Pilpres 2019
Berikut Deretan Kecurangan Jokowi-Maruf Amin Versi Kubu Prabowo yang Diantar Sehari Sebelum Sidang
Berikut Deretan Kecurangan Jokowi-Maruf Amin Versi Kubu Prabowo yang Diantar Sehari Sebelum Sidang
Berikut Deretan Kecurangan Jokowi-Maruf Amin Versi Kubu Prabowo yang Diantar Sehari Sebelum Sidang
TRIBUNJAMBI.COM - Sehari sebelum sidang gugatan hasil Pemilu Presiden 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), tim pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno menyerahkan alat bukti.
Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno (Prabowo-Sandi) menyerahkan bukti-bukti permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (13/6/2019) sore.
Ditemui di sela-sela peregistrasian alat bukti tersebut, Luthfi Yazid yang menjadi salah satu kuasa hukum menyebutkan bahwa pihaknya telah menyerahkan alat bukti yang bersifat kualitatif dan kuantitatif dari 34 provinsi di Indonesia yang diperlukan untuk persidangan pendahuluan PHPU 2019 yang akan digelar MK pada Jumat, 14 Juni 2019 pukul 09.00 WIB.
Baca: DRAMA 3 Menit Mencekam Kopassus Habisi 5 Teroris Woyla: Kehadiran Benny Moerdani di Luar Skenario
Baca: Karena Lihat Benda Ini, Jadi Awal Mula Prada DP Mutilasi Vera Oktaria Usai Ngaku Berhubungan Intim
Baca: Wanita Muda Ngaku Sakit di Bagian Sensitifnya, Pulang Ngadu ke Orang Tua, Pacar pun Dipolisikan
Baca: Satpol PP Dihajar Wanita yang sedang Intim Bareng Selingkuhan, Marah Karena Lagi Asik Mesum Diganggu
“Bukti yang kami serahkan ini bersifat kualitatif dan kuantitatif, termasuk di dalamnya ada hitungan perolehan suara, video, dan lainnya dan itu dari 34 provinsi,” terang Luthfi di Lobi Aula Lantai Dasar Gedung MK.
Terkait dengan pertanyaan media sehubungan dengan adanya tanggapan dari Tim Kuasa Hukum Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Joko Widodo dan Ma’ruf Amin (Jokowi-Ma’ruf) yang menolak dalil permohonan Pemohon yang diregistrasi pada 10 Juni 2019, Lufhi berpendapat bahwa meskipun dalam Peraturan MK tidak diuraikan mengenai hal tersebut, namun bukan berarti dilarang.
“Dalam PMK memang tidak ada penjelasannya, tapi kan tidak ada larangannya. Bahwa berdasar Pasal 39 UU MK, diberikan kewenangan bagi Pemohon memperbaiki permohonan. Jadi, kami melakukan hal itu,” tegas Luthfi.

Tuduhan Kecurangan
Mengutip Tribunnews.com, ada beberapa poin yang disampaikan oleh Tim Hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam dugaan kecurangan yang terstuktur, masif dan sistematis (TSM) yang dilakukan oleh pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo-Maruf Amin.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Tim Hukum pasangan Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto, dalam sidang pendahuluan sengketa hasil Pilpres 2019, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019).
Ada beberapa poin yang disampaikan oleh Bambang Widjojanto hingga pukul 11.15 WIB tadi siang sebelum akhirnya sidang diskor oleh Hakim MK.
Rencananya, sidang akan kembali dilanjutkan usai ibadah shalat Jumat pada pukul 13.30 WIB.
Berikut ini beberapa poin yang disampaikan oleh Bambang Widjojanto hingga pukul 11.15 WIB tadi, dilansir TribunnewsBogor.com dari Kompas.com.
1. Kampanye Terselubung di Bioskop
Bambang Widjojanto mengatakan bahwa iklan pencapaian pembangunan infrastruktur pemerintahan Presiden Joko Widodo di bioskop adalah kampanye terselubung.