ikut tersandung dalam masalah prostitusi online ini.

"Ya karena kan keterlibatan-keterlibatan itu kan dalam hukum ada tatanan apa itu kaya maksudnya kita menjalani proses hukum yang berlaku di Indonesia, ternyata udah terbukti kalau kita (saya) tuh nggak bersalah," ujar Endang Suhartini alias Siska.

Pengacara dari Siska pun juga menjelaskan kenapa wanita ini bisa bebas sementara Vanessa Angel masih mendekam di balik jeruji besi.

"Jadi perlu kami sampaikan dan klarifikasi, artinya bahwa perkara mereka ini sebenarnya mungkin diduga adalah bentuk dari rekayasa gitu yah.

Kenapa demikian, artinya sebagaimana dituduhkan selama ini pasal-pasal itu, pasal 506, 296, nah itu ternyata setelah kita proses di persidangan itu tidak terbukti yang namanya disebut sebagai muncikari,

jadi di sini kami mohon untuk mengklarifikasi baik teman-teman media semua bahwa ketiga yang didakwakan dalam pasal 506, 296 ini bahwa mereka ini bukan muncikari," Ujar kuasa hukum Siska.

2. Cuma Teman Vanessa

Setelah terjerat kasus prostitusi online, tentu banyak orang yang penasaran bagaimana kronologi sebenarnya sampai Siska diduga sebagai salah satu Vanessa Angel.

Di kesempatan ini, Ibnu Jamil bertanya langsung kepada Siska perkara kronologi kasusunya yang sudah menjadi pertanyaan banyak orang.

"Kalau boleh tahu dulu kronologisnya seperti apa sih, kalau nggak salah mba Siska juga ikutan ke Surabaya ya," tanya Ibnu Jamil dikutip dari unggahan Youtube TRANS TV Official, Rabu (12/6/2019).

Siska mengunkapkan jika dirinya hanya menemani sahabatnya Vanessa Angel ke Surabaya.

"Iya aku ikut pada hari itu aku bareng sama Vanessa, aku satu pesawat sama Vanessa, aku cuman nemenin Vanessa karena aku sahabatnya Vanessa, yaudah aku cuman nemenin," jelas Siska saat ditanyai perihal kronologi sebelum dirinya diajak ke Surabaya oleh Vanessa Angel.

Siska yang sudah 1,5 tahun bersahabat dengan Vanessa mengaku hanya mengetahui alasan Vanessa Angel mengajaknya ke Surabaya hanya untuk menghadiri acara di Surabaya.

Bahkan Siska juga mengaku tak tahu menahu acara apa yang dihadiri oleh sahabatnya tersebut.

3. Perantara Pengiriman Fee Vanessa

Siska yang baru sekali diajak pergi oleh sahabatnya tersebut juga menjelaskan perkara uang panas yang ditransfer ke rekeningnya.

"Jadi berita yang di luar ni entah simpang siur atau memang fakta, katanya tarifnya sekitar Rp 80 juta dan Vanessa menerima cuma Rp 35 juta, nah sisanya itu kemana mba?" Tanya Billy Syahputra pada Siska.

"Kamu dapet bagian?" imbuh Iis Dahlia.

Siska mengatakan jika fee 80 juta yang sering diberitakan itu adalah uang Vanessa Angel yag mana Vanessa numpang transfer ke rekening Siska.

"Enggak, aku nggak dapat bagian. Aku cuman, dia numpang transfer ke aku nah makanya aku kena," jelas Siska

Bahkan, Siska sendiri tidak tahu menahu siapa seorang yang mengirimkan uang tersebut.

"Yang transfer itu siapa?" Tanya Ibnu Jamil yang juga menjadi salah satu pembawa acara.

"Yang transfer orang, dan aku juga nggak kenal orangnya. Jadi dia mau transfer ke aku untuk membayar fee-nya Vanessa," imbuh Siska.

4. Panjatkan Doa untuk Vanessa Angel

Terbukti tak bersalah dan bebas dari jeratan hukum, Siska juga memberikan semangat pada sahabatnya Vanessa Angel yang masih mendekam di balik jeruji besi.

Bahkan Siska juga mengakui hubungannya dengan sang sahabat masih baik-baik saja meski dirinya telah bebas lebih dulu.

"Aku cuman mau bilang, semoga kamu cepet bebas, semoga ini cepat berlalu dan bisa berkumpul lagi sama keluarganya dan bisa kita berteman lagi seperti dulu,'

Siska juga yakin Vanessa tak bersalah dalam kasus ini, karena Siska mengenal Vanessa sebagai orang yang baik tak seperti dugaan orang di luar sana. (Tribunnews.com/Bayu Indra Permana/Tribun Jatim/Samsul Arifin/*)

Dikompilasi dari artikel Tribunnews.com berjudul Kuasa Hukum Yakin Hakim Bakal Vonis Bebas Vanessa Angel dan Tribunjatim.com berjudul Vanessa Angel Hanya Tertunduk Lesu & Terdiam Saat Dituntut 6 Bulan, Kuasa Hukum Bakal Gugat ke MK,

Subscribe Youtube

 Polisi Jogja Tilang KSAD yang Terobos Lampu Lalu Lintas, Kaget saat Baca Nama di SIM

 Mantan Presiden Mesir Meninggal saat Persidangan, Ini Sosoknya

 Cara Nekat Polwan Cantik Menyamar di Sindikat Perdagangan Wanita, Tak Sangka Ketemu Sosok Terkenal

 Penyamaran Kopassus Selama Satu Tahun, Sersan Badri Lihat Hal Tak Terduga saat di Wilayah Musuh

 Siapa Membekingi Bisnis Minyak Ilegal di Jambi? Lihat Foto dari Udara Penampakan Lokasi Pengolahan

 Ini yang Terjadi pada Tubuh Wanita yang Kawin Kontrak dengan Pria Asing, Akademisi Beber Akibat

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved