Pilpres 2019
Nilai Prabowo-Sandi akan Menang di MK, Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun Ungkap Kemungkinan Itu
Nilai Prabowo-Sandi akan Menang di MK, Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun Ungkap Kemungkinan Itu
Nilai Prabowo-Sandi akan Menang di MK, Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun Ungkap Kemungkinan Itu
TRIBUNJAMBI.COM - Peluang dari kubu 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno disebut sangat besar bila mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) adukan sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menikai gugatan hasil Pilpres 2019 kubu pasangan calon 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Unokemungkinan bisa menang di Mahkamah Konstitusi.
Ia menilai, gugatan tersebut bisa saja menang di MK.
Hal ini disampaikan Refly Harun saat menjadi narasumber di acara Fakta Tv One yang dilansir TribunJakarta.com pada Selasa (28/5).
Baca: Tahun 2019 Pemprov Jambi Dapat Anggaran Rp 400 M Untuk Replanting 15.700 Hektar Sawit di 7 Kabupaten
Baca: Tayang di Bioskop, Via Vallen & Luna Maya Malah Unggah Cuplikan Aladdin, Terancam 8 Tahun Penjara?
Baca: NENEK 70 Tahun Ini Terlihat Seperti Usia 30 Tahunan: Ini Alasan Tak Konsumsi Gula Bikin Awet Muda
Baca: VIDEO: Detik-detik Tangan Bocah 7 Tahun Terjepit Eskalator Mall Maros Jangan Terjadi Pada Anak Anda
Awalnya Refly Harun mengungkapkan bersyukur karena pihak BPN Prabowo-Sandi menempuh jalur hukum ke MK."Soal menang dan kalah itu permasalahan lain. Yang terpenting adalah kita menggeser masalah dari jalan ke ruang sidang," ungkap Refly Harun.
Refly Harun mengatakan harapannya agar persidangan di MK berjalan lancar dan terbuka sehingga apapun hasilnya bisa diterima kedua pihak.
Baca: Analisis Refly Harun Ahli Hukum Tata Negara, Prabowo-Sandiaga Bisa Menang MK Bila Hal Ini Terjadi
Baca: VIDEO Live Streaming Final Liga Champions antara Tottenham vs Liverpool Siaran Langsung RCTI di HP
Baca: 5 Tanda Alam Datangnya Malam Lailatul Qadar, Ini Penjelasan Ustaz Abdul Somad & Quraish Shihab
Tak hanya itu, Refly Harun menjelaskan 2 aspek pendekatan mengenai pembuktian data-data kecurangan yang dilaporkan BPN Prabowo-Sandi.
"2 aspek pendekatan yaitu kuantitatif dan kualitatif. Kalau kuantitatif ini maka BPN harus bisa membuktikan mereka dicurangi atau penggelembungan suara kubu 01 sejumlah separuh 16 juta lebih.

Kalau dia bisa mendalilkan seperti itu, maka kita bicara signifikan berdasarkan kuantitatif. Tapi kalau di permohonan aja enggak signifikan, dengan berbagai bukti dan hanya klaim semata maka bergerak kepada kuantitatif," ungkap Refly Harun.
Menurut Refly Harun, aspek pendekatan kuantitatif juga terdapat dua bagian yakni mengenai TSM (terstruktur, sistematis, dan masif) dan pembuktian kecurangan yang dikomando oleh kubu 01.
Baca: Daftar Harga Hp Oppo Terbaru di Ramadhan 2019, dari Oppo F11 Pro hingga Oppo F9, dan Spesifikasi
Baca: Kapan Tanggal Jatuhnya Malam Lailatul Qadar ? Ini Kata Ustaz Abdul Somad & Quraish Shihab
Baca: Tersangka Kerusuhan 22 Mei Diungkap, Wiranto Janjikan Dalang yang Order Pembunuhan Tokoh Nasional
"Itu penting untuk dikaitkan dengan pemilu jujur. Kalau TSM itu berat membuktikannya karena menyangkut sebaran suara yang besar dan waktu kerja yang sempit," papar Refly Harun.
Refly Harun menyatakan, BPN Prabowo-Sandi harus meyakinkan hakim MK saat persidangan jika kecurangan itu dikomando.

Selain itu, Refly Harun menyatakan telah membaca laporan dugaan kecurangan pemilu di tahun-tahun sebelumnya dan ia mengibaratkan laporan tersebut bak speakernya yang besar tetapi tak ada isinya.
Kendati demikian, Refly Harun menilai kubu Prabowo-Sandi bisa saja menang apabila MK mengubah paradigmanya.
"Kalau MK mau berubah paradigmanya, satu saja bukti pelanggaran yang dilakukan paslon maka sesungguhnya sudah terjadi pelanggaran Pemilu," jelas Refly Harun.
Baca: WN Jepang Alami Kejang dan Akhirnya Tewas di Pesawat, Saat Otopsi Perut Penuh Narkoba
Baca: Sinopsis Film Twilight Saga: Eclipse di TransTV, Vampir Haus Darah Dendam Dengan Bella Kejar Bella
Baca: SIMAK Cara Ampuh Cegah Mabuk Perjalanan Saat Mudik Lebaran, Duduk di Depan hingga Minum Air Putih
Kendati demikian, permasalahannya dari sebelum-sebelumnya tak pernah membuktikan sedalam-dalamnya soal ASN yang digerakkan dan ada perintah komandonya.
"Pembuktian mengenai hal tersebut sulit, apakah ada perintah komando atau tidak. Terus Polri dan TNI disebut terlibat, bagaimana pula membuktikannya?," ungkap Refly Harun.

Refly Harun menilai jika saat persidangan lebih menyasar sebuah bukti pelanggaran saja maka sidangnya bisa terukur.
"Saya mendambakan pemilu jujur dan adil. Pokoknya pemilu yang tak becek dengan kecurangan tetapi saya tahu apakah hakim MK menerapkannya untuk pilpres.
Satu saja kecurangan dilakukan maka didiskualifikasi karena itu sudah menjadi kejahatan pemilu," jelas Refly Harun.
Baca: Hasil Pemeriksaan LHP, Pemkab Tanjab Barat Peroleh Opini WTP Dari BPK RI Perwakilan Jambi
Baca: Pengumuman UTBK SBMPTN 2019 Gelombang 2 Hari Ini, Ini Link dan Petunjuk Pendaftaran
TKN Ingatkan Kubu Prabowo-Sandi Harus Bawa Bukti Valid
Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf Amin, Jerry Sambuaga mengingatkan kubu Prabowo-Sandi harus membawa bukti valid dalam mengajukan sengketa perselisihan Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK),
Terlebih menurut Jerry Sambuaga, selisih suara Jokowi– Maruf dengan Prabowo–Sandi sangat besar.
“Yang harus dipahami dan yang mesti dibuktikan tidak hanya cara atau bagaimana Pilpres dilakukan, tetapi juga suara dan bukti-buktinya. Data apa yang dipunyai, data apa yang diajukan dan data apa yang akan mereka permasalahkan,” ucap Jerry Sambuaga, Sabtu (25/5/2019) di kawasan Jakarta Pusat.
Jerry menuturkan semua data harus dilihat jelas dalam persidangan nanti.
Baca: Penjelasan Lengkap Polri tentang Penyandang Dana Rencana Pembunuhan Pejabat Negara
Baca: Jadwal Libur Lebaran 2019 Sekolah di Merangin 13 Hari, Masuk Langsung Ujian Sekolah
Baca: Prediksi Susunan Pemain & Head to Head Bhayangkara FC vs Barito Putera, Kenangan Manis Evan Dimas
Dia mengingatkan jangan sampai hanya berujar curang, tetapi tidak bisa membuktikan kecurangan tersebut.
“Jadi, jangan bilang curang karena hasil tidak sesuai keinginan dan kehendak lalu protes tetapi malah tidak ada bukti,” kata Jerry.
Untuk diketahui Prabowo-Sandi telah mengajukan gugatan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum terkait Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 ke Mahkamah Konstitusi, Jumat (24/5/2019) malam.
Hasil rekapitulasi resmi yang ditetapkan KPU, Selasa (21/5/2019) menyatakan Jokowi-Ma’ruf Amin meraih 85.607.362 suara atau 55,50 persen.
Sementara Prabowo–Sandiaga 68.650.239 atau 44,50 persen.
Selisih suara Jokowi–Ma’ruf dan Prabowo–Sandi mencapai 16.957.123.
Serahkan 51 Bukti
Sebanyak 51 bukti telah diserahkan tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi kepada Mahkamah Konstitusi (MK) dalam pengajuan permohonan perselisihan sengketa Pilpres 2019.
Bukti tersebut diserahkan secara langsung Ketua Tim Kuasa Hukun BPN, Bambang Widjojanto kepada Panitera Muda MK, Muhidin.
BW, sapaan akrab Bambang Widjojanto awalnya tak terlalu menjelaskan secara detail apa saja alat-alat bukti tersebut.
Namun, dia memberikan sedikit gambaran.

"Ada kombinasi antara dokumen dan saksi. Dan ada saksi fakta dan juga saksi ahli," kata BW di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2019).
BW juga mengatakan pihaknya terbuka kemungkinan untuk menambah jumlah alat bukti.
"Insyaallah dalam waktu dekat kami akan melengkapi bukti-bukti yang diperlukan, dan menambahkan apa-apa yang penting dan diperlukan dalam mengungkap proses kebenaran di Mahkamah Konstitusi," kata BW.
Baca: Cara Download Foto & Video di Feed atau Story Instagram Lewat PC atau Komputer
Baca: Harus Dibius Total, Ria Ricis Tumbang dan Dirawat di Rumah Sakit, Akui Sejak Kecil Fisiknya Lemah
Simak videonya:
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun Beberkan Kemungkinan Prabowo-Sandi Menang di MK, Ini Syaratnya
NONTON VIDEO TERBARU KAMI DI YOUTUBE:
IKUTI FANSPAGE TRIBUN JAMBI DI FACEBOOK: