Penyaluran THR PNS Hari Ini sudah Terealisasi Sebagian dari Rp 20 Triliun hingga Besok 24 Mei 2019

Pemerintah mengalokasikan tunjangan hari raya ( THR) pegawai negeri sipil (PNS) sebesar Rp 20 triliun. Hingga saat ini, penyaluran THR sudah terealisi

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
Ilustrasi THR PNS yang Meningkat 

“Sedang direvisi dan hampir selesai, bahkan (bisa) keluar (dalam) satu, dua hari ini,” ujar Sri Mulyani di Jakarta, Rabu (15/5/2019).

Sebab, dalam pasal 10 ayat 2 di kedua PP tersebut memerintahkan teknis pemberian gaji, pensiun, tunjangan ke-13 dan THR yang bersumber dari APBD diatur dengan Peraturan Daerah.

Jika kedua peraturan tersebut tak direvisi, dikhawatirkan pencairan THR dan gaji ke-13 akan telat.

“Dan pemda sudah bisa melakukan pembayaran melalui peraturan kepala daerah,” kata Sri Mulyani.

Diberitakan sebelumnya, THR dan Gaji ke-13 PNS dipastikan cair pada 24 Mei 2019.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin mengatakan, hal tersebut sudah disampaikan dalam rapat terbatas para menteri bersama Presiden Joko Widodo.

"Itu sudah diputuskan, tanggal 24 (Mei)," kata Syafruddin di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (3/5/2019).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sri Mulyani: Aturan Baru Pencairan THR Bisa Keluar dalam Dua Hari Ini", 

Baca: Tanggal Kelahiran Ungkap Karakter Dominanmu, Logis atau Penyayang Keluarga?

Baca: VIDEO Saat Prabowo Subianto Jenguk dan Tenangkan Massa Aksi 22 Mei yang Terbujur di Ruang Kesehatan

Dibayarkan paling lambat 10 hari sebelum lebaran

Tunjangan Hari Raya -THR tetap akan dibayarkan pada paling lambat 10 hari sebelum Lebaran 2019. 

Sedangkan gaji ke-13 akan dibayarkan pada  Juni 2019.

Kabar gembira bagi PNS/TNI/Polri/pensiunan, Kemendagri menetapkan pembayaran THR dan gaji ke-13 tidak ditunda lagi.

Hal itu berdasarkan Radiogram yang dikeluarkan Mendagri Tjahjo Kumolo Nomor 188.3/3890/SJ untuk seluruh Gubernur seluruh Indonesia dan Radiogram untuk Bupati/Walikota seluruh Indonesia dengan Nomor 188.31/3889/SJ yang ditandatangani tanggal

15 Mei 2019 agar membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Pegawai Negeri Sipil (PNS) tepat waktu sesuai ketentuan.

Presiden Joko Widodo atau Presiden Jokowi dalam sejumlah kesempatan memastikan pencairan uang tersebut sesuai rencana, akhir bulan Mei 2019 untuk THR dan Juni 2019 untuk gaji ke-13 dan tunjangan.

Baca: Cegah Aksi Kriminal, Puluhan Bus di Merangin Dihentikan Paksa, Polisi Geledah Semua Barang Penumpang

Baca: Proses Tender di Muarojambi Meleset dari Target, Sekda Akan Tegur Kepala OPD

Halaman
123
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved