Pilpres 2019
Fadli Zon Percaya Diri Prabowo Menang Gugatan di MK, Ribuan Bukti Kecurangan Pilpres Bakal Dibawa
Ribuan bukti bakal dipaparkan tim pengacara Badan Pemenangan Prabowo (BPN) Prabowo-Sandi untuk membuktikan adanya kecurangan pada Pilpres 2019
Fadli Zon Percaya Diri Prabowo Menang Gugatan di MK, Ribuan Bukti Kecurangan Pilpres 2019 Bakal Dibawa
TRIBUNJAMBI.COM - Ribuan bukti bakal dipaparkan tim pengacara Badan Pemenangan Prabowo (BPN) Prabowo-Sandi untuk membuktikan adanya kecurangan pada Pilpres 2019.
Anggota Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Fadli Zon percaya diri bukti-bukti tersebut dapat akan membuktikan adanya dugaan kecurangan pemilu yang terstruktur sistematik dan masif.
"Cukup banyak dan bukti-bukti itu sedang atau akan diuji nanti di MK," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta," Rabu, (29/5/2019).
Menurut Fadli Zon pihaknya akan melampirkan banyak bukti kecurangan Pemilu Presiden ke Mahkamah Konstitusi.
Bukti-bukti tersebut akan menguatkan dugaan adanya kecurangan Pemilu yang terstruktur, Sistematik, dan Masif di Pemilu Presiden 2019.
Baca: Pakar Berkaca-kaca Dengar Debat Arteria Dahlan dan Dahnil Anzar, Sayang Nggak Dengan Bangsa Ini?
Baca: Siapa Sebenarnya Tajudin, Mantan Marinir Anggota Pembunuh Bayaran Para Tokoh Nasional Aksi 22 Mei
Baca: Heboh Referendum Aceh, Deretan Daerah yang Ingin Pisah dari Indonesia, Bernasib Seperti Timor Leste?
Fadli mengatakan bahwa pihaknya menempuh jalur Mahkamah Konstitusi, karena banyaknya masyarakat yang tidak puas dengan penyelenggaraan Pemilu.

Oleh karena itu saat ini BPN an tim hukum terus memperkaya bukti-bukti yang akan dilampirkan dalam gugatan.
Selain itu Fadli meminta bahwa masalah kecurangan Pemilu yang sekarang sedang Digugat ke MK, jangan dianggap remeh, seolah-olah bisa selesai dengan mempertemukan Jokowi dan Prabowo.
Menurut Fadli masalah kecurangan Pemilu dengan desakan pertemuan kedua tokoh tersebut merupakan hal yang berbeda.
"Ya itu saya kira hal yang lain, saya kira itu satu hal yang berbedalah nanti itu kita lihat proses. Sekarang ini kan berada di proses MK. Biarlah dalam rangka mendewasakan politk kita, MK ini harus dihargai karena di sini akan disampaikan tentang bukti-bukti kecurangan dari salah satu paslon," pungkasnya.
Sebelumnya Fadli menjawab kritikan kubu TKN Jokowi-Maruf yang menyebut bukti yang dilampirkan kubu Prabowo dalam gugatan Pemilu Presiden, jumlahnya terlalu sedikit dibanding dengan selisih suara antar kedua pasangan calon.
Menurut Fadli 51 bukti yang dilampirkan dalam pendaftaran gugatan hanya sebagai bukti pengantar saja. Seiring perjalanan sidang akan ada penambahan bukti tersebut.

"Saya kira nanti disertakan dengan bukti-bukti yang menunjang apa yang menjadi pengantar itu. Saya yakin bahwa memang semuanya sudah melalui satu pertimbangan untuk membangun argumentasi yang kokoh untuk membuktikan apa yang disampaikan pada pelaporan itu,"kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, (27/5/2019).
Fadli mengatakan dalam persidangan, tim hukum BPN akan membawa bukti yang dapat menguatkan dugaan adanya kecurangan Pemilu yang Terstruktur, Sistematis, dan Masif.
"Saya kira mereka (tim hukum) memang ahli-ahli hukum yang mengenal dan mengetahui mendalami persoalan-persoalan bersifat konstitusional. Dan saya yakin atas dasar pertimbangan yang kuat, saya kira kita liat nantilah hasilnya pada sidang di MK," pungkasnya.
BPN Harus Bawa Bukti Kecurangan 16 Juta Suara
Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Hasto Kristiyanto angkat bicara terkait gugatan sengketa pemilu oleh Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Hasto menjelaskan bahwa gugatan sengketa pemilu harus memiliki dampak pada perlohehan suara.
Dilansir oleh TribunWow.com, hal itu disampaikan Hasto kepada Berita Satu, Senin (27/5/2019).
"Ya tentu saja bukti ini di dalam sengketa pemilu harus memiliki dampak terhadap hasil perolehan suara," ujar Hasto.
"Sehingga harus disampaikan dampak tersebut melebihi dari selisih antara paslon 01 dan paslon 02, melebihi 16 juta," sambungnya.
Baca: 25 Video Fancam KPop yang Terbanyak Ditonton, Member BTS Jimin, Jungkook, V, Ada Juga Nancy Momoland
Baca: Link Live Streaming CCTV Pantau Arus Mudik, Hindari Macet di Jalur Mudik Lebaran 2019
Baca: Lihat Jenis dan Harga Private Jet yang Dicarter Prabowo ke Dubai, Lengkap Fasilitas Mewah
Baca: Siapakah Danhil Anzar Simanjuntak? Tukang Parkir yang Menjadi Jubir BPN Prabowo-Sandi
Ia menegaskan, tanpa adanya dampak tersebut maka gugatan sengketa yang disampaikan tidak memiliki kekuatan hukum.
Kemudian, Hasto memaparkan sejumlah bukti otentik yang bisa diterima Mahkamah Konstitusi (MK) hingga bukti primer yang bisa dipertanggungjawabkan hukum.

"Tanpa itu maka bukti-bukti tidak memiliki kekuatan hukum apa lagi hanya berdasarkan link berita," papar Hasto.
"Nah untuk itu, bukti otentik itu berdasarkan dokumen C1 dan kemudian juga berdasarkan pernyataan para saksi."
"Jangan kedepankan aspek politik melupakan bukti-bukti primer yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum," tandasnya.
Simak videonya di sini:
Sementara diberitakan dari Tribunnews.com dari dokumen permohonan gugatan BPN Prabowo-Sandi ke MK terdiri dari bentuk pelanggaran dan kecurangan masif, Senin (27/5/2019).
Disebutkan kuasa hukum Prabowo-Sandi mengajukan gugatan yang berisi lima kecurangan yang diduga sebagai pelanggaran pemilu dan kecurangan yang masif.
1. Ketidaknetralan Aparatur Negara yakni Polisi dan Intelijen
2. Diskriminasi Perlakukan dan Penyalahgunaan Penegakkan Hukum
3. Penyalahgunaan Birokrasi dan BUMN
4. Penyalahgunaan Anggaran Belanja Negara dan/program Pemerintah
5. Pembatasan Kebebasan Media dan Pers
Diketahui bahwa Prabowo-Sandi resmi mendaftarkan gugatan hasil Pilpres 2019 ke MK, Jumat (24/5/2019) malam.
Pendaftaran itu disampaikan oleh pengacara Bambang Widjojanto yang di dampingi dengan tim kuasa hukum lainnya.
(TribunWow.com/Atri)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com