Cuti Bersama Lebaran 2019
Wajib Dicatat, Jadwal Libur dan Cuti Bersama Lebaran 2019 yang Sudah Ditetapkan oleh Pemerintah,
Jadwal libur dan cuti bersama lebaran 2019 yang telah ditetapkan oleh pemerintah
- 24 Desember (Selasa): Cuti Bersama Natal
- 25 Desember (Rabu) : Hari Natal
• BKN Ungkap Libur Lebaran Bagi PNS, Berikut Ini Jadwalnya
Jika melihat daftar tersebut, setidaknya ada empat hari kejepit nasional alias harpitnas pada 2019 bagi pekerja dengan skema hari kerja Senin-Jumat:
- 1 Januari (Selasa): Tahun Baru Masehi
- 5 Februari (Selasa): Tahun Baru Imlek
- 19 April (Jumat) : Wafat Isa Al-Masih
- 24 Desember (Selasa) : Cuti Bersama Natal
Selain itu, mereka juga akan mendapat hari libur yang lumayan banyak pada awal Juni.
Sebab, pada daftar hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2019 dari Kemenko PMK, terdapat libur Hari Lahir Pancasila, Idul Fitri, dan cuti bersama Lebaran.
Jadi, para pekerja dengan skema hari kerja Senin-Jumat, sudah bisa merancang cuti sejak Sabtu, 1 Juni 2019 hingga Minggu, 9 Juni 2019.
(Tribunnews.com/ Umar Agus W/ Sri Juliati)