Pilpres 2019
Daftar 51 Alat Bukti BPN Gugat Kecurangan Terstruktur Pilpres 2019 ke MK, Bakal Sulit Dibantah
Ada delapan orang yang ditunjuk sebagai kuasa hukum BPN Prabowo-Sandiaga dalam pengajuan sengketa hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi. Ini dafta
Sebelumnya, hasil rekapitulasi nasional pemilihan presiden menunjukkan pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin memperoleh 85.607.362 suara atau 55,50% dari total suara sah nasional. Sementara Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mendapat 68.650.239 suara atau 44,50%. Itu artinya ada selisih 16,9 juta suara.
Kendati begitu, Harjono mengatakan jika gugatan kecurangan perolehan suara tetap diajukan maka pihak penggugat harus betul-betul melampirkan bukti yang kuat. Ia mencontohkan salah satu bukti bisa dengan melampirkan formulir C1 yang telah terverifikasi mulai dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) hingga provinsi.
"Bagaimana membuktikan? Di mana letak perbedaan perolehan suaranya? Kalau penghitungan dasarnya ada verifikasi di TPS, lalu naik ke kecamatan, lalu juga di kabupaten dan provinsi. Itu bukti-bukti yang digunakan untuk penjumlahan penghitungan manual," jelasnya.

"Itu nanti dibandingkan antara yang dipunyai pengadu dan dipunyai KPU. Apakah ada perbedaan dan dicari mana benarnya," sebutnya.
Dasar gugatan lain yang kemungkinan diajukan, menurut Harjono, adalah terjadinya dugaan "kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif" dalam pemungutan suara. Untuk tuduhan "terstruktur" MK menurutnya, memiliki standar tertentu.
"Kalau terstruktur artinya ada suatu maksud yang intens. Bahwa itu akan dilakukan sesuatu yang diinstruksikan dari atas ke bawah. Ada komando dari atas dan di bawah melaksanakan. Artinya organisasi-organisasi yang ada pada sistem pemerintahan," jelas Haryono.
Sementara "masif", MK memandangnya terjadi secara sporadis di banyak tempat dan sudah direncanakan dengan matang.
Pembuktian terhadap sangkaan itu, kata Harjono, tidak bisa hanya bersandar pada laporan media massa. Pihak penggugat setidaknya harus mengantongi bukti valid dan telah dikonfirmasi kebenarannya. Bisa berupa saksi, dokumen, atau rekaman di media sosial.
"Apapun buktinya harus bukti riil dan terkonfirmasi. Mau dokumen, rekaman asal terklarifikasi secara betul."
"Kalaupun ada laporan media massa harus sudah dibuktikan, dikuatkan dengan saksi yang mengatakan bahwa apa yang disampaikan media massa itu benar."
SYARAT TSM
Mantan Komisioner KPU Sigit Pamungkas berpendapat, syarat yang harus dipenuhi untuk membuktikan bahwa Pemilu 2019 curang secara terstruktur, sistematis dan masif ( TSM), sangat berat.
Syarat pertama, harus ada bukti kuat bahwa kecurangan terjadi di 50 persen provinsi yang ada di Indonesia.
"Syarat pertama untuk bisa dinyatakan sebagai TSM, itu harus terjadinya di 50 persen provinsi yang ada, jadi kecurangan ada di 17 provinsi, dan itu harus dibuktikan," ujar Sigit dalam sebuah diskusi di bilangan Jakarta Pusat, Senin (20/5/2019).
Syarat kedua, harus ada bukti yang menunjukkan bahwa kecurangan itu diorganisasi sebuah entitas.