Pilpres 2019

Analisis Refly Harun Ahli Hukum Tata Negara, Prabowo-Sandiaga Bisa Menang MK Bila Hal Ini Terjadi

BPN Prabowo-Sandi menempuh jalur hukum ke MK. Berapa persen peluang pasangan capres-cawapres nomor 02 menang? Berikut ini analisis Refly Harun

Editor: Duanto AS
Istimewa
Refly Harun, pengamat hukum tata negara. 

BPN Prabowo-Sandi menempuh jalur hukum ke MK. Berapa persen peluang pasangan capres-cawapres nomor 02 menang? Berikut ini analisis Refly Harun

TRIBUNJAMBI.COM - Banyak pihak menakar peluang Prabowo-Sandiaga dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpler 2019 di Mahkamah Konstitusi.

Sebenarnya berapa persen peluang memenangkan gugatan?

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun memberikan analisisnya.

Refly Harun menilai gugatan hasil Pilpres 2019 kubu pasangan calon 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, kemungkinan bisa menang di Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga

 SBY Bungkam Dua Bulan karena Misi Rahasia, Anak Buah Kapal Saksikan Perkelahian antar Perompak

 Bos Besar di Balik Iwan HK, Pimpinan Pembunuh Bayaran yang Incar Nyawa Tokoh Nasional

 Masih Ingat Jessica Kumala Wongso Si Kopi Maut? Begini Kabar Terkini Suami Wayan Mirna Salihin

 Selebgram Jambi Ditangkap Polisi, Promosikan Ganja Cair dari Perusahaan, Ada yang Dipakai Vape

Ini disampaikan Refly Harun saat menjadi narasumber di acara Fakta Tv One yang dilansir TribunJakarta.com pada Selasa (28/5).

Awalnya, Refly Harun mengungkapkan bersyukur karena pihak BPN Prabowo-Sandi menempuh jalur hukum ke MK.

"Soal menang dan kalah itu permasalahan lain. Yang terpenting adalah kita menggeser masalah dari jalan ke ruang sidang," ungkap Refly Harun.

Refly Harun mengatakan harapannya agar persidangan di MK berjalan lancar dan terbuka sehingga apapun hasilnya bisa diterima kedua pihak.

Tak hanya itu, Refly Harun menjelaskan dua aspek pendekatan mengenai pembuktian data-data kecurangan yang dilaporkan BPN Prabowo-Sandi.

"Dua aspek pendekatan, yaitu kuantitatif dan kualitatif. Kalau kuantitatif ini maka BPN harus bisa membuktikan mereka dicurangi atau penggelembungan suara kubu 01 sejumlah separuh 16 juta lebih," tuturnya.

"Kalau dia bisa mendalilkan seperti itu, maka kita bicara signifikan berdasarkan kuantitatif. Tapi kalau di permohonan aja enggak signifikan, dengan berbagai bukti dan hanya klaim semata maka bergerak kepada kuantitatif," kata Refly Harun.

Pengamat hukum tata negara, Refly Harun
Pengamat hukum tata negara, Refly Harun ()

Menurut Refly Harun, aspek pendekatan kuantitatif juga terdapat dua bagian yakni mengenai TSM (terstruktur, sistematis, dan masif) dan pembuktian kecurangan yang dikomando oleh kubu 01.

"Itu penting untuk dikaitkan dengan pemilu jujur. Kalau TSM itu berat membuktikannya karena menyangkut sebaran suara yang besar dan waktu kerja yang sempit," papar Refly Harun.

Refly Harun menyatakan, BPN Prabowo-Sandi harus meyakinkan hakim MK saat persidangan jika kecurangan itu dikomando.

Selain itu, Refly Harun menyatakan telah membaca laporan dugaan kecurangan pemilu di tahun-tahun sebelumnya dan ia mengibaratkan laporan tersebut bak speakernya yang besar tetapi tak ada isinya.

Kendati demikian, Refly Harun menilai kubu Prabowo-Sandi bisa saja menang apabila MK mengubah paradigmanya.

"Kalau MK mau berubah paradigmanya, satu saja bukti pelanggaran yang dilakukan paslon maka sesungguhnya sudah terjadi pelanggaran Pemilu," jelas Refly Harun.

Kendati demikian, permasalahannya dari sebelum-sebelumnya tak pernah membuktikan sedalam-dalamnya soal ASN yang digerakkan dan ada perintah komandonya.

"Pembuktian mengenai hal tersebut sulit, apakah ada perintah komando atau tidak. Terus Polri dan TNI disebut terlibat, bagaimana pula membuktikannya?," ungkap Refly Harun.

Refly Harun menilai jika saat persidangan lebih menyasar sebuah bukti pelanggaran saja maka sidangnya bisa terukur.

"Saya mendambakan pemilu jujur dan adil. Pokoknya pemilu yang tak becek dengan kecurangan tetapi saya tahu apakah hakim MK menerapkannya untuk pilpres.

Satu saja kecurangan dilakukan maka didiskualifikasi karena itu sudah menjadi kejahatan pemilu," jelas Refly Harun.

TKN Ingatkan Kubu Prabowo-Sandi Harus Bawa Bukti Valid

Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf Amin, Jerry Sambuaga mengingatkan kubu Prabowo-Sandi harus membawa bukti valid dalam mengajukan sengketa perselisihan Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK),

Terlebih menurut Jerry Sambuaga, selisih suara Jokowi– Maruf dengan Prabowo–Sandi sangat besar.

“Yang harus dipahami dan yang mesti dibuktikan tidak hanya cara atau bagaimana Pilpres dilakukan, tetapi juga suara dan bukti-buktinya. Data apa yang dipunyai, data apa yang diajukan dan data apa yang akan mereka permasalahkan,” ucap Jerry Sambuaga, Sabtu (25/5/2019) di kawasan Jakarta Pusat.

Jerry menuturkan semua data harus dilihat jelas dalam persidangan nanti.

Dia mengingatkan jangan sampai hanya berujar curang, tetapi tidak bisa membuktikan kecurangan tersebut.

“Jadi, jangan bilang curang karena hasil tidak sesuai keinginan dan kehendak lalu protes tetapi malah tidak ada bukti,” kata Jerry.

Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto menerima sumbangan dari pekerja bengkel saat kampanye di Padang, Sumatera Barat, Selasa (2/4/2019).
Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto menerima sumbangan dari pekerja bengkel saat kampanye di Padang, Sumatera Barat, Selasa (2/4/2019). ((Dok BPN Prabowo-Sandi))

Untuk diketahui Prabowo-Sandi telah mengajukan gugatan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum terkait Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 ke Mahkamah Konstitusi, Jumat (24/5/2019) malam.

Hasil rekapitulasi resmi yang ditetapkan KPU, Selasa (21/5/2019) menyatakan Jokowi-Ma’ruf Amin meraih 85.607.362 suara atau 55,50 persen.

Sementara Prabowo–Sandiaga 68.650.239 atau 44,50 persen.

Selisih suara Jokowi–Ma’ruf dan Prabowo–Sandi mencapai 16.957.123.

Serahkan 51 Bukti

Sebanyak 51 bukti telah diserahkan tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi kepada Mahkamah Konstitusi (MK) dalam pengajuan permohonan perselisihan sengketa Pilpres 2019.

Bukti tersebut diserahkan secara langsung Ketua Tim Kuasa Hukun BPN, Bambang Widjojanto kepada Panitera Muda MK, Muhidin.

BW, sapaan akrab Bambang Widjojanto awalnya tak terlalu menjelaskan secara detail apa saja alat-alat bukti tersebut.

Namun, dia memberikan sedikit gambaran.

"Ada kombinasi antara dokumen dan saksi. Dan ada saksi fakta dan juga saksi ahli," kata BW di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2019).

BW juga mengatakan pihaknya terbuka kemungkinan untuk menambah jumlah alat bukti.

"Insya Allah dalam waktu dekat kami akan melengkapi bukti-bukti yang diperlukan, dan menambahkan apa-apa yang penting dan diperlukan dalam mengungkap proses kebenaran di Mahkamah Konstitusi," kata BW.

Simak videonya:

Biodata Refly Harun:

  • Nama lengkap: Dr Refly Harun, SH, MH, LLM
  • Lahir: Palembang, Sumatera Selatan, 26 Januari 1970
  • Keahlian: ahli hukum tata negara dan pengamat politik Indonesia
  • Pengalaman: pernah ditunjuk Mahfud MD sebagai Ketua Tim Anti Mafia Mahkamah Konstitusi. Penah menjadi staf ahli hakim konstitusi dan juga konsultan dan peneliti di Centre of Electoral Reform (CETRO).
  • Almamater: Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) pada 1995

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun Beberkan Kemungkinan Prabowo-Sandi Menang di MK, Ini Syaratnya

 SBY Bungkam Dua Bulan karena Misi Rahasia, Anak Buah Kapal Saksikan Perkelahian antar Perompak

 Bos Besar di Balik Iwan HK, Pimpinan Pembunuh Bayaran yang Incar Nyawa Tokoh Nasional

 Masih Ingat Jessica Kumala Wongso Si Kopi Maut? Begini Kabar Terkini Suami Wayan Mirna Salihin

 Selebgram Jambi Ditangkap Polisi, Promosikan Ganja Cair dari Perusahaan, Ada yang Dipakai Vape

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved