Pilpres 2019

Berikut Deretan Kecurangan Jokowi-Maruf Amin Versi Kubu Prabowo yang Diantar Sehari Sebelum Sidang

Berikut Deretan Kecurangan Jokowi-Maruf Amin Versi Kubu Prabowo yang Diantar Sehari Sebelum Sidang

Editor: Andreas Eko Prasetyo
(KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO)
Ketua Tim Hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto saat sidang perdana sengketa pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019). 

Berikut Deretan Kecurangan Jokowi-Maruf Amin Versi Kubu Prabowo yang Diantar Sehari Sebelum Sidang

TRIBUNJAMBI.COM - Sehari sebelum sidang gugatan hasil Pemilu Presiden 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), tim pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno menyerahkan alat bukti.

Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno (Prabowo-Sandi) menyerahkan bukti-bukti permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (13/6/2019) sore.

Ditemui di sela-sela peregistrasian alat bukti tersebut, Luthfi Yazid  yang menjadi salah satu kuasa hukum menyebutkan bahwa pihaknya telah menyerahkan alat bukti yang bersifat kualitatif dan kuantitatif dari 34 provinsi di Indonesia yang diperlukan untuk persidangan pendahuluan PHPU 2019 yang akan digelar MK pada Jumat, 14 Juni 2019 pukul 09.00 WIB.

“Bukti yang kami serahkan ini bersifat kualitatif dan kuantitatif, termasuk di dalamnya ada hitungan perolehan suara, video, dan lainnya dan itu dari 34 provinsi,” terang Luthfi di Lobi Aula Lantai Dasar Gedung MK.

Terkait dengan pertanyaan media sehubungan dengan adanya tanggapan dari Tim Kuasa Hukum Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Joko Widodo dan Ma’ruf Amin (Jokowi-Ma’ruf) yang menolak dalil permohonan Pemohon yang diregistrasi pada 10 Juni 2019, Lufhi berpendapat bahwa meskipun dalam Peraturan MK tidak diuraikan mengenai hal tersebut, namun bukan berarti dilarang.

“Dalam PMK memang tidak ada penjelasannya, tapi kan tidak ada larangannya. Bahwa berdasar Pasal 39 UU MK, diberikan kewenangan bagi Pemohon memperbaiki permohonan. Jadi, kami melakukan hal itu,” tegas Luthfi. 

Petugas mengeluarkan berkas bukti-bukti permohonan perkara PHPU Presiden 2019 dari mobil box yang diajukan oleh Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno, Kamis (13/06) di Halaman Gedung MK.
Petugas mengeluarkan berkas bukti-bukti permohonan perkara PHPU Presiden 2019 dari mobil box yang diajukan oleh Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno, Kamis (13/06) di Halaman Gedung MK. (Foto Humas/Ifa)

Tuduhan Kecurangan

Mengutip Tribunnews.com, ada beberapa poin yang disampaikan oleh Tim Hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam dugaan kecurangan yang terstuktur, masif dan sistematis (TSM) yang dilakukan oleh pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo-Maruf Amin.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Tim Hukum pasangan Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto, dalam sidang pendahuluan sengketa hasil Pilpres 2019, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019).

Ada beberapa poin yang disampaikan oleh Bambang Widjojanto hingga pukul 11.15 WIB tadi siang sebelum akhirnya sidang diskor oleh Hakim MK.

Rencananya, sidang akan kembali dilanjutkan usai ibadah shalat Jumat pada pukul 13.30 WIB.

Berikut ini beberapa poin yang disampaikan oleh Bambang Widjojanto hingga pukul 11.15 WIB tadi, dilansir TribunnewsBogor.com dari Kompas.com.

1. Kampanye Terselubung di Bioskop

Bambang Widjojanto mengatakan bahwa iklan pencapaian pembangunan infrastruktur pemerintahan Presiden Joko Widodo di bioskop adalah kampanye terselubung.

Ia juga mengatakan, iklan tersebut tidak dapat dianggap sebatas sosialiasi keberhasilan pemerintah yang wajar untuk dipublikasi kepada masyarakat, melainkan juga sebagai kampanye.

"Dengan pemikiran yang objektif dan jernih tentu kita bisa memahami bahwa hal ini merupakan kampanye terselubung, yang dilakukan Presiden Petahana Jokowi," ujar Bambang Widjojanto.

Bambang Widjojanto juga mengatakan, pasangan calon Jokowi-Maruf Amin diduga melakukan kecurangan, yakni menggunakan anggaran negara untuk strategi pemenangan pasangan capres-cawapres nomor urut 01.

Pasalnya, iklan tersebut dibiayai oleh anggaran dari Kemenkominfo untuk mengiklankan pencapaian pembangunan infrastruktur Presiden Jokowi.

"Kemenkominfo sudah menggunakan anggaran negara untuk mengiklankan klaim keberhasilan pembangunan infrastruktur yang dilakukan pada masa pemerintahan Jokowi," kata Bambang Widjojanto.

"Lagi-lagi dengan menyalahgunakan struktur birokrasi dan anggaran kementerian, guna strategi pemenangan Capres Paslon 01 Jokowi-Maruf," tutur mantan Wakil Ketua KPK itu.

2. Ajakan Nyoblos Pakai Baju Putih Merupakan Pelanggaran Serius

Seruan mengajak pakai baju putih itu dianggap sebuah pelanggaran pemilu yang serius.

Pelanggaran yang dimaksud terkait asas pemilu yang bebas dan rahasia.

"Bukan hanya melanggar asas pemilu yang rahasia, ajakan memakai baju putih untuk menyoblos di tanggal 17 April itu juga adalah pelanggaran serius atas asas pemilu yang bebas," ujar Bambang Widjojanto.

"Karena, amat boleh jadi menimbulkan tekanan psikologis dan intimidatif bagi pemilih yang tidak memilih paslon 01 dan karenanya tidak berkenan memakai baju putih," tambah dia.

Bambang Widjojanto mengatakan, ajakan tersebut dilakukan oleh Jokowi yang bukan hanya seorang capres tapi juga presiden.

Menurut dia, ajakan itu mempunyai pengaruh psikologis yang akan mengganggu kebebasan masyarakat untuk memilih.

Pelanggaran asas pemilu yang bersifat rahasia dan bebas ini bersifat terstruktur, sistematis, dan masif.

Bambang Widjojanto mengatakan ini bisa disebut terstruktur karena dilakukan langsung oleh presiden.

Kemudian bisa disebut sistematis karena direncanakan dengan matang, yaitu mengenakan baju putih ke TPS pada 17 April.

"Dan bersifat masif, karena dilaksanakan di seluruh wilayah Indonesia, yang dapat memengaruhi psikologi pemilih dan amat mungkin menimbulkan intimidasi kepada pemilih, dan akhirnya bisa jadi membawa pengaruh bagi hasil Pilpres 2019," kata dia.

3. Kenaikan Gaji PNS, TNI dan Polri

Tim hukum calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menuduh calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo melakukan kecurangan pemilu dengan menyalahgunakan anggaran negara.

Salah satunya mengenai kenaikan gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil, Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polri.

"Akan sangat mudah dipahami bahwa penggunaan anggaran negara dan program pemerintah itu adalah bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan oleh paslon 01 yang memanfaatkan posisinya sebagai Presiden petahana," ujar Bambang Widjojanto.

Ketujuh kebijakan itu yakni, menaikkan gaji dan membayar rapelan gaji PNS, TNI dan Polri.

Kemudian, menjanjikan pembayaran gaji ke-13 dan THR lebih awal, serta menaikan gaji perangkat desa.

Selain itu, menaikan dana kelurahan dan mencairkan dana Bansos.

Selanjutnya, kebijakan menaikkan dan mempercepat penerimaan Program Keluarga Harapan (PKH) dan menyiapkan skema rumah DP 0 persen untuk ASN, TNI dan Polri.

Menurut Bambang, seluruh kebijakan waktunya dilakukan berdekatan, atau bahkan beberapa saat menjelang hari pencoblosan pilpres 2019, yaitu pada awal tahun hingga pertengahan April 2019.

"Tujuannya adalah memengaruhi pemilih, guna memenangkan Pilpres 2019," kata Bambang Widjojanto. (Bangkapos.com/MK.id/Tribunnews.com - Sumber)

Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul Inilah Daftar Kecurangan Jokowi-Maruf Versi Kubu Prabowo-Sandi, Bukti Diantar Sehari Sebelum Sidang

IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:

NONTON VIDEO TERBARU KAMI DI YOUTUBE:

IKUTI FANSPAGE TRIBUN JAMBI DI FACEBOOK:

Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved