Merintis Resolusi Konflik Melalui Tim Resolusi Konflik PT LAJ
PT LAJ saat ini tengah merintis program pembinaan petani karet dengan luasan tidak lebih dari 10 Ha, mengelola lahannya secara produktif dan ...
Dalam keterangan resminya, LAJ mengatakan bahwa dalam setiap kegiatan operasional pihaknya berkomitmen untuk secara penuh mematuhi peraturan dan perundangan nasional yang berlaku.
Jauh hari sebelum kegiatan persiapan lahan dilakukan, perusahaan telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat di lokasi tersebut yang dihadiri pula oleh pemerintah terkait sebagaimana Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ada.
Proses tersebut kemudian dilanjutkan dengn musyawarah dan pembuatan kesepakatan dilakukan oleh perusahaan dan penggarap yang telah ditandatangani oleh kedua belah pihak dalam Nota Kesepahaman yang juga ditandatangani oleh pihak berwenang terkait.
Direktur PT LAJ, Meizani Irmadhiany, mengungkapkan menyadari massifnya perambahan dan kompleksitas situasi pada tahun 2017 PT LAJ melakukan studi mendalam tentang pemetaan potensi dan resolusi konflik berpedoman pada Peraturan Direktorat Jenderal Pengelolaah Hutan Produksi Lestari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.5 tahun 2016.
Melalui studi itu, berhasil diidentifikasi potensi dan strategi resolusi konflik untuk setiap tipologi potensi konflik yang ada.
Satu di antara rekomendasi dari studi itu adalah pembentukan Tim Resolusi Konflik (TRK) yang bersifat multipihak dan lintas sektoral untuk membantu LAJ menangani potensi konflik secara proaktif, transparan dan kredibel.
Pada 2018, pemerintah telah membentuk Tim Resolusi Konflik PT Lestari Asri Jaya yang yang beranggotakan para pemangku kepentingan, terdiri dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Kabupaten, LSM dan lembaga ahli untuk membantu PT LAJ menangani potensi konflik di area konsesinya.
Tim ini diketuai oleh Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jambi dan terdiri dari tiga kelompok kerja (POKJA) yakni, pokja sosialiasi dan inventarisasi, pokja mediasi dan pokja Suku Anak Dalam (Orang Rimba).
Setelah terbentuk, TRK langsung mengadakan serangkaian sosialiasi dan melakukan invetarisasi di area prioritas secara mendalam dan mengupayakan resolusi konflik.
Sepanjang 2018 hingga hari ini, tercatat lebih dari 3500 Ha yang telah dikuasai masyarakat dapat telah diresolusi melalui proses dialog dan musyawarah.
Tak hanya itu, PT LAJ saat ini tengah merintis program pembinaan petani karet dengan luasan tidak lebih dari 10 Ha, mengelola lahannya secara produktif dan menggantungkan penghidupannya pada lahan tersebut serta berdomisili di dalam konsesi.
"Tujuannya agar mencapai solusi terbaik dalam penyelesaian konflik sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya. (adv)