Berita Selebritis

Bebasnya Mucikari Prostitusi Online Artis, Terungkap Perlakuan Vanessa Angel Selama Ini, Nasib Rian?

Bebasnya Mucikari Prostitusi Online Artis, Terungkap Perlakuan Vanessa Angel Selama Ini, Nasib Rian?

Editor: Andreas Eko Prasetyo
Surya
Vanessa Angel saat akan menjalani sidang sebagai saksi bersama tiga muncikari, Endang Suhartini alias Siska, Tentri Novanta, dan Intan Permatasari Winindya Chasanovri alias Nindy dalam sidang lanjutan kasus prostitusi online artis di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kota Surabaya, Jawa Timur, Senin (8/4/2019) 

Tiga muncikari kasus prostitusi online yang menyeret nama Vanessa Angel sudah dijatuhi vonis.

Rabu (29/05/2019) kemarin, ketiga muncikari kasus tersebut sudah mendapat vonis atas kasus yang menjerat mereka.

Ketiga muncikari kasus prostitusi online ini dijatuhi vonis cukup ringan yakni 5 bulan penjara.

Ketiga terdakwa muncikari Vanessa, oleh majelis hakim diputus bersalah dan dihukum 5 bulan penjara dengan denda Rp 5 juta subsider 1 bulan penjara.

Putusan ini berdasarkan pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Mendengar vonis yang didapat oleh muncikarinya cukup ringan, Vanessa pun memberikan tanggapannya.

Mantan kekasih Bibi Ardiansyah ini mengungkap harapannya setelah mendengar vonis yang didapat oleh ketiga muncikari.

Vanessa berharap dirinya bisa segera pulang dan kumpul bersama keluarga.

"Ya harapannya kita bisa pulang secepatnya, berkumpul dengan keluarga masing-masing sama orang yang disayangi," ujar Vanessa seperti yang TribunStyle.com lansir dari Tribunnews.

Kuasa hukum ketiga muncikari pun legowo mendengar kliennya dijatuhi hukuman 5 bulan penjara.

Menanggapi vonis yang didapat oleh ketiga muncikari, kuasa hukum Vanessa, Milano Lubis, berharap kliennya dibebaskan.

"Harapan saya malah putusan Vanessa bisa bebas. Kalau muncikari, banyak dakwaan tidak terbukti, makanya putusanya bisa ringan," ujarnya, Rabu (29/5/2019).

Ketiga muncikari sudah dijatuhi vonis, Vanessa masih harus menjalani sidang lanjutan.

Vanessa diagendakan menjalani pemeriksaan saksi ahli.

"Hari ini agendanya kalau dari Vanessa Angel itu dari ahli. Hari ini ahli sosiologi yang bisa menentukan gambar, tulisan itu berbau asusila atau tidak," jelas Milano Lubis.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved