Gadaikan Istri Demi Jaminan Hutang Rp 250 Juta, Pria di Lumajang Justru Salah Bunuh Orang!

Entah harus berkata apa lagi terhadap pria di Lumajang ini, sudah gadaikan istri lalu bunuh orang pula.

Editor:
pixabay.com
Ilustrasi 

TRIBUNJAMBI.COM - Entah harus berkata apa lagi terhadap pria di Lumajang ini, sudah gadaikan istri lalu bunuh orang pula.

Ternyata pria itu salah bunuh orang pula. Itulah yang dilakukan oleh Hori (42), warga Desa Jenggrong Kecamatan Ranuyoso Kabupaten Lumajang.

Ironisnya, Hori membunuh orang yang salah, alias salah sasaran. Pembacokan yang berujung tewasnya seseorang itu terjadi di Jalan Dusun Argomulyo, Desa Sombo, Kecamatan Gucialit, Lumajang, Selasa (11/7/2019) malam.

Baca: Daftar 10 Drakor Terpopuler Juni 2019, dari Arthdal Chronicles hingga Abyss, Wajib Buat Ditonton

Baca: Daftar Harga Motor Sport Juni 2019, Ada Honda CB, Yamaha Vixion, Motobi sampai Kawasaki, Cek di Sini

Korban salah sasaran pembacokan itu adalah Muhammad Toha (34) warga Desa Sombo Kecamatan Gucialit.

Peristiwa itu bermula saat Hori meminjam uang sebesar Rp 250 juta kepada Hartono (40) warga Desa Sombo. Untuk peminjaman itu, Hori memakai istrinya sebagai jaminan. Istri Hori, berinisial R (35) diserahkan ke Hartono sampai Hori mampu melunasi utangnya baru istrinya dapat dikembalikan.

Baca: Hari Pertama Kerja Usai Libur Lebaran, Pegawai RSUD Hamba Batanghari Banyak Bolos

Baca: Puasa Juara Sejak Motogp Australia Oktober 2018, Yamaha Akui Masih Kalah Dari Rival Soal Ini!

Setelah satu tahun berlalu, Hori ingin menebus utangnya dengan memberikan sebidang tanah supaya istrinya bisa diambil kembali.

Tapi Hartono meminta agar dikembalikan dalam bentuk uang, bukan diganti sebidang tanah.

Karena kecewa, akhirnya Hori merencanakan pembunuhan terhadap Hartono.

Baca: Dibongkar Mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo, Cara Kopassus Habisi Sarang Musuh, Cukup 3 Personel

Baca: Kalah Telak Dari Yordania di Kualifikasi Piala Dunia 2022, Perjuangan Timnas Indonesia Kian Berat!

Saat melihat seseorang yang mirip Hartono, Hori langsung membacok orang itu.

Tetapi setelah pembacokan, Hori kaget karena yang dibacok ternyata orang lain bernama Muhammad Toha.

Peristiwa itu membuat geger desa setempat.

Peristiwa itu lantas dilaporkan polisi, dan Hori telah diamankan.

Kapolres Lumajang, AKBP Muhammad Arsal Sahban, menilai adanya degradasi moral yang terjadi pada Hori.

“Selain kasus pembunuhan, saya juga miris mendengar pengakuan pelaku yang menggadaikan istrinya. Saya akan dalami motif sebenarnya. Kasus ini bukan hanya masalah pembunuhan tapi juga ada persoalan di balik ini, di mana pelaku menggadaikan istrinya sendiri. Peristiwa ini tentu di luar nalar kita," tegas Arsal, Rabu (12/6/2019).

Menurutnya, gadai itu seyogyanya adalah barang dan bukan manusia.

"Kalau betul ini terjadi, berarti ada degradasi moral dan permasalahan sosial yang harus kita benahi bersama," imbuhnya.

Hori, pria Lumajang yang gadaikan istri dan lakukan pembunuhan namun salah sasaran, saat diamankan Tim Cobra Polres Lumajang
Hori, pria Lumajang yang gadaikan istri dan lakukan pembunuhan namun salah sasaran, saat diamankan Tim Cobra Polres Lumajang (istimewa)

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Hasran menerangkan pelaku diancam hukuman selama 20 tahun penjara.

“Setelah kami interoogasi, pelaku mengakui bahwa pembunuhan ini telah direncanakan dengan motif agar utangnya menjadi hangus serta mendapatkan kembali istrinya yang telah digadaikan. Namun ternyata salah target," kata Hasran.

Hori diancam hukuman penjara selama 20 tahun sesuai dengan Lasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Sudah Istri Digadaikan, Pria Lumajang Ini Salah Bunuh Orang. Kapolres: Degradasi Moral, https://surabaya.tribunnews.com/2019/06/12/sudah-istri-digadaikan-pria-lumajang-ini-salah-bunuh-orang-kapolres-degradasi-moral?page=all.

Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved