Pilpres 2019

Fadli Zon Percaya Diri Prabowo Menang Gugatan di MK, Ribuan Bukti Kecurangan Pilpres Bakal Dibawa

Ribuan bukti bakal dipaparkan tim pengacara Badan Pemenangan Prabowo (BPN) Prabowo-Sandi untuk membuktikan adanya kecurangan pada Pilpres 2019

Editor: bandot
Chaerul Umam
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon 

"Saya kira mereka (tim hukum) memang ahli-ahli hukum yang mengenal dan mengetahui mendalami persoalan-persoalan bersifat konstitusional. Dan saya yakin atas dasar pertimbangan yang kuat, saya kira kita liat nantilah hasilnya pada sidang di MK," pungkasnya.

BPN Harus Bawa Bukti Kecurangan 16 Juta Suara

Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Hasto Kristiyanto angkat bicara terkait gugatan sengketa pemilu oleh Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Hasto menjelaskan bahwa gugatan sengketa pemilu harus memiliki dampak pada perlohehan suara.

Dilansir oleh TribunWow.com, hal itu disampaikan Hasto kepada Berita Satu, Senin (27/5/2019).

 

"Ya tentu saja bukti ini di dalam sengketa pemilu harus memiliki dampak terhadap hasil perolehan suara," ujar Hasto.

"Sehingga harus disampaikan dampak tersebut melebihi dari selisih antara paslon 01 dan paslon 02, melebihi 16 juta," sambungnya.

Baca: 25 Video Fancam KPop yang Terbanyak Ditonton, Member BTS Jimin, Jungkook, V, Ada Juga Nancy Momoland

Baca: Link Live Streaming CCTV Pantau Arus Mudik, Hindari Macet di Jalur Mudik Lebaran 2019

Baca: Lihat Jenis dan Harga Private Jet yang Dicarter Prabowo ke Dubai, Lengkap Fasilitas Mewah

Baca: Siapakah Danhil Anzar Simanjuntak? Tukang Parkir yang Menjadi Jubir BPN Prabowo-Sandi

Ia menegaskan, tanpa adanya dampak tersebut maka gugatan sengketa yang disampaikan tidak memiliki kekuatan hukum.

Kemudian, Hasto memaparkan sejumlah bukti otentik yang bisa diterima Mahkamah Konstitusi (MK) hingga bukti primer yang bisa dipertanggungjawabkan hukum.

Jokowi vs Prabowo
Jokowi vs Prabowo (ist)

"Tanpa itu maka bukti-bukti tidak memiliki kekuatan hukum apa lagi hanya berdasarkan link berita," papar Hasto.

"Nah untuk itu, bukti otentik itu berdasarkan dokumen C1 dan kemudian juga berdasarkan pernyataan para saksi."

"Jangan kedepankan aspek politik melupakan bukti-bukti primer yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum," tandasnya.

Simak videonya di sini:

Sementara diberitakan dari Tribunnews.com dari dokumen permohonan gugatan BPN Prabowo-Sandi ke MK terdiri dari bentuk pelanggaran dan kecurangan masif, Senin (27/5/2019).

Disebutkan kuasa hukum Prabowo-Sandi mengajukan gugatan yang berisi lima kecurangan yang diduga sebagai pelanggaran pemilu dan kecurangan yang masif.

 

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved