Sebar Foto Sensitif Tubuh Gadis Gunung Kidul dan Bidan Prabumulih, Ternyata Mantan Pacarnya Sendiri

Foto panas gadis Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tersebar via WhatsApp (WA) dan media sosial Instagram (IG) dan Facebook.

Editor: Tommy Kurniawan
ist
Sebar Foto Sensitif Tubuh Gadis Gunung Kidul dan Bidan Prabumulih, Ternyata Mantan Pacarnya Sendiri 

Sebar Foto Sensitif Tubuh Gadis Gunung Kidul dan Bidan Prabumulih, Ternyata Mantan Pacarnya Sendiri

TRIBUNJAMBI.COM - Sakit hati diputus cinta, sang mantan tega sebar foto-foto panas gadis Gunung Kidul.

Foto panas gadis Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tersebar via WhatsApp (WA) dan media sosial Instagram (IG) dan Facebook.

Akibat ulahnya tersebutm polisi pun langsung menangkap pelaku. 

Sempat terjadi kejar-kejaran antara pelaku penyebar foto syur dengan polisi yang memburunya.

Aparat Polres Gunung Kidul, Yogyakarta, akhirnya bisa mengamankan pemuda berinisial AS (24), warga Kecamatan Ngawen, Gunung Kidul, karena menyebarkan foto syur mantan pacarnya tersebut.

Pelaku melakukannya karena tidak terima lantaran kesal diputus cintanya.

Baca: Siapa Sebenarnya Fauka Noor Farid? Blak-blakan Eks Tim Mawar yang Dituding Rencanakan Rusuh 22 Mei

Baca: Polisi akan Kupas Tokoh-tokoh yang Jadi Dalang Dibalik Kerusuhan 21-22 Mei 2019 Siang Ini

Baca: Investigasi Tempo - Habil Marati, Politisi PPP Muncul Sebagai Donatur Eksekutor 4 Pejabat Negara

Baca: Ada Insiden Tolak Sidak dari Ombudsman, KPK Akhirnya Bari Penjelasan, Ada Ruangan Sensitif?

Kasus ini bermula ketika pelaku sakit hati terhadap mantan kekasihnya, FR (23), warga Ngawen.

Lantaran kekesalan yang telah memuncak, pelaku lalu mengunggah foto syur kekasihnya ke media sosial.

Korban yang mengetahui foto pribadinya tersebar tak terima lalu melaporkan kejadian itu ke Mapolres Gunungkidul.

"Laporan masuk pada tanggal 23 April 2019 lalu tentang penyebaran dokumen elektronik bermuatan asusila," kata Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Riko Sanjaya, saat ditemui di Bangsal Sewoko Projo, Wonosari Senin (10/6/2019).

Setelah melakukan penyelidikan, pihak kepolisian mencari AS.

Kepolisian sempat terkendala lantaran terlapor tidak berada di rumahnya.

Pihaknya mendapat informasi pelaku sedang berada di wilayah Ngawen.

Pelaku diketahui belum lama ini pulang ke kampung halaman untuk merayakan Lebaran bersama keluarganya.

Pelaku diamankan Selasa (4/6/2019) dini hari, setelah sempat melarikan diri menggunakan sepeda motor.

Kepada polisi, AS mengakui telah menyebar foto syur FR lantaran sakit hati usai diputus oleh korban.

Pelaku menyebar foto syur korban menggunakan akun media sosial Facebook, Instagram dan WA miliknya.

Rico mengatakan, pelaku dijerat UU Nomir 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE.

"Pelaku saat ini masih terus kami periksa di Mapolres Gunungkidul," ujar dia.

Penyebar Foto Syur Bidan di Prabumulih Ditangkap

Terpisah, Kepolisian menangkap Edodi Mandala alias Leo, pelaku penyebaran foto syur seorang bidan salah satu puskesmas di Kota Prabumulih, Sumatera Selatan yang sempat viral beberapa waktu lalu.

Edodi ditangkap di tempat persembunyiannya di salah satu indekos di Kota Lubuk Linggau.

Dari pengakuan Edodi, dia nekad memposting foto syur bidan itu karena kecewa ajakannya untuk menikah ditolak korban.

“Pernah kecewa sebab mengajak dia nikah, menolak karena saya tidak punya uang untuk menghadap orangtuanya.

Saya lari ke Linggau karena tahu saya sudah dilaporkan,” kata Edodi saat rilis pengungkapan kasus di Mapolres Prabumulih, Senin (11/3/2019) lalu.

Edodi alias Leo harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena menyebar foto syur seorang bidan di Kota Prabumulih ke media sosial.
Edodi alias Leo harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena menyebar foto syur seorang bidan di Kota Prabumulih ke media sosial. (KOMPAS.com/AMRIZA NURSATRIA)

Edodi mengaku sudah cukup lama berpacaran dengan bidan AY.

Edodi mengambil foto tersebut saat berhubungan badan dengan AY.

Edodi juga menipu AY dengan mengaku sebagai pegawai Kejaksaan Negeri Prabumulih saat mendekati korban.

Kapolres Prabumulih AKBP Tito Hutauruk mengatakan, melalui penyelidikan, pihaknya mengetahui keberadaan tersangka di Lubuk Linggau.

Polisi melakukan pengejaran selama tiga hari sebelum akhirnya mengetahui keberadaan Edodi di sebuah indekos di Lubuk Linggau.

“Di kosan itulah Edodi berhasil kita tangkap,” jelas Tito Saat diinterogasi, Edodi mengaku dirinya menyebarkan foto-foto tak senonoh tersebut menggunakan akun yang dia buat atas nama bidan AY.

“Motifnya selain untuk mengikat korban, juga ada motif ekonomi dimana pelaku pernah meminjam uang sebesar Rp 800.000 dan belum dikembalikan hingga saat ini,” tambah Tito.

Atas perbuatannya Edodi terancam pasal 45 Undang-Undang informasi dan transaksi elektronik (ITE) dengan ancaman enam tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di surya.co.id 

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved