Berita Selebriti
Tayang di Bioskop, Via Vallen & Luna Maya Malah Unggah Cuplikan Aladdin, Terancam 8 Tahun Penjara?
Via Vallen dan artis Luna Maya mengunggah video cuplikan film Aladin film keluaran terbaru dari Disney yang sedang tayang di bioskop.
Sedang Tayang di Bioskop, Via Vallen & Luna Maya Malah Unggah Cuplikan Film Aladdin ke Medsos, Terancam 8 Tahun Penjara?
TRIBUNJAMBI.COM - Gara-gara rekam dan unggah cuplikan film Aladdin ke medsos, akibatnya ancaman teruntuk Via Vallen dan Luna Maya dihukum 8 tahun penjara.
Tribunjambi.com melansir TribunJatim, penyanyi Via Vallen dan artis Luna Maya mengunggah video cuplikan film Aladin film keluaran terbaru dari Disney yang sedang tayang di bioskop.
Baca: NENEK 70 Tahun Ini Terlihat Seperti Usia 30 Tahunan: Ini Alasan Tak Konsumsi Gula Bikin Awet Muda
Baca: Analisis Refly Harun Ahli Hukum Tata Negara, Prabowo-Sandiaga Bisa Menang MK Bila Hal Ini Terjadi
Baca: 5 Tanda Alam Datangnya Malam Lailatul Qadar, Ini Penjelasan Ustaz Abdul Somad & Quraish Shihab
Diketahui, Via Vallen-Luna Maya unggah cuplikan film Aladdin itu melalui media sosial instagram story masing-masing.
Pantauan Tribunjambi.com, Via Vallen mengunggah Instagram Story terkait film Aladdin pada Minggu (26/5/2019).
Sedangkan Luna Maya mengunggah video di Instagram Story pada Sabtu (25/5/2019).
Seperti diketahui, film Aladdin sendiri mulai tayang di Indonesia pada Jumat (24/5/2019).
Di Instagram Story-nya, Via Vallen terlihat memposting video cuplikan film Aladdin.
Diduga Via Vallen sedang berada di bioskop yang ketika itu menayangkan trailer film Aladdin.

Di satu video, terlihat adegan saat Aladdin yang kala itu 'berubah' jadi Prince Ali mengajak Princess Jasmine terbang menggunakan karpet ajaib sambil melantunkan lagu A Whole New World.
Sedangkan di video kedua, terlihat adegan saat Genie, yang diperankan oleh Will Smith muncul.
Lalu bagaimana dengan Luna Maya?
Dilansir dari Grid.ID (grup TribunJatim.com), Luna Maya mengunggah cuplikan film Aladdin yang saat itu sedang ia saksikan di bioskop.

Dalam update Instagram Story Luna Maya, tampak 2 adegan sebenarnya dalam film Aladdin.
Yang pertama adalah adegan Genie.
Lalu, yang kedua adalah adegan yang diduga saat Aladdin yang kala itu 'berubah' jadi Prince Ali mengajak Princess Jasmine terbang menggunakan karpet ajaib sambil melantunkan lagu A Whole New World.
Adegan A Whole New World ini memang akan membangkitkan sejumlah kenangan dan fantasi para penikmat versi terdahulu yang rilis pada 1992.

Jika benar Luna Maya dan Via Vallen merekam cuplikan film Aladdin yang tengah diputar di bioskop, sebenarnya ini adalah tindakan yang tergolong ilegal.
Meskipun, keduanya menutupi sedikit layar dengan emoticon.
Ya, hukum di Indonesia melarang perekaman film yang tengah diputar di bioskop meskipun itu untuk kepentingan pribadi.
Diketahui, kasus perekaman film yang diputar di bioskop demi update Instagram Story seperti yang dilakukan oleh Luna Maya dan Via Vallen ini pernah ramai diperbincangkan beberapa waktu lalu.
Baca: SIAPA Sebenarnya Irfansyah, Salah Satu Pembunuh Bayaran Aksi 22 Mei, Ditugaskan jadi Eksekutor
Baca: Daftar Harga Hp Oppo Terbaru di Ramadhan 2019, dari Oppo F11 Pro hingga Oppo F9, dan Spesifikasi
Tindakan ini bahkan sudah tergolong ke kategori pembajakan film meskipun tidak direkam penuh sepanjang film berlangsung.
Apalagi jika cuplikan film tersebut sampai disebarkan ke media sosial.
Merekam cuplikan film di bioskop bisa terancam melanggar dua undang-undang.
Mengutip dari laman sumber informasi hukum bertajuk Yuridis.id, dua undang-undang yang dilanggar adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, serta Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau yang jamak diistilahkan sebagai ITE.
Mereka yang merekam film di bioskop telah melanggar pasal 32 ayat (1) UU ITE.
Adapun bunyi pasal tersebut yang dikutip Grid.ID dari laman Yuridis.id adalah:
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik."
Dan jika benar tindakan ini dilakukan, maka pelanggar akan terancam pidana yang tak main-main.
Untuk sanksi kurungan bisa mencapai 8 tahun, dan dendanya menyentuh angka Rp 2 miliar.
Pidana ini diatur dalam pasal 48 ayat (1) UU ITE yang menyebutkan "Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)."
Ini belum termasuk tindakan penyebaran lewat media sosial, termasuk lewat fitur update Instagram Story.
Jika terbukti menyebarkan, maka akan diganjar juga dengan UU Hak Cipta.
Laman Yuridis.id menyebutkan, penyebaran cuplikan film ini melanggar pasal 1 ayat (32) UU Hak Cipta.
Yakni, "Pembajakan adalah penggandaan Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait secara tidak sah dan pendistribusian barang hasil penggandaan dimaksud secara luas untuk memperoleh keuntungan ekonomi."
Pelaku pembajakan dan mereka yang mencoba meraup keuntungan secara ekonomi dari situ akan dijerat dengan hukuman yang lebih berat lagi dari pelanggaran UU ITE.
Selain dijerat dengan pasal 32 ayat (1) juncto pasal 48 ayat (1) UU ITE yang sudah dijelaskan tadi, bisa juga dijerat dengan pasal 9 ayat (1) juncto pasal 113 ayat (3) dan ayat (4) UU Hak Cipta.
Pasal 9 ayat (1) huruf b dalam UU Hak Cipta menyebutkan soal "penggandaan ciptaan dalam segala bentuknya", ini lebih ditujukan untuk tindakan komersial.
Sanksinya rupanya cukup bervariasi.
Jika melanggar pasal 113 ayat (3) maka akan dipidana selama 4 tahun dan atau denda Rp 1 miliar.
Namun jika melanggar pasal 113 ayat (4) bisa dikenai kurungan paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp 4 miliar.
Adapun bunyi pasa 113 ayat (3) UU Hak Cipta ini adalah "Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)".
Dan pasal 113 ayat (4) berbunyi "Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan dalam bentuk pembajakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah)."
Lirik lagu "A Whole New World" Zayn Malik & Zhavia Ward soundtrack film "Aladdin", lengkap dengan terjemahannya.
I can show you the world
(Aku bisa tunjukkan padamu dunia)
Shining, shimmering, splendid
(yang bersinar, berkilau, mengagumkan)
Tell me, princess, now when did
(beritahu aku, Putri, kapan)
You last let your heart decide?
(terakhir kali kau biarkan hatimu memutuskan)
I can open your eyes
(Aku bisa membuka matamu)
Take you wonder by wonder
(Membawamu pada keajaiban)
Over sideways and under
(dari atas, samping, dan bawah)
On a magic carpet ride
(di atas karpet ajaib)
A whole new world
(Sebuah dunia baru)
A new fantastic point of view
(sebuah sudut pandang baru yang fantastis)
No one to tell us no or where to go
(Tiada satupun yang melarang atau meberitahu kemana kita harus pergi)
Or say we're only dreaming
(Atau berkata kita hanya bermimpi)
A whole new world
(Sebuah dunia baru)
A dazzling place I never knew
(sebuah tempat mempesona yang tidak pernah aku tahu)
But when I'm way up here
(Tapi ketika aku di atas sini)
It's crystal clear that now I'm in a whole new world with you
(semuanya jelas bahwa aku sekarang di dunia yang baru bersamamu)
Now I'm in a whole new world with you
(Sekarang aku di sebuah dunia yang baru bersamamu)
Unbelievable sights
(Pemandangan yang luar biasa)
Indescribable feeling
(Perasaan yang tidak bisa dijelaskan)
Soaring, tumbling, freewheeling
(menjulang, terjun, berputar)
Through an endless diamond sky
(di langit berlian tak berujung)
A whole new world
(Sebuah dunia yang baru)
(Don't you dare close your eyes)
(Jangan berani menutup matamu)
A hundred thousand things to see
(Ratusan ribuan hal perlu dilihat)
Hold your breath, it gets better
(Tahan napasmu, semua akan membaik)
I'm like a shooting star
(Aku seperti bintang jatuh)
I've come so far
(Aku datang sejauh ini)
I can't go back to where I used to be
(Aku tidak bisa kembali ke tempat biasa)
A whole new world
(Sebuah dunia yang baru)
Every turn a surprise
(setiap belokan ada kejutan)
With new horizons to pursue
(dengan cakrawala baru untuk diburu)
Every moment, red-letter
(Setiap saat sangat berarti)
I'll chase them anywhere
(Aku akan mengejar mereka kemanapun)
There's time to spare
(Ada waktu senggang)
Let me share this whole new world with you
(Biarkan aku berbagi dunia baru ini denganmu)
A whole new world
(Sebuah dunia baru)
A new fantastic point of view
(sebuah sudut pandang baru yang fantastis)
No one to tell us no or where to go
(Tiada satupun yang melarang atau meberitahu kemana kita harus pergi)
Or say we're only dreaming
(Atau berkata kita hanya bermimpi)
A whole new world
(Sebuah dunia yang baru)
(Every turn a surprise)
(setiap belokan ada kejutan)
With new horizons to pursue
(dengan cakrawala baru untuk diburu)
Every moment, red-letter
(Setiap saat sangat berarti)
I'll chase them anywhere
(Aku akan mengejar mereka kemanapun)
There's time to spare
(Ada waktu senggang)
Let me share this whole new world with you
(Biarkan aku berbagi dunia baru ini denganmu)
A whole new world
(Sebuah dunia yang baru)
(A whole new world)
(Sebuah dunia yang baru)
That's where we'll be
(Di sana lah kita akan tinggal)
That's where we'll be
(Di sana lah kita akan tinggal)
A thrilling chase
(Sebuah pengejaran yang mendebarkan)
A wondrous place
(sebuah tempat yang menakjubkan)
For you and me
(Untukmu dan untukku)
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com