Pilpres 2019
Mahfud MD: Kerusuhan Saat Aksi 22 Mei Bukan Tanggung Jawab Prabowo-Sandi dan Kubunya
Mahfud MD sebut bukan Prabowo dan kubunya yang bertanggung jawab atas kerusuhan aksi 22 Mei. Namun, menurut Mahfud MD, tetap ada pihak yang harus ber
TRIBUNJAMBI.COM- Mahfud MD sebut bukan Prabowo dan kubunya yang bertanggung jawab atas kerusuhan aksi 22 Mei.
Namun, menurut Mahfud MD, tetap ada pihak yang harus bertanggung jawab atas kerusuhan tersebut.
Hal ini disampaikan Mahfud MD saat menjadi narasumber di acara Breaking iNews, Rabu (22/5/2019) malam.
Namun bukan dari kubu pasangan calon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Bukan pula dari Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi.
Mulanya, Mahfud MD mengatakan bahwa dirinya turut prihatin denngan adanya kerusuhan tersebut.
Padahal menurutnya, kerusuhan tersebut sudah tidak ada kaitannya dengan politik.
"Pertama tentu prihatin ya karena begini saya melihatnya urusan politik yang terkait dengan pemilu itu kan sudah disalurkan lewat hukum," ujar Mahfud MD.
"Paslon 02 Pak Prabowo Subianto dan tim BPN-nya sudah menyatakan akan melakukan penyelesaian melalui hukum dan konstitusi yaitu menggungat ke Mahkamah Konstitusi," tambahnya.
Mantan Ketua MK ini mengatakan orang yang berada di kerusuhan itu merupakan tanggung jawab pribadi masing-masing.
"Kesimpulan pertama dari saya tentang peristiwa ini demo-demo yang diwarnai oleh tindakan kekerasan itu tentu bukan lagi menjadi tanggung jawab Prabowo Subianto bersama timnya," kata Mahfud MD.
Baca: Pakar Hukum Refly Harun Beberkan Capres Prabowo Subianto Bisa Menang Gugatan di MK, Asalkan ?
Baca: Diblokir! 11 Kota di Indonesia yang Tak Bisa Untuk Mengakses WhatsApp, Facebook dan Instagram
"Tetapi merupakan tanggung jawab pribadi-pribadi pelakunya."
Bahkan, jika ada anggota dari BPN Prabowo-Sandi yang datang pada aksi tersebut tidak bisa dikatakan ia mewakili kubu 02.
"Kalau misalnya ada orang-orang dari BPN atau dari parpol atau dari paslon yang terlibat yang terlihat di demo-demo itu, maka orang itu harus dianggap bukan lagi sebagai representasi dari politik atau dari organisasi politik atau kontestan politik, melainkan pribadi-pribadi yang sedang melakukan tindakan yang bisa berupa dua hal satu dia sedang menyampaikan aspirasi politik tapi kalau melakukan kekerasan dia melakukan gangguan tindak pidana terhadap ketentraman umum," tambahnya.
Kerusuhan tersebut juga dianggap bukan lagi antara aparat dengan politik melainkan dengan gerakan massa.