Sengketa Pilpres 2019
KPU Sebut Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi Tidak Nyambung, Tidak Paham Makna Situng dan Manual
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Pramono Ubaid Thantowi, menyoroti permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) sengketa Pilpres 201
Menurut dia, berdasarkan hitungan Tim IT internal, ada penggerusan suara pasangan calon presiden-calon wakil presiden 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sebesar lebih dari 2.500.000 dan penggelembungan suara pasangan calon presiden-calon wakil presiden 01, Joko Widodo-KH Maruf Amin sekitar di atas 20.000.000.
"Sehingga perolehan sebenarnya untuk suara pasangan 01 sekitar 62.886.362 (48%) dan suara untuk pasangan 02 sekitar 71.247.792 (52%)," kata BW, dalam keterangaanya, Jumat (14/6/2019).
Dia menjelaskan, proses itu diduga dilakukan menggunakan teknologi informasi. Hal ini, karena ditemukannya indikasi proses rekayasa (engineering), dan sekaligus adjustment atas perolehan suara yang sedari awal sudah di desain dengan komposisi atau target tertentu dengan menggunakan sistem IT tertentu.
Sementara itu, pada petitumnya, tim kuasa hukum Prabowo-Sandi meminta hakim konstitusi Menyatakan batal dan tidak sah keputusan KPU Nomor 987/PL.01.08-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wapres, anggota DPR, DPD, DPRD dan DPRD Kabupaten/Kota secara nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 dan Berita Acara KPU Nomor 135/PL.01.8-BA/06/KPU/V/2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Nasional dan Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2019 sepanjang terkait dengan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2019.