Diduga Terlibat Rancangan Kerusuhan 22 Mei 2019, Begini Klarifikasi Tim Mawar Kopassus

Mantan anggota Tim Mawar Kopassus, Fauka Noor Farid beberapa hari ini menjadi pembicaraan publik lantaran diduga terlibat dalam merancang kerusuhan

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
Warta Kota/Rangga Baskoro
Mantan Anggota Tim Mawar, Fauka Noor Farid saat ditemui di kawasan Jakarta Timur, Senin (10/6/2019). 

Diduga Terlibat Rancangan Kerusuhan 22 Mei 2019, Begini Klarifikasi Tim Mawar Kopassus 

TRIBUNJAMBI.COM - Mantan anggota Tim Mawar Kopassus, Fauka Noor Farid beberapa hari ini menjadi pembicaraan publik lantaran diduga terlibat dalam merancang kerusuhan 22 Mei 2019 di depan kantor Bawaslu RI.

Fauka Noor Farid pun memberikan klarifikasi atas tudingan ikut merancang kerusuhan 22 Mei 2019. Namun, Fauka Noor Farid tak menampik perkenalannya Abdul Gani, tersangka dugaan makar.

Kini, Abdul Gani telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar. Abdul Gani saat ini ditahan di Polda Metro Jaya karena diduga terlibat kerusuhan di sekitar Bawaslu RI.

Lantas, siapakah Abdul Gani dan Fauka Noor Farid hingga mereka dikait-kaitkan dengan kerusuhan 22 Mei 2019 lalu?

Dilansir SURYA.co.id dari TribunJakarta, Fauka Noor Farid merupakan pendukung Prabowo Subianto. Ia mengaku pernah menyambangi rumah Ketua Umum Partai Gerindra tersebut di Kertanegara, Jakarta Selatan.

Selama ini, Fauka Noor Farid dikenal sebagai Ketua Garda Prabowo. Garda Prabowo ini merupakan kelompok relawan pendukung Prabowo-Sandi pada saat Pilpres 2019.

Saat menyambangi rumah Prabowo Subianto, Fauka Noor Farid mengaku hanya sebatas silaturahmi saja. Tak hanya itu, kedatangannya itu juga terkait jabatannya sebagai Ketua Garda Prabowo.

"Ke sana saya hanya sekedar berkunjung saja silaturahmi. Kalau terus kemudian dalam rangka Pilpres, kan saya juga harus tahu perkembangan Pilpres itu," kata Fauka di Jakarta Timur, Senin (10/6/2019).

Sejumlah massa aksi 22 Mei saat melakukan penyampaian pendapatnya di depan Gedung Badan Pengawas pemilu (Bawaslu), Jakarta Pusat, Rabu (22/5/2019). Dalam aksi tersebut Mereka menolak hasil pemilu 2019 yang memenangkan pasangan Joko Widodo dan Maruf Amin. (Tribunnews/Jeprima)
Seperti diketahui, Prabowo merupakan mantan pimpinan Fauka Noor Farid saat sama-sama masih di korps Kopassus.

Dalam kaitannya dengan kerusuhan 22 Mei, Fauka Noor Farid mebantah terlibat dalam perancangan kerusuhan tersebut.

Bahkan, dalam kunjungan menemui mantan Prabowo, Fauka Noor Farid juga menuturkan tak ada pembicaraan terkait aksi 22 Mei di Bawaslu RI.

Ia memaparkan, tak ada rencana pengerahan massa pendukung Prabowo ke kantor Bawaslu RI yang menolak laporan dugaan kecurangan dari Badan Pemenangan Nasional ( BPN).

"Tidak ada yang namanya merencanakan. Saya tidak pernah ikut merencanakan atau pun hadir dalam rapat-rapat pengerahan massa, dan tidak ada itu di situ (perencanaan aksi 22 Mei), tidak ada," ujarnya.

Sejumlah mobil terbakar akibat demo rusuh di Kompleks Asrama Brimob, Petamburan, Jakarta, Rabu (22/5/2019). (ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)
Kenal Abdul Gani

Namun, Fauka Noor Farid mengaku kenal dengan Abdul Gani yang diduga terlibat dalam kerusuhan 22 Mei 2019. 

Fauka Noor Farid mengatakan, Abdul Gani Namun pernah mengajukan diri bergabung di Garda Prabowo namun permintaannya belum disetujui.

"Saya baru kenal satu bulan, dia (Abdul Gani) minta saya dia masuk anggota Garda, tapi kan saya belum iya kan. Karena untuk masuk jadi anggota Garda itu ingat, itu tidak boleh sembarangan," tuturnya.

Kapolri Tito Karnavian (kanan) dan Sofyan Jacob (kiri). Profil Sofyan Jacob Tersangka Makar 22 Mei, Tangkap Tommy Soeharto & Eks Bos Kapolri Tito Karnavian (kolase)
Sofjan Jacob tersangka dugaan makar

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, membenarkan kabar yang menyatakan bahwa mantan Kapolda Metro Jaya Komisaris Jenderal (Purn) Polisi Muhammad Sofyan Jacob telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar.

Kasus ini ditangani oleh Polda Metro Jaya setelah dilimpahkan oleh Bareskrim Polri.

"Sudah tersangka, kasusnya pelimpahan dari Bareskrim Polri," ujar Argo saat dikonfirmasi, Senin (10/6/2019).

Sedianya Sofyan diperiksa sebagai tersangka di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya pada hari ini pukul 10.00 WIB.

Namun dirinya berhalangan hadir karena sakit.

"Ditunda ya (pemeriksaannya)," tutur Argo Yuwono.

Sementara itu, Kuasa hukum Sofyan, Ahmad Yani juga membenarkan kabar pemeriksaan kliennya.

Dirinya datang ke Polda untuk memberikan surat permohonan penjadwalan ulang kepada penyidik.

"Ya hari ini Pak Sofyan Jacob dijadwalkan pemeriksaan, tapi beliau berhalangan, karena sakit. Pada hari ini tadi kita antar ke penyidik untuk dijadwalkan ulang," tutur Ahmad Yani.

Ahmad Yani mengungkapkan kliennya itu telah ditetapkan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu.

Pelapor kliennya, kata dia, sama dengan pelapor tersangka dugaan makar Eggi Sudjana.

Sebelumnya, mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat, Mayjen (Purn) Kivlan Zen juga telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kepemilikan senjata api ilegal.

Kivlan Zen telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar oleh Bareskrim Polri.

Atas dugaan kepemilikan senpi ilegal tersebut, kini Kivlan Zen ditahan polisi selama 20 hari.

Kivlan ditahan oleh pihak kepolisian terhitung sejak Kamis (30/5/2019).

Hal ini disampaikan oleh pengacara Kivlan Zen, Djuju Purwantoro.

"Status Pak Kivlan pada sore dan tengah malam ini sudah dinyatakan tersangka walaupun tidak secara langsung Pak Kivlan itu memiliki atau menguasai senjata api," kata Djuju di Polda Metro Jaya, Kamis (30/5/2019) dikutip dari Kompas.com.

Lebih lanjut, Djuju mengatakan, penetapan status tersangka tersebut dilakukan sejak Rabu (29/5/2019) sore setelah penyidik melakukan penangkapan terhadap Kivlan Zen.

Setelah menjalani pemeriksaan dalam kasus makar di Bareskrim Polri, Kivlan kemudian diperiksa oleh penyidik dari Polda Metro Jaya sejak Rabu (29/5/2019) pukul 16.00 WIB.

Kasus yang menjerat Kivlan ini, dikatakan Djuju, berkaitan dengan penetapan enam tersangka penunggang aksi 21-22 Mei.

"Pak Kivlan Zen dimulai pemeriksaannya oleh pihak penyidik yang diawali sebenarnya dengan penangkapan ya. Ini kaitannya karena adanya tersangka tentang kepemilikan senjata api," ujar Djuju.

Atas kasus dugaan kepemilikan senpi ilegal tersebut, Kivlan Sen harus ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Guntur.

"Dalam hal ini kebijakan dari Kepolisian untuk menahan 20 hari ke depan di (Rutan) Guntur," kata pengacara Kivlan, Suta Widhya kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis dikutip dari Kompas.com.

Sutha mengatakan penyidik telah mengantongi alat bukti kuat atas penetapan status tersangka terhadap Kivlan.

Sutha menilai, kliennya tersebut adalah sosok patriot yang siap menghadapi proses hukum.

Tim pengacara Kivlan juga akan berupaya untuk melakukan pembebasan.

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Klarifikasi Tim Mawar Kopassus Atas Tudingan Rancang Kerusuhan 22 Mei 2019 di Depan Kantor Bawaslu, http://surabaya.tribunnews.com/2019/06/11/klarifikasi-tim-mawar-kopassus-atas-tudingan-rancang-kerusuhan-22-mei-2019-di-depan-kantor-bawaslu?page=all.

Editor: Iksan Fauzi

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved