Berita Seleb
Masih Ingat Lidya Pratiwi? 'Si Cantik Sadis' yang Bunuh Naek Gonggom Hutagalung Kini Berubah
Dibuat seakan-akan perampokan, Lidya Pratiwi dan Naek Gonggom Hutagalung, yang sebelumnya jalan-jalan di Plaza Senayan, akhirnya memutuskan menginap
Mereka takut karier Lidya Pratiwi sebagai artis yang namanya sedang meroket, akan hancur karena Naek sempat curiga dengan keterlibatan Lidya dalam kasus perampokan tersebut.
Ulah Syahrini Sebutkan Mantan Ayu Ting Ting, Sikap Tak Terduga Ivan Gunawan Jadi Sorotan di Panggung
SEDANG TANDING Indonesia vs Taiwan di Perempatfinal Piala Sudirman 2019, Ini Link Live Streaming
Daftar Tokoh di Tim Hukum Jokowi-Maruf Vs Prabowo-Sandiaga Sidang PHPU di Mahkamah Konstitusi
Akhirnya, nyawa Naek melayang tepat pada Mei 2006 dengan cara ditusuk di bagian kepala sebanyak 2 kali.
Hanya sebentar menikmati udara bebas, akhirnya ibu dan paman Lidya ditangkap oleh kepolisian terkait pembunuhan Naek.
Lidya juga ikut ditangkap meskipun tidak ikut membunuh, karena mengetahui tapi membiarkan pembunuhan itu terjadi.
Oleh Ketua Majelis Hakim Karel Tuppu di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Lidya divonis hukuman pidana selama 14 tahun penjara.
Hukuman itu 3 tahun lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), 17 tahun pidana penjara.
Selama ini, Lidya menjalani masa hukumannya di Rumah Tahanan Perempuan Klas IIA, jalan Pahlawan Revolusi, Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur.
Kabar terkini Lidya Pratiwi
Ternyata, artis cantik ini sudah bertahun-tahun.
Lidya mendekam di tahanan untuk menghabiskan masa hukuman.
Namun, bintang sinetron ini tak patah semangat.
Kabarnya, Lidya kini lebih banyak menghabiskan waktu beribadah
"Beberapa kali sih saya lihat dia salat. Dia rajin ibadah," tutur seorang petugas yang ditemui secara khusus di Rutan Pondok Bambu, Jakarta beberapa waktu lalu.
Lidya Pratiwi terlibat kasus pembunuhan berencana terhadap model Naek Gonggom Hutagalung pada 28 April 2006.
Pembunuhan dilakukan di sebuah penginapan di kawasan Ancol Jakarta Utara dan dihukum 14 tahun penjara.
