Pilpres 2019
Inilah Perbedaan Suara Jokowi dan Prabowo Versi KPU dan BPN di Sidang Perdana di Mahkamah Konstitusi
Inilah Perbedaan Suara Jokowi dan Prabowo Versi KPU dan BPN di Sidang Perdana di Mahkamah Konstitusi
Inilah Perbedaan Suara Jokowi dan Prabowo Versi KPU dan BPN di Sidang Perdana di Mahkamah Konstitusi
TRIBUNJAMBI.COM - Inilah perbedaan hasil pemungutan suara Pilpres 2019 menurut Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan hasil menurut tim Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) usai digelar Jumat (14/6/2019) sore tadi.
Dalam sidang sengketa Pilpres 2019, tim kuasa hukum pasangan capres-cawapres 02 mengajukan sejumlah permintaan gugatan.
Baca: Jambi Bantu Bukti Pelanggaran untuk PHPU di Persidangan Mahkamah Konstitusi
Baca: Rekan Penjambret yang Beraksi di Jambi Selatan, Diburu Polisi
Baca: Kenapa 1 Hakim MK Dijaga 5 Polisi Sebelum Sidang Sengketa Pilpres 2019, Sosok Ini Ngaku Diteror
Baca: Nama SBY Disebut oleh Tim Kuasa Hukum 02 di Sidang Perdana MK, Pernyataan Ini Dipakai Jadi Bukti
Di antaranya meminta MK menyatakan hasil rekapitulasi perolehan suara berdasarkan dokumen C1 yang dimiliki Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sebagai hasil Pilpres 2019 yang sah.
Dikutip dari Kompas.com, berdasarkan dokumen C1 yang dimiliki kubu 02, Prabowo-Sandiaga unggul dari paslon nomor 01, Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf.
Menurut dokumen C1 milik kubu 02, Prabowo-Sandiaga mendapatkan suara sebanyak 68.650.239 (52 persen).
Sementara Jokowi-Ma'ruf memperoleh 63.573.169 (48%) dari jumlah total suara sah 132.223.408.
Demikian dikatakan Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto saat membacakan petitum permohonan sengketa hasil pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019).
Baca: Bambang Widjojanto Tegas Minta Lembaga Berwenang untuk Berhentikan Semua Komisioner KPU
Baca: Dikira Dapat Prank, Wanita Ini Masukan Orang Gila ke Dalam Rumah, Baim Wong Asli Langsung Bereaksi!
Pada bagian pokok permohonan, tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga memaparkan, perolehan tersebut didasarkan atas dokumen C1 yang dimiliki Pemohon.
Baik yang berasal dari BPN, relawan yang dikoordinasikannya, maupun dokumen yang berasal dari Bawaslu.
Data yang dimiliki kubu 02 berbeda dengan data hasil perolehan suara yang diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
KPU menyatakan, Jokowi-Ma'ruf unggul dengan 85.607.362 suara (55,50 persen).
Sementara Prabowo-Sandiaga mendapatkan 68.650.239 suara (44,50 persen).
Jumlah suara sah dalam Pilpres 2019 versi KPU sebanyak 154.257.601.
Baca: Polda Jambi Tindak Tegas Pelaku Ilegal Drilling, Cari Solusi Bersama Instansi Terkait
Baca: Dalil Prabowo-Sandi pada Gugatan Sengketa Pilpres di MK Disebut Yusril Ihza Mudah Dipatahkan
Dalam gugatan lainnya, tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga juga meminta Hakim Konstitusi memutuskan pemungutan suara ulang di 12 daerah.
"Kami memohon MK memerintahkan termohon (KPU) untuk melaksanakan pemungutan suara ulang secara jujur dan adil di sebagian provinsi di Indonesia," ujar tim hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta, Jumat (14/6/2019).
Daerah yang diminta pemungutan suara ulang, yaitu Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, dan DKI Jakarta.
