Mantan Hakim MK Sebut Kubu Prabowo-Sandi Terlalu Memaksa Untuk Jadi Pemenang Pilpres 2019

Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Maruarar Siaahan mengatakan kubu Prabowo-Sandi, terlalu berambisi untuk diakui sebegai pemenang pilpres 2019

Editor:
Instagram @indonesiaadilmakmur
Prabowo Subiyanto dan Sandiaga Uno 

TRIBUNJAMBI.COM - Mantan Hakim MK atau Mahkamah Konstitusi , Maruarar Siaahan mengatakan kubu  Prabowo-Sandi, terlalu berambisi  untuk diakui sebegai pemenang pilpres 2019.

Hal ini diungkapkannya saat menjadi narasumber dalam perbicangan melalui saluran Youtube milik juru bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Maruf Amin, Ruhut Sitompul, Minggu (2/6/2019).

"(Kubu 02) Hendak meyakinkan rakyat Indonesia bahwa mereka adalah pemenang, dan kemudian mengatakan kalau kalah tidak ke MK," ujar Maruarar.

Baca: Hasil Sidang Isbat Penetapan Lebaran 2019 atau Idul Fitri 1 Syawal 1440 H Rabu 5 juni 2019

Baca: Hilal Belum Tampak, NU Tetapkan 1 Syawal 1440 H Jatuh Pada Hari Rabu, 5 Juni 2019

"Kita mengatakan bahwa mereka membangun kondisi di mana ada suatu ketidakpercayaan terhadap MK," lanjutnya.

"Karena itu kemudian ketika kita melihat ini, kita mendapat kesan bahwa sebenarnya mereka ingin juga memaksakan kehendaknya dan paling menyedihkan banyak di antara pendukung calon 02 adalah anggota DPR, yang di masa itu mereka masih menjabat dan mereka itu kan menaruh sumpah jabatan dan mereka akan menjunjung tinggi Undang-undang Dasar 45," ujar Maruarar.

Baca: KESAL Dibangunkan Untuk Salat Ashar, Wanita Ini Bunuh Ayah Kandung, Korban Alami Luka Tusuk

Baca: Ifan Seventeen Siap Beri Klarifikasi Soal Video Diigrebek Mbah Mijan Benarkan namun Tidak Berlanjut

Sedangkan ia juga menyoroti permohonan kubu 02 kepada MK satu di antaranya yang meminta agara tak hanya pilpres, yang dibatalkan hasilnya.

"Supaya menyatakan hasil perolehan suara untuk pemilu presiden, tetapi berikut lagi, pemilu presiden, DPRD dan DPD dinyatakan batal," ujarnya.

"Maka yang diminta oleh pengacara adalah sepanjang mengenai pemilihan presiden akibat dari itu dia minta pemilihan ulang."

Menurutnya, apabila dikatakan batal, maka tidak sinkron dengan permohonan pada poin lainnya.

Baca: KETEGANGAN di Bandara Komoro, Paskhas TNI-AU Kokang Senjata Vs Pasukan Multi, Begini Kisahnya

Baca: Imam Masjidil Haram Sudah Khatam Alquran, Kemungkinan Besar Besok Idul Fitri di Arab Saudi

"Saya kira ini adalah sesuatu yang boleh dikatakan agak ekstrem ya. (harusnya) fokus kepada TSM (Terstruktur, Sistematis, dan Masif) dan kemudian MK harus menyatakan pasangan calon nomor urut 02 sebagai presiden dan wakil presiden terpilih, karena di awal dia sudah menyatakan batal semua pemilu, jadi apa dasar MK?," tanya Maruarar.

"Karena objek di MK itu keputusan KPU tentang hasil perolehan suara, kalau seandainya ini dibuktikan bahwa ini tidak benar, dia harus menyatakan perolehan suara yang benar yang mana, yang benar berapa, kita tidak bisa langsung menyatakan yang menang kubu 02 langsung sebahai presiden terpilih," ungkapnya.

Baca: Prabowo Subianto Melayat ke Rumah SBY di Cikeas

Baca: Terungkap! Ini Sosok Wanita yang Digerebek Bareng Ifan Seventeen, Pernah Buat Heboh IG Ridwan Kamil

Lihat videonya di menit ke 1.03:

Peluang Didiskualifikasi Kubu 01

Sebelumnya, Maruarar juga mengatakan kemungkinan sulit MK untuk mendiskualifikasi paslon capres cawapres 01, Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin, apabila terbukti curang secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Mulanya dikatakan Maruarar, bahwa TSM itu harus dikorelasikan dengan perolehan suara.

"Pelanggaran TSM itu dia harus memiliki korelasi signifikansi dengan perolehan suara," ujar Maruarar.

Dikatakannya, kubu penggugat sengketa ke MK, yakni kubu 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno harus berhasil membuktikan kecurangan TSM paling tidak separuh tambah 1 dari total selisih suara yakni 17 juta.

"Kalau dia dikatakan terstruktur, kira-kira berapa pengaruhnya terhadap suara sehingga dia bisa enggak mempengaruhi perolehan Pak Jokowi kalau misalkan dia 17 juta, paling tidak dia harus (membuktikan) memperoleh setengah dari itu tambah 1 kan," jelasnya.

Menurutnya hal itu akan tidak mudah dibuktikan.

"Dan itu tidak mudah."

 Ani Yudhoyono Sempat Ungkap Keinginan Terakhirnya saat Dirawat di ICU: Aku Ingin Pulang ke Negaraku

Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) 2003-2008, Maruarar Siaahan mengatakan kemungkinan sulit MK akan diskualifikasi paslon capres cawapres Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin
Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) 2003-2008, Maruarar Siaahan mengatakan kemungkinan sulit MK akan diskualifikasi paslon capres cawapres Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin (Youtube Ruhut Sitompul)

Disebutkannya, apabila memang terbukti, maka Jokowi-Ma'ruf juga tidak bisa langsung didiskualifikasi.

"Dan itu tidak bisa dikatakan kalau terstruktur itu tidak bisa dikatakan dia langsung didiskualifikasi," ungkapnya.

"Seandainya itu terjadi ya, meskipun kita katakan itu sangat sulit, maka tidak bisa langsung seperti itu."

Menurutnya, dahulu di pengalaman MK, apabila memang terbukti paslon melakukan TSM, maka langkah yang diambil dengan melakukan pemungutan suara ulang kembali.

"Pengalaman kita mengatakan karena kita menghargai juga suara atau kedaulatan rakyat yang kain yang tidak mengalami cacat, maka yang paling kita tentukan adalah di mana TSM itu terjadi pelanggaran itu, mungkin MK akan mengatakan, 'ya sudah pemungutan suara ulang di tempat itu'," pungkasnya.

Lihat Videonya di Menit ke 3.37:

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Mantan Hakim MK Sebut Kubu 02 Lakukan Cara Ekstrem: Mereka Ingin juga Memaksakan Kehendaknya, https://wow.tribunnews.com/2019/06/03/mantan-hakim-mk-sebut-kubu-02-lakukan-cara-ekstrem-mereka-ingin-juga-memaksakan-kehendaknya?page=all.

Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved