Kapten Vincent Raditya Lakukan Manuver Terbang Membahayakan Penumpang, Pilot Ini Izinnya Dicabut

Manuver yang dilakukan Kapten Vincent Raditya, manuver zero gravity (G Force), membahayakan keselamatan. Berakhir seperti ini ...

Editor: Duanto AS
Jasson Pineau/Airliner.net
Cessna 172 

Manuver yang dilakukan Kapten Vincent Raditya, manuver zero gravity (G Force), membahayakan keselamatan. Berakhir seperti ini ...

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Manuver terbang kapten Vincent Raditya membahayakan keselamatan.

Pilot ini melakukan manuver zero gravity (G Force) kepada penumpang umum.

Vincent Raditya, pilot sekaligus vlogger, tidak boleh lagi menerbangkan pesawat single engine lantaran lisensi terbangnya untuk single engine dicabut Kementerian Perhubungan.

Lisensi terbang pesawat single engine Vincent dicabut karena dia melakukan manuver zero gravity dengan Limbad, seorang pesulap.

"Bahwa benar linsensi terbang saya dicabut. Di sini baru saya pahami bahwa netizen bukan hanya angka, saya juga paham tahu apa masalah dari video ini, saya menerima dengan ikhlas," kata Vincent dalam video yang diunggah di akun Youtube-nya, Selasa (28/5/2019).

Baca Juga

 Satuan Paling Rahasia di Kopassus yang Misterius, Istri Sendiri Tak Tahu Suami Ternyata Sat-81

 Malam Ini, Final Liga Europa, Chelsea Vs Arsenal, Live RCTI, Chelsea Bawa Pemain Cedera

 Selangkah Lagi Sentuh Jokowi? Budi Gunawan, Wiranto, Luhut, Gories Mere Jadi Sasaran Pembunuhan?

 Prabowo Bawa 7 Orang ke Dubai, Ada Warga Amerika dan Rusia yang Dibawa, Amien Rais Tidak Dibawa?

 Ada Indikasi Prabowo Diintelin? BPN Pertanyakan Tersebarnya Manifes Penerbangan Prabowo ke Dubai

Dia menerima keputusan dan sanksi yang diberikan Kementub terhadapnya.

"Terlepas dari apa sanksi apa yang diberikan kepada saya, terima tidak terima, saya menerima dengan lapang dada, jadi para netizen ndak perlu khawatir, walaupun tanpa adanya pesawat itu, saya akan terus berjuang membuat konten, saya hanya berharap terus mengikuti isi dari vlog,” ucapnya.

Vincent dikenal sebagai pilot dan pembuat konten Youtube (Youtuber).

Kini, pengikutnya di Youtube mencapai 2 juta orang.

Ia membeli pesawat single engine, Cessna 172, dari hasil membuat konten Youtube.

Dengan pesawat Cessna, Vincent mengajak sejumlah artis terbang, salah satunya Limbad.

Lisensi single engine Vincent dicabut karena sejumlah hal, antara lain dia membawa penumpang yang duduk di samping pilot tanpa menggunakan shoulder harness atau sabuk pengaman.

Ia juga memberikan kendali terbang kepada orang yang tidak berwenang dan sengaja melakukan exercise G Force (zero gravity) kepada penumpang umum saat mengoperasikan Cessna 172 registrasi PK-SUY.

Membahayakan keselamatan

Kementerian Perhubungan ( Kemenhub) mencabut lisensi single engine milik Capt Vincent Raditya, pilot sekaligus vlogger yang dikenal luas karena videonya di Youtube.

Pilot sekaligus vlogger, Vincent Raditya membenarkan bahwa lisensinya sebagai pilot dicabut Kementerian Perhubungan selaku regulator.
Pilot sekaligus vlogger, Vincent Raditya membenarkan bahwa lisensinya sebagai pilot dicabut Kementerian Perhubungan selaku regulator. ((YouTube/ Vincent Raditya))

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Polana B Pramesti memastikan, keputusan itu diambil dengan alasan yang kuat.

"Direktorat Jenderal Perhubungan Udara mengambil tindakan tegas," ujarnya dalam siaran pers, Jakarta, Rabu (28/5/2019).

Kemenhub menyampaikan, telah memanggil Vincent dan melakukan pembahasan terkait indikasi pelanggaran.

Hal ini berkaitan dengan aktivitas penerbangan yang dilakukan oleh dia.
Berdasarkan rekaman video aktivitas penerbangan yang dilakukan oleh Vincent yang diunggah di media sosial YouTube, Kemenhub memastikan terdapat beberapa kesalahan yang dilakukan.

Pertama, membawa penumpang duduk di samping Pilot (Hot Seat), baik pilot maupun penumpang tidak menggunakan shoulder harness sesuaai ketentuan CASR 91.105 dan CASR 91.107.

Kedua, Vincent juga memberikan kendali terbang kepada orang yang tidak berwenang.

Ketiga, Vincent dengan sengaja melakukan manuver zero gravity (G Force) kepada penumpang umum padahal ia bukan pemegang otorisasi Flight Instructor.

Menurut Kemenhub, manuver zero gravity (G Force) bukan manuver yang normal atau lazim dilakukan dalam penerbangan sipil.

Sebab, manuver tersebut dapat menimbulkan ketidaknyamanan pada penumpang, membahayakan dan berpotensi mengakibatkan kecelakaan.

"Manuver tersebut apabila dilakukan oleh seseorang yang tidak menguasai dengan baik aspek-aspek terbang aerobatik dan batasan performance pesawat terbang, dapat membuat pesawat terbang mengalami stress berlebih pada airframe atau flight control karena overload," tulis Kemenhub.

Di akhir keterangannya, Polana menegaskan langkah ini diambil untuk mengingatkan kepada para operator penerbangan, bahwa keselamatan dan keamanan penerbangan adalah prioritas utama.

“Kami mengimbau kepada seluruh penerbang pesawat udara sipil untuk tidak melakukan aksi manuver zero gravity (G Force) kepada penumpang umum, karena dapat menimbulkan ketidaknyamanan pada penumpang, dan membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan,” kata dia.
Meski begitu, Kemenhub masih memberikan kesempatan kepada Kapten Vincent Raditya untuk mendapatkan kembali lisensi Single Engine.

Namun ia habis mengajukan permintaan kembali sesuai ketentuan CASR Part 61.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kapten Vincent Raditya Tak Boleh Lagi Piloti Pesawat "Single Engine"" dan "Lisensi Single Engine Capt Vincent Dicabut, Ini Penjelasan Lengkapnya"

 Satuan Paling Rahasia di Kopassus yang Misterius, Istri Sendiri Tak Tahu Suami Ternyata Sat-81

 Malam Ini, Final Liga Europa, Chelsea Vs Arsenal, Live RCTI, Chelsea Bawa Pemain Cedera

 Ada Indikasi Prabowo Diintelin? BPN Pertanyakan Tersebarnya Manifes Penerbangan Prabowo ke Dubai

 Selangkah Lagi Sentuh Jokowi? Budi Gunawan, Wiranto, Luhut, Gories Mere Jadi Sasaran Pembunuhan?

 Siapa Sebenarnya Budi Gunawan? Sosok Pejabat Sasaran Tembak Mati Pembunuh Bayaran di Aksi 22 Mei

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved