Pilpres 2019
Sekjen PDI-P Minta Tim Prabowo-Sandi Tak Buat Skenario Curang Sebelum Sidang di MK
Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto meminta Tim Hukum Prabowo-Sandi mempercayakan sepenuhnya jalannya sidang sengketa Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi
TRIBUNJAMBI.COM - Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto meminta Tim Hukum Prabowo-Sandi mempercayakan sepenuhnya jalannya sidang sengketa Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi ( MK).
Hasto menanggapi pernyataan Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjajanto yang meminta MK tak menjadi bagian dari rezim yang korup.
"Sebaiknya kita berpikir positif. Kita Percayakan pada Mahkamah Konstitusi yang selama ini terbukti selalu independen dan merdeka di dalam mengambil keputusan karena telah diisi oleh hakim-hakim yang memiliki sikap kenegarawanan," ujar Hasto di Kantor DPP PDI-P, Lenteng Agung, Jakarta, Minggu (26/5/2019).
Baca: Kakek 72 Tahun Duel Dengan Buaya Meskipun Tangannya Diterkam, Pakai Jurus Jitu Selamatkan Diri
Baca: Menghitung Peluang Prabowo Menang Gugatan di MK dan Jadi Presiden, Pengamat Nilai Sulit!
Baca: PASUKAN Elite Inggris Ternyata Gentar Kepada Kopassus, Faktanya di Kalimantan Pernah Ditawan
"Apa pun yang diputuskan harus kita terima dengan baik. Jangan buat sebuah skenario curang sebelum hal tersebut (sidang) bisa dilaksanakan dan dibuktikan," ujar dia lagi.
Hasto menilai apa yang disampaikan Bambang Widjojanto tersebut justru menunjukkan ketidaksiapan Tim Hukum Prabowo-Sandi dalam menyiapkan bukti materiil yang kuat.
Baca: Cara Mendapatkan Malam Kemuliaan Lailatul Qodar, Amalan yang Dianjurkan Dilakukan Umat Muslim
Baca: BERI Layanan Spesial kepada Si Bos, Ibu Muda Tak Sadar Anaknya Terpanggang 4 Jam di dalam Mobil
Baca: MAKAM Pria yang Meninggal 4 Tahun Dibongkar, Keluarga Terperanjat Kondisi Jenazahnya Seperti Ini
Hasto menambahkan sebaiknya Tim Hukum Prabowo-Sandi fokus menyiapkan bukti yang mampu menunjukkan tudingan kecurangan pemilu yang dilakukan pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Sebaliknya, ia mengatakan Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf sangat siap menghadapi gugatan tersebut.
"Sudah kami lakukan dengan baik bahkan besok kami juga akan melakukan rapat konsolidasi untuk membahas seluruh aspek," lanjut dia. Sebelumnya, Bambang Widjojanto berharap gugatan kubu 02 diproses MK kendati hanya membawa 51 bukti. BW menuding pemerintah hari ini sebagai rezim yang korup dan berharap MK tidak menjadi bagian rezim tersebut.
"Mudah-mudahan Mahkamah Konstitusi bisa menempatkan dirinya menjadi bagian penting, di mana kejujuran dan keadilan harus menjadi watak dari kekuasaan, dan bukan justru menjadi bagian dari satu sikap rezim yang korup," kata BW di gedung MK, Jakarta pada Jumat (24/5/2019) malam.
Peluang Prabowo Menangkan Gugatan MK
Prabowo-Sandi gugat ke MK atau Mahkamah Konstitusi hasil Pilpres 2019, setelah menilai adanya kecurangan yang membuat suaranya kalah dari Jokowi-Maruf.
Dalam gugatan ke MK, banyak yang menakar peluang kubu Prabowo jadi pemenang lalu mengantarkannya menjadi Presiden.
Menurut analisa sejumlah pengamat, menang ke MK dan menjadi Presiden harus disiapkan dengan matang terkait materi gugatan dengan bukti yang kuat.
Bagaimana kans Prabowo-Sandiaga membalikkan kekalahan menjadi kemenangan di sidang Mahkamah Konstitusi?
Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari menilai, langkah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi untuk memenangkan sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi ( MK) tidaklah mudah atau sulit.

Sebab, BPN perlu bukti yang cukup untuk meyakinkan Majelis Hakim atas dalil mereka.
Sementara, saat mendaftarkan gugatan sengketa ke MK Jumat (24/2/2019), BPN hanya membawa 51 alat bukti.
"Hanya dengan menghadirkan 51 alat bukti yang itu tentu sangat kecil sekali ya," kata Ferry saat dihubungi Kompas.com, Jumat (25/5/2019).
Jika BPN menggunakan dalil yang berkaitan dengan perolehan suara, maka, untuk dapat mengubah pemenang pemilu, Prabowo-Sandi harus mampu membuktikan bahwa perolehan suara mereka lebih banyak dari suara Jokowi-Ma'ruf.
Sementara berdasar hasil pemilu yang ditetapkan KPU, Jokowi-Ma'ruf unggul dengan 85.607.362 suara, perolehan suara Prabowo-Sandi 68.650.239. Selisih suara keduanya yaitu 16.957.123.
Perbedaan perolehan suara itu dinilai Feri cukup tinggi. Sehingga, tidak mudah bagi paslon nomor urut 02 mengubah hasil pemenang pemilu.
"Ini kan membuktikannya tidak mudah karena setidak-tidaknya, menurut perhitungan matematika pemilu saya, akan dibutuhkan 100.000-200.000 TPS yang masing-masing TPS membutuhkan 100 suara yang harus dialihkan ke kubu Prabowo sehingga akan ada beralihnya 10 juta lebih suara dari kubu Jokowi menuju kubu Prabowo," ujar Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas itu.

Melihat jumlah alat bukti yang dibawa BPN, Feri menduga, dalil yang digunakan Prabowo-Sandi berkaitan dengan kecurangan pemilu terstruktur, masif, dan sistematis.
Namun demikian, dalil tersebut juga tidak lantas memudahkan Prabowo-Sandi memenangkan sengketa.
"Ini juga tidak akan gampang, karena memang menjelaskan keterlibatan aparat penyelenggara pemilu, penyelenggara negara lainnya sehingga menguntungkan pihak 01, itu juga tidak mudah. Kalau ada pun, belum tentu kan jumlahnya itu akan memengaruhi hasil," kata Feri.
"Termasuk juga sistematis, apakah ini betul-betul terencana dari pusat hingga ke daerah-daerah, lalu dalam junlah masif yang sebarannya akan luar biasa besar," sambungnya.
Feri menambahkan, tantangan-tantangan tersebut harus mampu dijawab oleh tim kuasa hukum BPN dalam persidangan di MK.
Tim penasihat hukum Prabowo-Sandiaga secara resmi telah mendaftarkan gugatan sengketa hasil pilpres 2019 ke MK, Jumat (24/5/2019) pukul 22.44 WIB atau kurang dari 1,5 jam menjelang penutupan pendaftaran permohonan.
Ketua Tim Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ali Nurdin menyebut, tak ada hal khusus yang disiapkan oleh pihaknya dalam menghadapi gugatan sengketa hasil pilpres yang diajukan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi.
Menurut dia, perkara sengketa hasil pemilu adalah hal yang biasa-biasa saja siapa pun penggugat dan tim kuasa hukumnya.
"Enggak ada persiapan khusus. Mau siapa pun pengacaranya, siapa pun penggugatnya, biasa saja," kata Ali saat ditemui di Hotel Meridien, Jakarta Pusat, Sabtu (25/5/2019).
Bagi tim kuasa hukum KPU, gugatan sengketa pemilu erat kaitannya dengan tahapan pemilu.
Sementara tahapan itu sendiri berkaitan dengan pendaftaran dan penetapan calon, penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT), sosialisasi dan kampanye, dan terakhir adalah pemungugan dan pemungutan suara.
Proses tersebut, menurut Ali, cukup sederhana. Apalagi, pihaknya telah terbiasa menangani perkara sengketa pemilu.
Tahun 2013 dan 2014, Ali dan timnya yang tergabung dalam AnP Law Firm juga menjadi kuasa hukum KPU untuk sengketa partai politik peserta pemilu.
Saat Pemilu 2014, ada 903 perkara yang ditangani.
Sebanyak 880 perkara berhasil dimenangkan.
Tahun 2019 Ali dan timnya juga didapuk KPU sebagai kuasa hukum untuk menghadapi sengketa partai politik di MK dan PTUN.
"Selain itu dalam Pilkada serentak kami juga tim konsultan hukum KPU daerah-daerah yang digugat ke MK. Dan kami juga menjadi kuasa hukum KPU provinsi, KPU kabupaten, dan KPU kota," ujarnya.
Meski tak ada persiapan khusus, Ali mengatakan, timnya bersama KPU terus menyiapkan alat-alat bukti yang dibutuhkan untuk menghadapi gugatan tim kuasa hukum BPN.
"Tentunya yang kalah mempersoalkan masalah tahapan dan kami selaku kuasa hukum tentunya menyiapkan bukti-bukti yang menunjukkan bahwa KPU telah melaksanakan tugasnya dengan baik," katanya.
Tim penasihat hukum Prabowo-Sandiaga secara resmi telah mendaftarkan gugatan sengketa hasil pilpres 2019 ke MK, Jumat (24/5/2019) pukul 22.44 WIB atau kurang dari 1,5 jam menjelang penutupan pendaftaran permohonan.
"Alhamdulillah kami sudah menyelesaikan permohonan sengketa perselisihan hasil pilpres dan malam ini kami akan serahkan secara resmi permohonan itu," ujar Bambang Widjojanto. Prabowo-Sandiaga menggugat hasil Pilpres setelah kalah suara dari pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
"Alhamdulillah kami sudah menyelesaikan permohonan sengketa perselisihan hasil pilpres dan malam ini kami akan serahkan secara resmi permohonan itu," ujar Bambang Widjojanto.(Fitri Chusna Farisa)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menurut Pakar, 51 Bukti yang Dibawa Tim Hukum Prabowo-Sandiaga ke MK Sangat Sedikit", dan "Tim Kuasa Hukum KPU Sebut Tak Ada Persiapan Khusus Hadapi Gugatan Prabowo-Sandiaga",
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Meraba Peluang Prabowo Membalikkan Kekalahan Jadi Kemenangan di MK, http://www.tribunnews.com/pilpres-2019/2019/05/26/meraba-peluang-prabowo-membalikkan-kekalahan-jadi-kemenangan-di-mk?page=all.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sekjen PDI-P: Percayakan ke MK, Jangan Buat Skenario Curang Sebelum Sidang", https://nasional.kompas.com/read/2019/05/26/20313851/sekjen-pdi-p-percayakan-ke-mk-jangan-buat-skenario-curang-sebelum-sidang.