Gadaikan Istri Demi Jaminan Hutang Rp 250 Juta, Pria di Lumajang Justru Salah Bunuh Orang!
Entah harus berkata apa lagi terhadap pria di Lumajang ini, sudah gadaikan istri lalu bunuh orang pula.
Menurutnya, gadai itu seyogyanya adalah barang dan bukan manusia.
"Kalau betul ini terjadi, berarti ada degradasi moral dan permasalahan sosial yang harus kita benahi bersama," imbuhnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Hasran menerangkan pelaku diancam hukuman selama 20 tahun penjara.
“Setelah kami interoogasi, pelaku mengakui bahwa pembunuhan ini telah direncanakan dengan motif agar utangnya menjadi hangus serta mendapatkan kembali istrinya yang telah digadaikan. Namun ternyata salah target," kata Hasran.
Hori diancam hukuman penjara selama 20 tahun sesuai dengan Lasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Sudah Istri Digadaikan, Pria Lumajang Ini Salah Bunuh Orang. Kapolres: Degradasi Moral, https://surabaya.tribunnews.com/2019/06/12/sudah-istri-digadaikan-pria-lumajang-ini-salah-bunuh-orang-kapolres-degradasi-moral?page=all.