Penyaluran THR PNS Hari Ini sudah Terealisasi Sebagian dari Rp 20 Triliun hingga Besok 24 Mei 2019
Pemerintah mengalokasikan tunjangan hari raya ( THR) pegawai negeri sipil (PNS) sebesar Rp 20 triliun. Hingga saat ini, penyaluran THR sudah terealisi
Penyaluran THR PNS Hari Ini sudah Terealisasi Sebagian dari Rp 20 Triliun hingga 24 Mei 2019
TRIBUNJAMBI.COM - Pemerintah mengalokasikan tunjangan hari raya ( THR) pegawai negeri sipil (PNS) sebesar Rp 20 triliun.
Hingga saat ini, penyaluran THR sudah terealisasi sebagian.
"Pembayaran THR sudah terealisasi lebih dari Rp 10 triliun atau separuhnya," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (23/5/2019).
Sri Mulyani mengatakan, kinerja belanja pemerintah membaik sejak kuartal I dan akan berlanjut ke kuartal II.
Baca: Benarkah Kasus di Nipah Panjang Terkait Virus Cacar Monyet? Dinas Kesehatan Akan Lakukan Pemeriksaan
Baca: Ahok Ucapan Belasungkawa Atas Meninggalnya Ustaz Arifin Ilham, BTP Harapkan Ini Kepada Keluarga
Baca: Ramalan Zodiak Jumat (24/5) - Leo Hindari Kritik Orang, Capricorn Berhenti Meratapi Masa lalu
Salah satunya terlihat dari pembayaran THR yang lancar tanpa kendala.
Ia berharap pelaksanaan hari raya tidak terganggu karena penyaluran THR akan terpenuhi 100 persen dalam waktu dekat.
"Biasanya dengan berkumpul bersama sanak saudara di hari raya akan memberikan dampak positif bagi perekonomian kita," kata Sri Mulyani.
Belanja pemerintah yang positif di kuartal I 2019 menjadi salah satu faktor pendongkrak pertumbuhan ekonomi.
Sementara itu, dari sisi akselerasi belanja pemerintah lainnya tetap terjaga.
Dengan demikian, momentum belanja negara bisa memberikan sumbangan positif bagi pertumbuhan ekonomi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "THR PNS Baru Cair Sebagian, Nilainya Rp 10 Triliun",
Baca: Bahaya Penggunaan VPN di HP, Pengguna FB Instagram dan Whatsapp Sebaiknya Tak Gunakan Ini
Baca: Spesifikasi dan Harga Samsung Galaxt A50, Miliki 4 Kamera Sekaligus, Harga Rp 4 Jutaan di Indonesia
Sempat revisi
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah akan merevisi aturan yang mengatur soal pencairan Tunjangan Hari Raya ( THR) bagi Pegawai Negeri Sipil ( PNS).
Adapun peraturan yang akan direvisi, yakni Peraturan (PP) Nomor 35 Tahun 2019 tentang Gaji ke-13, dan PP Nomor 36 Tahun 2019 mengenai THR.
“Sedang direvisi dan hampir selesai, bahkan (bisa) keluar (dalam) satu, dua hari ini,” ujar Sri Mulyani di Jakarta, Rabu (15/5/2019).
Sebab, dalam pasal 10 ayat 2 di kedua PP tersebut memerintahkan teknis pemberian gaji, pensiun, tunjangan ke-13 dan THR yang bersumber dari APBD diatur dengan Peraturan Daerah.
Jika kedua peraturan tersebut tak direvisi, dikhawatirkan pencairan THR dan gaji ke-13 akan telat.
“Dan pemda sudah bisa melakukan pembayaran melalui peraturan kepala daerah,” kata Sri Mulyani.
Diberitakan sebelumnya, THR dan Gaji ke-13 PNS dipastikan cair pada 24 Mei 2019.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin mengatakan, hal tersebut sudah disampaikan dalam rapat terbatas para menteri bersama Presiden Joko Widodo.
"Itu sudah diputuskan, tanggal 24 (Mei)," kata Syafruddin di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (3/5/2019).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sri Mulyani: Aturan Baru Pencairan THR Bisa Keluar dalam Dua Hari Ini",
Baca: Tanggal Kelahiran Ungkap Karakter Dominanmu, Logis atau Penyayang Keluarga?
Baca: VIDEO Saat Prabowo Subianto Jenguk dan Tenangkan Massa Aksi 22 Mei yang Terbujur di Ruang Kesehatan
Dibayarkan paling lambat 10 hari sebelum lebaran
Tunjangan Hari Raya -THR tetap akan dibayarkan pada paling lambat 10 hari sebelum Lebaran 2019.
Sedangkan gaji ke-13 akan dibayarkan pada Juni 2019.
Kabar gembira bagi PNS/TNI/Polri/pensiunan, Kemendagri menetapkan pembayaran THR dan gaji ke-13 tidak ditunda lagi.
Hal itu berdasarkan Radiogram yang dikeluarkan Mendagri Tjahjo Kumolo Nomor 188.3/3890/SJ untuk seluruh Gubernur seluruh Indonesia dan Radiogram untuk Bupati/Walikota seluruh Indonesia dengan Nomor 188.31/3889/SJ yang ditandatangani tanggal
15 Mei 2019 agar membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Pegawai Negeri Sipil (PNS) tepat waktu sesuai ketentuan.
Presiden Joko Widodo atau Presiden Jokowi dalam sejumlah kesempatan memastikan pencairan uang tersebut sesuai rencana, akhir bulan Mei 2019 untuk THR dan Juni 2019 untuk gaji ke-13 dan tunjangan.
Baca: Cegah Aksi Kriminal, Puluhan Bus di Merangin Dihentikan Paksa, Polisi Geledah Semua Barang Penumpang
Baca: Proses Tender di Muarojambi Meleset dari Target, Sekda Akan Tegur Kepala OPD
Kepala Pusat PeneranganKementerian Dalam Negeri (Kapuspen Kemendagri) Bahtiar sebelumnya juga memastikan pencairan dana itu sesuai rencana.
Siapa penerima THR dan gaji ke-13 serta tunjangan tersebut?
Berdasarkan sejumlah pemberitaan, sejumlah hanya muncul bahwa para penerima THR gaji ke-13 dan tunjangan itu hanya para pegawai negeri sipil (PNS), prajurit TNI, polisi, dan pensiunan.
Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul THR PNS Sudah Cair Separuh dari Rp 20 Triliun, Cek Saldo Rekening, Paling Lambat 24 Mei 2019, http://bangka.tribunnews.com/2019/05/23/thr-pns-sudah-cair-separuh-dari-rp-20-triliun-cek-saldo-rekening-paling-lambat-24-mei-2019?page=all.
Editor: Alza Munzi