Pilpres 2019

Waketum PAN Kritik Tim Hukum Prabowo-Sandi yang Sampaikan Bukti Lemah Berupa Berita di Media Massa

Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional, Bara Hasibuan menilai tim hukum Prabowo-Sandi menyertakan bukti yang lemah

Editor:
Instagram @prabowo
5 Kecurangan Jokowi-Maruf Versi Prabowo-Sandiaga, Penyalahgunaan Birokrasi hingga Cutinya Karni Ilyas dari ILC TV One 

TRIBUNJAMBI.COM - Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional, Bara Hasibuan menilai tim hukum Prabowo-Sandi menyertakan bukti yang lemah saat mengajukan gugatan ke MK atau Mahkamah Konstitusi.

Menurut Bara menyertakan berita media massa kurang kuat untuk dijadikan bukti di persidangan.

Bara juga mengkritik Tim Hukum Prabowo-Sandi yang tidak fokus memperkuat bukti.

Fadli Zon Blak-blakan soal Link Berita yang Dijadikan Bukti Kecurangan untuk Diserahkan ke MK

 Tim Kuasa Hukum Prabowo Sandi telah menyerahan bukti-bukti kecurangan untuk gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Anggota Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Fadli Zon mengungkapkan tautan atau link berita yang menjadi bukti dalam gugatan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) bukan bukti.

Fadli menyebut link berita itu hanya sebagai indikator.

"Link itu mungkin hanya menunjukkan indikator dan laporan saja, bukan jadi bukti. Buktinya tetap mengacu pada apa yang sebetulnya terjadi," ujar Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/5/2019).

 

Wakil Ketua Umum Gerindra itu menuturkan link berita yang diajukan hanya untuk menyampaikan peristiwa tertentu.

Tim hukum, kata Fadli, akan menghadirkan bukti lain yang mendukung.

"Saya kira nanti disertakan dengan bukti-bukti yang menunjang apa yang jadi pengantar itu," tandasnya.

Tak Miliki Kekuatan Hukum

Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Hasto Kristiyanto di kantor DPP PDI Perjuangan, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2019) (Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda)
Berbekal puluhan link berita media sebagai modal bukti ke Mahkamah Konstitusi, gugatan Prabowo-Sandi tak memiliki kekuatan hukum.

Pernyataan itu disampaikan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyikapi banyaknya link berita yang menjadi bukti sengketa hasil Pilpres 2019 yang diajukan tim hukum Prabowo-Sandi ke MK.

Diketahui, permohonan gugatan calon presiden dan calon wakil presiden 02 itu disampaikan tim hukum yang diketuai Bambang Widjojanto ke MK pada Jumat (25/5/2019) malam diiringi delapan advokat.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved