BEGINI Kondisi Negara Pasca MK Putuskan Sengketa Pilpres 2019, Mahfud MD Prediksi akan Terjadi Ini
TRIBUNJAMBI. COM - Kabar terbaru, Mahfud MD memberi analisa dan prediksi kondisi Negara pasca Mahkamah
TRIBUNJAMBI. COM - Kabar terbaru, Mahfud MD memberi analisa dan prediksi kondisi Negara pasca Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sengketa Pilpres 2019.
Ketua Gerakan Suluh Kebangsaan (GSK) yang juga Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD memberikan analisa yang akan terjadi pada 28 Juni 2019, yakni saat MK memutuskan sengketa Pilpres.
Diketahui kubu 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengajukan gugatan sengketa pilpres kepada MK.
Mahfud lantas mengingat hal yang sama terjadi di pilpres 2009 saat dirinya menjadi Ketua MK.
Baca: Moeldoko Sebut Purnawirawan TNI & Prajurit Pecatan Turut Jadi Perusuh di Aksi 22 Mei
Dikutip TribunWow.com dari tayangan program metrotvnews, Sabtu (25/5/2019), Mahfud mengatakan kondisi saat itu sama.
Saat itu capres pertahana yakni Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) juga dituding berlaku curang dalam pilpres, sehingga paslon lainnya mengajukan gugatan ke MK.
"Saya punya pengalaman, tahun 2009 itu sama Mahkamah Konstitusi itu dituding sebagai Mahkamah Kalkulator, dituding sudah diatur oleh presiden SBY waktu itu," ujar Mahfud.
Baca: Harga Tiket Pesawat Mahal, Dishub Merangin Prediksi Pemudik Jalur Darat Meningkat H-5 Lebaran
Ia juga mengatakan ada banyak aksi unjuk rasa saat itu.
"Seminggu sebelum putusan MK, itu demo setiap hari, tapi kita jalan saja, kemudian kita ingat tanggal 12 Agustus tahun 2009, jam 4 sore saya mengetok palu, bahwa sesudah memeriksa dengan seksama kami memutuskan bahwa Pak SBY tetap menang, itu jam 4 sore," ujar Mahfud.
Ia lalu mengatakan sikap paslon lain saat itu ada Ketua Umum Partai PDIP, Megawati Soekarno Putri dan dari Partai Golkar, Jusuf Kalla-Wiranto.
"Jam setengah 5 Bu Megawati dengan sikap kenegarawannya bilang dari kediamannya 'ami menerima keputusan ini, karena itu sudah keputusan hukum'."
Baca: SUAMI Bunuh Istri di Hadapan Kedua Anaknya, Motifnya Diduga Korban Selingkuh dengan Pria Lain
"Pada waktu yang bersamaan Pak Jusuf Kalla waktu itu yang berpasangan dengan Wiranto juga menyatakan menerima, akhirnya saat itu juga ketegangan mereda, dan besoknya situasi negara ini berjalan normal, itu tanggal 15 Agustus tahun 2009," ujar Mahfud.
Mahfud lalu menduga hal yang sama akan terjadi pada 28 Mei nanti.
"Saya juga menduga begini nanti, tanggal 28 Juni insya Allah akan terjadi hal yang sama ketika salah satu dinyatakan kalah, apakah itu Pak Prabowo atau Pak Jokowi, akan menerima putusan MK," ujar Mahfud.
Baca: Aksi 22 Mei, Moeldoko Ungkap Ada Keterlibatan Mantan TNI, Prajurit Disersi, Preman Hingga Teroris
"Rakyat itu akan tenang kalau begitu, asal MK nya benar-benar ya," pungkasnya.
Lihat videonya di menit ke 5.12:
Diketahui, kubu 02 memutuskan menggugat sengketa pilpres ke MK, Jumat (24/5/2019).
Pendaftaran itu disampaikan oleh Bambang Widjojanto yang di dampingi dengan tim kuasa hukum lainnya.
Baca: Aksi 22 Mei, Moeldoko Ungkap Ada Keterlibatan Mantan TNI, Prajurit Disersi, Preman Hingga Teroris
Dilansir oleh TribunWow.com, hal itu tampak melalui saluran Kompas TV, Sabtu (25/5/2019).
"Dan malam ini Pak Panitera, kami akan menyerahkan secara resmi permohonan itu dilengkapi dengan daftar alat bukti," kata Bambang.
"Dan mudah-mudahan dalam waktu yang lebih singkat lagi, kita akan melengkapi seluruh daftar alat bukti yang memang diperlukan."
Ia menyebutkan, ada 8 lawyers yang mendampingi Prabowo-Sandi dalam gugatan di MK.
"Bersama kami ada Pak Hasyim dan ada 8 lawyers kolega-kolega kami yang ada di belakang, mereka menjadi satu kesatuan tim lawyer ini," ujar Bambang.
Baca: Dua Kriteria Calon Menteri Kabinet Jokowi, Tidak Harus Tokoh Politik? Ketua HIPMI Masuk Kategori?
"Dan ada cukup banyak anak-anak muda nanti yang akan membantu sebagai asisten lawyer yang akan membantu seluruh proses ini."
"Sekarang jam 22.43 WIB, dan saya akan menyerahkan resmi permohonan sengketa ini dan alat bukti," sambungnya.
Bambang berharap, gugatan ini bisa menghidupkan kembali harapan dan optimisme.
"Mudah-mudahan ini bisa menjadi bagian penting dari upaya kami menghidupkan harapan dan bentuk optimisme," ungkap Bambang.
Baca: Bukan Virus Monkeypox, Dinkes Tanjab Timur Ungkap Penyebab Gatal-gatal yang Serang 100 Warga Jambi
"Ini kami ajukan sebagai bagian penting untuk sengketa hasil pemilihan presiden."
"Mudah-mudahan ini juga menjadi bagian penting untuk mewujudkan negara hukum yang demokratif di negara ini," imbuhnya.
Pihak Prabowo-Sandi juga mengaku percaya akan menjadi bagian penting dalam upaya penegakan demokrasi.
"Kami percaya kita akan menjadi bagian penting dari seluruh proses itu," ujar Bambang.
"Walau pun untuk sampai ke sini luar biasa sekali, evort-nya harus dicegat di mana-mana, dan sayangnya tidak ada pemberitahuan resmi."
Baca: Serapan Anggaran Tak Capai Target, Bupati Muarojambi Kirimi Surat Setiap OPD, Apa Isinya?
"Mudah-mudahan pembelajarannya, kalau persidangan kita tidak dihambat seperti ini lagi pak."
"Jadi kesannya tadi dari beberapa teman ini maksudnya apa dihambat seperti ini," sambungnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pihaknya percaya dengan MK.
"Tapi saya percaya Mahkamah Konstitusi tidak punya maksud apa pun, tapi ini bagian dari proses," ucap Bambang.
"Mudah-mudahan bisa dikomunikasikan dengan teman-teman yang punya kewenangan di luar supaya proses tim lawyers bisa masuk ke sini dengan cara yang lebih mudah pak."
Baca: Tak Diduga Si Cantik Goo Hara KARA Melakukan Percobaan Bunuh Diri, Kondisi saat Manajer Telepon
Baca: Hitungan Hari, Berikut Jadwal Final Liga Champions antara Tottenham vs Liverpool, Catat Tanggalnya
Baca: Innalillahi Wainna Ilaihi Rajiun, Serda Herman Meninggal Dikeroyok Massa saat Redakan Keributan
"Secara resmi saya akan sampaikan permohonan ini dan daftar alat buktinya," pungkasnya.
Simak videonya di sini:
(TribunWow.com/ Roifah Dzatu Azmah/ Atri Beti)
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Prediksi Mahfud MD soal Keadaan Negara setelah MK Putuskan Sengketa Pilpres 2019,