Ini yang Terjadi pada Tubuh Wanita yang Kawin Kontrak dengan Pria Asing, Akademisi Beber Akibat
Selama ini yang terlihat hanya sisi enaknya, seperti yang terjadi pada gadis Pontianak yang jadi pembicaraan. Padahal sebenarnya yang terjadi ...
Selama ini yang terlihat hanya sisi enaknya, seperti yang terjadi pada gadis Pontianak yang jadi pembicaraan. Padahal sebenarnya yang terjadi ...
TRIBUNJAMBI.COM - Banyak orang tidak mengetahui enak dan tidaknya kawin kontrak dengan pria asing dari luar negeri (WNA).
Selama ini yang terlihat hanya sisi enaknya, seperti yang terjadi pada gadis cantik Pontianak yang jadi pembicaraan.
Semua kebutuhan ekonomi terlihat tercukupi, sehingga banyak orang tertarik.
Sebenarnya di balik semua itu, ada banyak ancaman kerugian bagi wanita yang melakukan kawin kontrak.
Baca Juga
Polisi Jogja Tilang KSAD yang Terobos Lampu Lalu Lintas, Kaget saat Baca Nama di SIM
Tinggi Badan Aura Kasih Sebenarnya, Apa Bentuk Tubuhnya Bisa Kembali Normal Setelah Melahirkan?
Ini Posisi Sandiaga Uno saat di Kabinet Jokowi, Bagian Rekonsiliasi 01 dan 02, Info A1 Neta S Pane
Najwa Shihab Ungkap Kecurigaan, Sebut Pemindahan Setya Novanto ke Lapas Gunung Sindur Drama Baru
Penyamaran Kopassus Selama Satu Tahun, Sersan Badri Lihat Hal Tak Terduga saat di Wilayah Musuh
Berikut ini penjelasan akademisi tentang kawin kontrak di Indonesia yang perlu Anda ketahui:
Ini memang ada semacam pembenaran bahwa munculnya fenomena kawin kontrak karena alasan faktor ekonomi.
Padahal, kenyataan di lapangan tidak sekadar karena alasan faktor ekonomi semata.
Menurut Dekan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara Prof Dr Budiman Ginting,SH, terjadinya kawin kontrak bukan selain dikarenakan masalah faktor ekonomi, tetapi juga bertujuan untuk mendapatkan suami warga negara asing.
"Jadi, ada suatu kebanggaan bagi wanita Indonesia rela mereka melakukan kawin kontrak dengan pria asing yang hanya untuk mencari status, hal itu jelas melanggar ketentuan hukum," kata Budiman, di Medan, Minggu (16/6/2019) malam.
Selain itu, menurut dia, bahwa kawin kontrak tersebut juga untuk bersenang-senang dan tanpa memikirkan ke depan dampak negatif yang akan dialami wanita tersebut.
"Sebab, setelah selesai orang asing itu bekerja di Indonesia, maka akan meninggalkan Indonesia dan pulang ke negara asalnya," ujar Budiman.

Ia menyebutkan, wanita yang menjadi isteri kawin kontrak warga negara asing (WNA) itu, juga ditinggalkan dan tidak ada hubungan perkawinan, serta telah putus.
Hal tersebut, dialami sebagian wanita Indonesia yang melakukan kawin kontrak. Dan selesai orang asing itu melakukan kontrak kerjanya di Indonesia dan wanita tersebut ditinggalkan begitu saja.
"Dilema tersebut selama ini dialami wanita Indonesia yang melakukan kawin kontrak dengan WNA," ucap dia.
Budiman menjelaskan, meski demikian yang terjadi, namun kawin kontrak tersebut masih saja ada di negeri.
Padahal kawin kontrak itu, tidak ada dan melanggar ketentuan hukum, serta tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 01 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Sehubungan dengan itu, wanita Indonesia jangan mau terpengaruh dan bujuk rayu untuk melakukan kawin kontrak dengan orang asing.
"Wanita Indonesia diharapkan agar menjauhi praktik kawan kontrak tersebut, karena akan merugikan diri sendiri, dan juga masa depan anak-anak dari hasil perkawinan dengan orang asing itu," katanya.
Sebelumnya, Kepolisian Daerah Kalimantan Barat kembali membongkar jaringan perdagangan orang dengan modus kawin kontrak, tujuh orang dugaan sindikat perdagangan orang dengan modus kawin kontrak dengan warga negara asing (WNA).
“Kita masih melakukan pemeriksaan, ada tujuh orang, enam pria, satu wanita, terkait kasus tersebut,” kata Kapolda Kalbar, Irjen Pol Didi Haryono, Kamis (13/6).
Kapolda menyebutkan, pihaknya bersama Imigrasi Kota Pontianak juga tengah memeriksa kelengkapan dokumen warga negara asing yang diamankan itu.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan ada sebuah rumah menjadi tempat penampungan warga negara asing untuk dinikahkan secara kontrak dengan warga Indonesia.
Memprihatinkan
Koalisi Perempuan Indonesia mengatakan praktik kawin kontrak yang sudah berjalan lama dan banyak terjadi di berbagai daerah, termasuk di daerah pertambangan, memang memprihatinkan.
Kawin kontrak, sebagian besar berlatar belakang ekonomi, baik bagi si laki-laki maupun perempuan.
"Tapi dalam beberapa kasus, kawin kontrak terjadi karena pihak yang kawin tahu bahwa pasangannya tinggal di daerah tersebut memang dalam kurun waktu tertentu," kata Sekretaris Jenderal Koalisi Perempuan Indonesia Dian Kartikasari saat dihubungi Antara, Jakarta, Minggu (16/6/2019).

Dian menuturkan, kawin kontrak menjadi praktik perdagangan orang jika ada tujuan atau terjadi eksploitasi.
Tapi jika tidak terjadi eksploitasi, maka sulit diketegorikan sebagai tindak perdagangan orang.
Menurut Dian, pencegahan terjadinya kawin kontrak bisa dilakukan melalui peningkatan ekonomi dan pemberdayaan perempuan, termasuk membangun kesadaran perempuan untuk tidak dijadikan objek oleh kaum laki-laki.
Diberitakan terjadi kasus sindikat perdagangan orang atas modus kawin kontrak yang terbongkar di perumahan mewah Kompleks Surya Purnama di Kota Pontianak, Kalimantan Barat.
Dalam pandangan Islam
Ulama Tanjungpinang, Kepri, Dedy Sanjaya, mengungkapkan dalam ajaran agama Islam kawin kontrak atau kawin mut'ah diharamkan, hal ini menyusul adanya praktik tindak pidana perdagangan orang berkedok kawin kontrak yang terungkap di Pontianak, Kalbar baru-baru ini.
Menurut pria yang akrab disapa Ude itu, alasan dari akal dan qiyas diharamkannya kawin mut'ah ini disebabkan tidak ada hukum standar yang telah diterangkan dalam kitab dan sunnah dari thalak, iddah dan warisan, sehingga ia tidak berbeda dengan pernikahan yang tidak sah lainnya.
"Umar telah mengumumkan pengharamannya di hadapan para sahabat pada masa khilafahnya dan telah disetujui oleh para sahabat. Tentu mereka tidak akan mengakui penetapan tersebut, jika pendapat Umar itu salah," kata Dedy Sanjaya di Tanjungpinang, Minggu.
Selain itu, lanjutnya, haramnya kawin mut'ah dikarenakan dampak negatif yang ditimbulkannya sangat banyak.
Antara lain bercampurnya nasab, karena wanita yang telah dimut’ah oleh seseorang dapat dinikahi lagi oleh anaknya, dan begitu seterusnya.
Kemudian, disia-siakannya anak hasil mut’ah tanpa pengawasan sang ayah atau pengasuhan sang ibu, seperti anak zina.
"Wanita dijadikan seperti barang murahan, pindah dari tangan ke tangan yang lain, dan sebagainya," ucapnya.
Dia turut menambahkan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga sudah mengeluarkan fatwa yang menyatakan kawin kontrak hukumnya haram.
Dia katakan, tentang status haram tersebut telah disampaikan MUI dalam fatwanya pada 27 Juli 2010. MUI kala itu menyikapi banyaknya pernikahan kontrak yang terjadi di kawasan Bogor, Jawa Barat. (Antara/*)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul TERUNGKAP! Kawin Kontrak di Indonesia Bukan Semata karena Faktor Ekonomi, Ini Kata Akademisi
Subscribe Youtube
Polisi Jogja Tilang KSAD yang Terobos Lampu Lalu Lintas, Kaget saat Baca Nama di SIM
Tinggi Badan Aura Kasih Sebenarnya, Apa Bentuk Tubuhnya Bisa Kembali Normal Setelah Melahirkan?
Ini Posisi Sandiaga Uno saat di Kabinet Jokowi, Bagian Rekonsiliasi 01 dan 02, Info A1 Neta S Pane
Kenapa Rumah Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra di Padang di Jaga Aparat Bersenjata Lengkap ?
Penyamaran Kopassus Selama Satu Tahun, Sersan Badri Lihat Hal Tak Terduga saat di Wilayah Musuh