Ini Fakta Terbaru Tentang 5 Komisioner KPU Palembang Jadi Tersangka, Berikut Latar Belakang Kasusnya
Dugaannya telah melakukan perkara tindak pidana pemilu sebagaimana dimaksud dalam primer Pasal 510 subsidair pasal 554 UU No.7 tahun 2017 tentang
Fakta Terbaru Tentang 5 Komisioner KPU Palembang Jadi Tersangka, Berikut Latar Belakang Kasusnya
TRIBUNJAMBI.COM - Lima orang komisioner KPU Kota Palembang ditetapkan tersangka oleh Polresta Palembang.
Lima Tersangka tersebut dijerat terkait pelanggaran tindak pidana Pemilu.
Kelima tersangka tersebut ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polresta Palembang, pada 11 Juni 2019, lalu.
" Ya benar kita sudah menetapkan ke-5 Komisioner KPU Kota Palembang, dengan dugaan telah melakukan perkara tindak pidana pemilu, pada 11 Juni 2019, kemarin"
"Kasus ini sendiri berawal dari adanya temuan Bawaslu Kota Palembang, dan dilaporkan ketua Bawaslu Kota Palembang, Pada 22 Mei, kemarin," Ungkap Kapolresta Palembang, Kombes Pol Didi Hayamansyah, melalui Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara, Sabtu (15/6).
Penetapan tersangka kelima komisioner tersebut diduga keras ingin menghilangkan hak pilih warga khususnya di Kecamatan Ilir Timur (IT) II setelah ada rekomendasi dari Bawaslu Palembang untuk dilaksanakan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL).
Yon Edi Winara, mengatakan Ke-5 Komisioner KPU Kota Palembang tersebut yakni itu yani EF (Ketua KPU Kota Palembang), Al (Komisioner KPU Kota Palembang), YT (Komisioner KPU Kota Palembang), AB (Komisioner KPU Kota Palembang) dan SE (Komisioner KPU Kota Palembang).
"Kita sudah mengambil keterangan ke-5 tersangka, pemeriksaan sudah dilakukan sejak Jumat (14/6), kemarin," tegas Yon.
Baca: Pendukung Jokowi Bakal Tercengang! BPN Siapkan Saksi, Beri Keterangan Wow di Sidang Sengketa di MK
Baca: Baru Hitungan Minggu Menikah, Puput Nastiti Devi Hamil? Liburan Bareng Ahok di Norwegia Jadi Sorotan
Baca: Lekukan Tubuh 10 Artis JAV Ini Bikin Gagal Fokus, Mana yang Paling Cantik? Ada Maria Ozawa!
Baca: Ini Alasan Anna Sengaja Berpose Bugil di Majalah Playboy, PNS ini Justru Memancing Kemarahan Publik
Ditambakan Kasat Reskrim, pihaknya pun sudah juga memeriksa 20 saksi-saski tambahan, yang merupakan saksi ahli.
" Masih berjalan hingga hari ini kita ambil keterangan,"Singkatnya.
Sebelumnya, Kepolisian Resort Kota (Polresta) Palembang menetapkan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palembang Yetty Oktarina sebagai tersangka, atas dugaan tindak pidana pemilu.
Penetapan Yetty berdasarkan Surat keterangan no:SK/87/VI/2019/ Reskim tentang penetapan tersangka yang ditetapkan pada 11 Juni oleh Polresta Palembang, dan ditandatangani Kasat Reskim Kompol Yon Edi Winara.
Surat penetapan tersangka ini tersebar di kalangan waratwan di Sumatera Selatan.
Dalam surat itu, Yetty Oktarina ditetapkan sebagai tersangka sehubungan dengan tindak pidana dalam penyelenggaraan pemilu, melakukan tindak pidana dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya, sebagaimana dalam pasal primer pasal 554 undang- undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsidair pasal 510 uu 7/2017 tentang pemilu Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, yang terjadi pada 27 April yang terjadi di kecamatan IT II Palembang.
Dalam surat itu dituliskan, terhitung sejak tanggal surat ini dikeluarkan maka yang bersangkutan dapat dilakukan upaya paksa, pemanggilan, pemaksaan dan pemeriksaan sebagai tersangka.
Yetty sendiri yang saat dikonfirmasi hal tersebut, membenarkan jika dirinya ditetapkan tersangka kepolisian. Namun ia enggan mengomentarinya terlebih jauh.
"Saran saya, minta tanggapan pak Hepriyadi saja, selaku komisioner KPU Sumsel divisi Hukum, karena mereka juga sangat tahu tentang ini," ujarnya, Sabtu (15/6/2019).
Sementara Hepriyadi yang dihubungi, belum bisa memberikan jawaban yang pasti, mengingat saat ini sedang berada di Polresta Palembang.
"Kami masih di Poltabes (Polresta, red), singkatnya.
Baca: FAKTA Terbaru Tidak Benar Istri Digadai, Hartono Mengaku Malah Sudah Menikahi Istri Hori
Baca: Dua Pemuda Asal Sumsel Nekat Begal di Sarolangun, Korban Masih SMP
Baca: Sindiran Keras Najwa Shihab Lihat Kasus Setya Novanto Dipindah ke Lapas Gunung Sindur: Semakin Bebas
Klarifikasi KPU Palembang
Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Palembang akhirnya buka suara atas kasus ditetapkannya 5 komisioner KPU Palembang periode 2019-2024 sebagai tersangka oleh Polresta Palembang, atas dugaan pelanggaran pemilu sejak 11 Juni lalu.
Komisioner KPU Palembang Divisi Hukum Abdul Malik mengatakan, pihaknya akan mengikuti proses hukum yang ada, meskipun pihaknya telah berbuat semaksimal mungkin sebagai penyelenggara pemilu.
"Kami menghormati dan mengikuti proses hukum, dan tidak menyangka (jadi tersangka) karena secara umum proses Pemilu di kota Palembang sudah berjalan dengan baik dan lancar," kata Abdul Malik, Sabtu (15/6/2019).
Ditambahkan Malik, pihaknya sudah melaksanakan dan berkoordinasi dengan KPU satu tingkat diatas (KPU Sumsel), setiap bentuk kegiatan penyelenggaraan pemilu di kota Palembang.
Selain itu, pihaknya membantah keras ingin menghilangkan hak pilih warga khususnya di Kecamatan Ilir Timur (IT) II setelah ada rekomendasi dari Bawaslu Palembang untuk dilaksanakan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL).
"Apa yang kami lakukan, sudah sesuai dengan aturan dan hasil konsultasi dengan KPU Provinsi. Jangankan untuk menghilangankan hak pilih, niat saja tidak ada," tegasnya.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumsel merekomendasikan agar dilaksanakan Pemungutan Suara Susulan (PSS), Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) dan/atau Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) di Sumatera Selatan.
Rekomendasi tersebut dikeluarkan, menindaklanjuti laporan dan hasil pengawasan di seluruh TPS di Sumatera Selatan (Sumsel), yang didapati warga negara kehilangan hak pilih atau pelanggaran pemilu berupa orang yang tidak berhak memilih melakukan pencoblosan di TPS.
“Untuk menjaga hak pilih warga negara, dan menegakkan prinsip keadilan pemilu, jajaran pengawas pemilu di Sumsel merekomendasikan agar dilakukan Pemilu Susulan, Pemilu lanjutan hingga pemungutan suara ulang,” cap, Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, Iin Irwanto, Sabtu (20/4/2019) silam.
Dari laporan yang diterima Bawaslu Provinsi Sumsel, di Provinsi Sumsel terdapat sedikitnya 484 TPS yang berpotensi untuk digelar pemilu lanjutan.
Dari jumlah tersebut 445 di antaranya berada di wilayah kabupaten Banyuasin, sementara sisanya, tersebar di Kota Palembang (25 TPS), Ogan Ilir (12 TPS), OKI (1 TPS), Prabumulih (1 TPS).
Sementara untuk PSU digelar di 1 TPS di Banyuasin.
“Salah satu penyebab dilakukannya PSU adalah jika ada orang yang tidak berhak memilih melakukan pencoblosan di TPS,” ujar Iin.
Sementara PSL digelar jika terjadi kerusuhan, gangguan, keamanan, bencana alam atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaran pemilu tidak dapat dilaksanakan.
“Untuk pelaksanaannya dilakukan 10 hari setelah hari pemungutan dan/atau penghitungan suara,” ujarnya.
Pada hari pemungutan suara, Rabu (17/4/2019), Bawaslu Sumsel dan jajaran menemukan sejumlah masalah.
Dari hasil pengawasan tersebut, Bawaslu Provinsi melakukan sejumlah langkah untuk menjaga hak pilih setiap warga negara yang berhak memilih.
Sedangkan KPU Palembang, berdasarkan hasil pleno pada 24 April lalu, PSL yang awalnya di 31 TPS berubah menjadi 29 TPS. Kemudian menyusut kembali hanya 15 TPS saja.
Pelaksanaan PSL di Kelurahan Sungai buah itu, yaitu di beberapa TPS dan saat ini logistik sedang disiapkan.
"Jadi, misal surat suara presiden emang kurang di satu TPS itu, tapi warga yang mencoblos tidak sebanyak yang ada di DPT, sehingga surat suara presiden masih mencukupi, untuk warga yang hadir di TPS," tuturnya.
Ditambahkan Yetti dalam PSL nanti, hanya surat suara untuk Pilpres saja