Gaji ke-13 PNS Cair Bulan Ini, Berapa Besaran yang Diterima Pegawai?

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, pencairan gaji ke-13 para ASN tersebut bakal dilakukan di Juni 2019 ini.

Editor: Suci Rahayu PK
(Dok. HaloMoney.co.id)
Ilustrasi uang 

Gaji ke-13 PNS Cair Bulan Ini, Ini Besaran yang Diterima Pegawai

TRIBUNJAMBI.COM - Pencairan gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan TNI/POLRI bakal dilakukan sesuai rencana.

Sesuai janji sebelumnya pencairan gaji ke-13 ini akan diberikan Juni 2019

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, pencairan gaji ke-13 para ASN tersebut bakal dilakukan di Juni 2019 ini.

Baca: Siapa Sebenarnya Mayjen TNI (Purn) Chairawan Kadarsyah Nusyirwan Eks Komandan Sandi Yudha Kopassus

Baca: Tempat Kuliah Nadine Kaiser di Amerika yang Tak Diketahui Orang, Anak Menteri Lagi Digosipkan

Baca: Daftar Harga Mobil Wuling Pasca Libur Lebaran 2019, Mulai dari Harga Rp 130 Jutaan, Ada Kenaikan?

Berdasarkan pasal 2 ayat 1 dari aturan tersebut, gaji ke-13 akan diberikan di Juni 2019.

"Kan sesuai dengan yang kita sampaikan akan dibayarkan pada bulan Juni ini. Nanti kita lihat," ujar Sri Mulyani di Jakarta, Rabu (12/6/2019).

Di dalam aturan tersebut dijelaskan, penerima gaji ke-13 meliputi PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pensiunan dengan besaran yang sesuai dengan penghasilan yang diterima setiap bulannya.

Adapun Sri Mulyani mengatakan, PNS bisa segera menerima gaji ke-13 mereka jika dalam proses pencairan tidak ada kendala dan sesuai dengan apa yang telah dijadwalkan.

Pemerintah tahun ini telah menganggarkan dana sebesar Rp 40 triliun untuk THR dan gaji ke-13 PNS.

Alokasinya, sebesar Rp 20 triliun digunakan untuk membayar THR di bulan Mei 2019 lalu dan Rp 20 triliun untuk penyaluran gaji ke-13 bulan ini.

Baca: VIRAL! Gara-gara di Kampung Kakeknya Tak Ada Internet, Bocah Lelaki Berontak Tak Mau Diajak Mudik

Baca: Tes Kepribadian - Pilihan Batu Mulia dan Sosok di Pohon, Ungkap Kepribadianmu!

Besaran Gaji ke-13

Sebagaimana pegawai negeri sipil ( PNS) yang mendapatkan gaji ke-13, pimpinan dan pegawai non-PNS pada lembaga non-struktural (LNS) juga akan mendapatkan fasilitas itu dari pemerintah.

Ketentuan tersebut tertuang dalam PMK 60/2019.

"Penghasilan ke-13 bagi pimpinan dan pegawai non-PNS pada LNS dibayarkan sebesar penghasilan yang diterima pada bulan Juni," sebut beleid yang berlaku per Jumat (10/5/2019) itu.

Pegawai non-PNS yang menerima gaji ke-13 ini harus memenuhi syarat minimal telah melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh selama satu tahun.

Daftar LNS yang pimpinan dan pegawai non-PNS yang menerima gaji ke-13 ini ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Apabila pimpinan dan pegawai non-PNS menerima pensiun janda/duda atau penerima tunjangan janda/duda maka diberikan gaji ke-13 sekaligus gaji ke-13 penerima pensiun janda/duda atau THR penerima tunjangan janda/duda.

Pimpinan dan pegawai non-PNS pada LNS yang ditetapkan pembubarannya oleh Presiden tetap diberikan gaji ke-13.

Dengan persyaratan masih melaksanakan tugas sampai batas waktu pengalihan LNS kepada kementerian/lembaga (K/L) serta masih menerima penghasilan pada bulan Juni.

Berikut daftar gaji ke-13 yang diterima tahun ini:

Baca: Peranan Politisi PPP, Habil Marati dan Kaitan Kivlan Zen yang Sewa Pembunuh Bayaran pada Aksi 22 Mei

Kepala LNS: Rp 26,23 juta

Wakil Kepala LNS: Rp 24,72 juta

Sekretaris: Rp 23,42 juta

Anggota: Rp 23,42 juta

Pegawai setara eselon I: Rp 20,73 juta

Pegawai setara eselon II: Rp 16,26 juta

Pegawai setara eselon III: Rp 11,53 juta

Pegawai setara eselon IV: Rp 8,84 juta

LNS adalah lembaga selain kementerian atau lembaga pemerintah non kementerian yang dibentuk dengan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, atau Peraturan Presiden yang pembiayaannya dibebankan kepada APBN.

Lakukan Perubahan APBD

Sementara itu, dalam siaran pers Puspen Kemendagri yang diterima Wartakotalive.com disebutkan bahwa radiogram Mendagri menjadi dasar pembayaran THR tepat waktu sesuai ketentuan.

Mendagri mengingatkan kepada para kepala daerah sejumlah hal terkait pembayaran gaji ke-13 dan THR kepada PNS/Polri/TNI/pensiunan dan pejabat negara, sebagai berikut: 

1. Kepala Daerah Ambil Langkah Strategis

Pertama, mengambil langkah strategis untuk segera melakukan pembayaran gaji dan tunjangan ke-13 serta THR.

Gaji dan tunjangan ke-13 serta THR diberikan kepada PNS di daerah, KDH/wakil KDH, dan pimpinan/Anggota DPRD yang besarannya dihitung meliputi unsur gaji pokok/uang reprensentasi, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan/tunjangan umum.

Gaji dan tunjangan ke-13 sebagaimana yang di maksud dibayarkan pada bulan Juni 2019 sedangkan pembayaran THR dibayarkan dalam tenggang waktu 10 (sepuluh) hari kerja sebelum hari raya Idul Fitri 1440 Hijriah.

2. Terobosan Bagi Daerah yang Tak Anggaran Tak Cukup

Kedua, bagi daerah yang belum atau tidak cukup menganggarkan pendanaan gaji dan tunjangan ke-13 serta THR sebagaimana yang dimaksud dalam APBD tahun Anggaran 2019 agar menyediakan anggaran yang dimaksud dengan cara melakukan perubahan penjabaran APBD mendahului perubahan APBD tahun anggaran 2019.

3. Geser Anggaran Belanja Tak Terduga

Ketiga, penyediaan anggaran sebagaimana yang dimaksud dapat dilakukan melalui pergeseran dari belanja tidak terduga, penjadwalan ulang program dan kegiatan, dan atau menggunakan kas yang tersedia.

4. Pembayaran Gaji dan Tunjangan serta THR Diatur dengan Perkada

Keempat, teknis pemberian gaji dan tunjangan ke-13 serta THR diatur dengan Perkada (peraturan kepala daerah).

Pembayarn Gaji ke-13 Terancam Ditunda

Kenapa pembayaran THR PNS ditunda?

Apa penyebabnya THR PNS tak akan cair?

Apa penyebab THR TNI-Polri tak akan cair 24 Mei?

Pertanyaan-pertanyaan seputar gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) tersebut disampaikan sejumlah Pegawai Negeri Sipil.

Salah satu PNS itu sebut saja Yani. Dia bekerja di lingkungan Pemprov DKI. 

"Apa benar gaji ke-13 dan THR ditunda atau tidak jadi ya," ujar Yani kepada Wartakotalive.com saat ditanya komentarnya soal pemberian tambahan pendapatan tersebut seperti diberitakan sebelumnya.

Pertanyaan itu muncul setelah ada pemberitaan di media mainstream maupun viral di media sosial yang menginformasikan kemungkinan penundaan pembayaran gaji ke-13 dan THR itu.

Berita itu muncul setelah Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengirimkan surat untuk dilakukan revisi terhadap Peraturan Pemerintah (PP) No 35 tahun 2019.

PP 35 tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan.

PP ini diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 6 Mei 2019.

Surat ini ditujukan kepada Menteri Keuangan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

"Ini akan mengakibatkan pemberian gaji, pensiun, atau tunjangan ke-13 dan THR tidak tepat waktu, seperti yang disampaikan Bapak Presiden.

Mengingat penyusunan Perda membutuhkan waktu yang cukup lama," tulis Tjahjo dalam suratnya.

Peraturan Daerah (Perda) yang dimaksudkan Menteri Tjahjo Kumolo mengacu pada Pasal 10 PP No 35 tahun 2019 

Wartakotalive.com menelusuri apa bunyi pasal 10 PP 35 tahun 2019 yang penyebab tertundanya pembayaran gaji ke-13 dan THR.

Dalam Pasal 10 PP 35/2019 itu ada dua ayat yang bisa dibilang saling tumpang tindih atau bertentangan.

Ayat (1) mengatur pembayaran gaji ke-13 atau THR dibayar melalui APBN yang diatur melalui Peraturan Menteri yang mengurusi masalah keuangan.

Tapi di ayat (2) disebutkan bahwa pembayaran gaji ke-13 dan THR melalui APBD diatur dengan Peraturan Daerah (Perda).

Inilah bunyi Pasal 10 PP 35 tahun 2019:

Pasal 1O:
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah diatur dengan Peraturan Daerah.

Pasal 10 PP No 35 tahun 2019 yang mengatur pemberian THR dan gaji ke-13 bagi PNS/Polri/TNI dan para pensiunan mengubah Pasal 10 PP No 19 tahun 2016. PP terbaru yang diteken Presiden Jokowi tahun 2019 ini mengatur adanya Peraturan Daerah (Perda) sebagai dasar pemberian gaji ke-23 dan THR.
Pasal 10 PP No 35 tahun 2019 yang mengatur pemberian THR dan gaji ke-13 bagi PNS/Polri/TNI dan para pensiunan mengubah Pasal 10 PP No 19 tahun 2016. PP terbaru yang diteken Presiden Jokowi tahun 2019 ini mengatur adanya Peraturan Daerah (Perda) sebagai dasar pemberian gaji ke-23 dan THR. (Wartakotalive.com/PP 35 tahun 2019)

Pasal 10 PP 35/2019 ini berbeda dengan Pasal 10 PP No 19 tahun 2016 yang tidak lagi menyebut masalah Perda sebagai dasar hukum pemberian gaji ke-13 dan THR.

Pasal 10 PP No 19 tahun 2016 yang mengatur pemberian THR dan gaji ke-13 bagi PNS/Polri/TNI dan para pensiunan yang menjadi dasar pemberian gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR). Pasal ini diubah dengan PP No 35 tahun 2019 yang menambah ayat bahwa pemberian THR dan gaji ke-13 dengan dana APBD diatur melalui Peraturan Daerah.
Pasal 10 PP No 19 tahun 2016 yang mengatur pemberian THR dan gaji ke-13 bagi PNS/Polri/TNI dan para pensiunan yang menjadi dasar pemberian gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR). Pasal ini diubah dengan PP No 35 tahun 2019 yang menambah ayat bahwa pemberian THR dan gaji ke-13 dengan dana APBD diatur melalui Peraturan Daerah. (Wartakotalive.com/PP 19 tahun 2016)

Dalam pandangan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, jika Pasal 10 PP 35 tahun 2019 itu tidak direvisi, pembayaran gaji ke-13 dan THR justru bisa tertunda lebih lama lagi.

Revisi itu dinilai penting untuk kelancaran pencairan THR dan gaji ke-13 bagi Aparat Sipil Negara (ASN) di daerah.

Permohonan Mendagri ini tertuang dalam surat Menteri Dalam Negeri tanggal 13 Mei 2019 bernomor 188.31/3746/SJ.

Dalam surat tersebut, Tjahjo meminta agar segera mengubah pasal 10 ayat 2 supaya pemberian gaji, pensiun, tunjangan ke-13 dan THR tepat waktu.

"Ini akan mengakibatkan pemberian gaji, pensiun, atau tunjangan ke-13 dan THR tidak tepat waktu, seperti yang disampaikan Bapak Presiden," tulis Tjahjo dalam suratnya.

Untuk menghasilkan Perda, pemda harus membahas bersama dengan DPRD. 

Mendagri melihat dengan kondisi pasca pemilu serta Ramadan, tidak akan efektif menghasilkan perda dalam waktu singkat.

Padahal, pencairan THR paling lambat 10 hari sebelum perayaan Lebaran.

Aturan itu juga timpang dengan pencairan THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBN.

Dimana Pasal 10 ayat 1 dari kedua PP menyebut pemberian THR dan gaji ke-13 dari APBN cukup menggunakan peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sesuai Jadwal, Gaji ke-13 PNS Bakal Cair Bulan Ini",  dan Kontan.co.id dengan judul Pimpinan dan pegawai non-PNS di lembaga non struktural juga dapat gaji ke-13 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved