Pilpres 2019

Penyebar Hoaks Anggota Brimob Dari China Amankan Demo 22 Mei Ditangkap, Seperti Ini Pengakuannya

Pelaku penyebaran hoaks atau berita bohong terkait adanya personel Brimob dari China yang mengamankan demonstrasi akhirnya ditangkap

Editor: bandot
Media sosial
Tangkapan layar kabar adanya polisi dari China.(Media sosial) 

Penyebar Hoaks Anggota Brimob Dari China Amankan Demo 22 Mei Ditangkap, Seperti Ini Pengakuannya

TRIBUNJAMBI.COM - Pelaku penyebaran hoaks atau berita bohong terkait adanya personel Brimob dari China yang mengamankan demonstrasi akhirnya ditangkap.

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri meringkus penyebar berita bohong perihal adanya personel Brimob dari China saat mengamankan demonstrasi protes terhadap hasil rekapitulasi suara Pilpres 2019.

Sebelumnya saat aksi kerushan 22 Mei 2019 media sosial seperti Twitter dan Facebook diramaikan dengan kabar adanya polisi China yang mengamankan aksi demonstrasi.

Saat demonstrasi berubah menjadi kerusuhan, santer beredar kabar para polisi dituding melakukan penembakan di tempat ibadah.

Tak hanya itu beberapa akun juga mengunggah foto tiga petugas Brimob berpakaian hitam, memakai helm, dan membawa senjata.

Informasi bohong disebarkan melalui pesan aplikasi WhatsApp menyebutkasn adanya polisi Brimob dari China yang ikut mengamankan demonstrasi.

Baca: Prabowo Subianto dan Jusuf Kalla Bertemu, Apa yang Dibahas? Sandiaga Uno Berikan Bocorannya

Baca: Eggi Sudjana & Amien Rais Gunakan Buku People Power Sebagai Referensi Sebenarnya Apa Isi Buku Itu?

"pantes mesjid ditembakin ternyata pilisinya cina yg bagian nembakin dengan tega membabi buta," tulis keterangan yang ada. "Brimobnya keren cuyy... Lokal pa import nih... Coba perhatikan mata warna kulit & rambutnya... Percayakah Anda bahwa mereka Brimob Lokal...??...," tulis keterangan lain.

Kadiv Humas Polri Irjen M Iqbal menegaskan, tak ada petugas Brimob dari negara lain yang turut menjaga keamanan aksi demonstrasi kemarin.

"Tidak ada, kami bantah. Murni bahwa (petugas kepolisian) itu adalah personel Brimob, warga negara Indonesia," kata Iqbal di Jakarta, Rabu (22/5/2019) siang.

Anggota Brimob bermata sipit ini sempat dicurigai asal China.
Anggota Brimob bermata sipit ini sempat dicurigai asal China. (Instagram)

Menurut dia, foto-foto tersebut sengaja disebarkan untuk mendiskreditkan Polri.
Iqbal juga membantah adanya penembakan di masjid-masjid yang dilakukan oleh petugas.

"Saya bantah bahwa Brimob tidak pernah menyerang masjid. Teman kami, rekan kami, TNI juga tidak pernah menyerang masjid, diviralkan menyerang masjid," ujar Iqbal.

Sementara itu pasca kabar bohong tersebut beredar luas, polisi bergerak cepat dan menangkap pelaku penyebaran hoaks.

Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Rickynaldo Chairul menuturkan, tersangka berinisial SDA sudah mengakui perbuatannya.

Ia diringkus pada Kamis (23/5/2019) pukul 16.30 WIB di daerah Bekasi, Jawa Barat.

Baca: Mengapa Amien Rais Bawa Buku Jokowi People Power? Ternyata Ini Isi Buku yang Dipertontokan Itu

Baca: Media Thailand Cemooh Tim Kopassus, Hanya Butuh 3 Menit Serangan Kilat, Dunia Langsung Tercengang!

Baca: Kisah Mengharukan di Balik Aksi 22 Mei , Pemilik Warung Rela Bagikan Gorengan & Minuman Untuk Polisi

Baca: Kenapa Ada Logo PKS di Salah Satu HT di Dalam Mobil Gerindra? Pihak Kepolisian Beberkan Penyebabnya

"Yang mana beliau ini telah melakukan perbuatan menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan individu, kelompok masyarakat berdasarkan SARA," kata Rickynaldo saat konferensi pers di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (24/5/2019).

Menurut keterangan polisi, pelaku menyebarkan hoaks tersebut ke 3-4 grup di aplikasi pesan instan WhatsApp.

Rickynaldo mengatakan, foto yang digunakan pelaku adalah tangkapan layar atau capture swafoto seseorang di lokasi kejadian dengan para anggota.

"Selfie itu yang diunggah dengan mengatakan bahwa tiga orang di belakang dia ini adalah polisi-polisi dari negara lain," katanya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat 2 jo Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kemudian, Pasal 16 jo Pasal 4 huruf b (1) UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan Pasal 16 Ayat 1 dan Ayat 2 dan Pasal 15 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1996 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Ancaman hukuman maksimal untuk pelaku adalah enam tahun penjara beserta sejumlah denda yang diatur dalam UU.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Tangkap Penyebar Hoaks Ada Anggota Brimob dari China"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved