Pilpres 2019

Ini Dia Pengacara Prabowo-Sandi dalam Sengketa Pilpres 2019: Punya Pengalaman Menang gugatan di MK

Inilah para Pengacara yang akan mewakili Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam sengketa Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK) adalah orang-orang yang

Editor: andika arnoldy
photocollage/wartakotalive.com/tribunnews.com/kompas.com
Para pengacara Prabowo-Sandi dalam sengketa Pilpres 2019 di MK antara lain Bambang Widjojanto, Denny Indrayana, dan Irmanputra Sidin. 

Penyusunan dokumen gugatan juga akan melibatkan sejumlah tokoh masyarakat.

"Termasuk tentu saja dari parpol-parpol pendukung. Jadi pada saatnya nanti secara resmi akan diumumkan," katanya.

Profil Kuasa Hukum Prabowo di MK

Berikut ini ditulis secara singkat profil kuasa hukum Prabowo di MK. 

Dalam penelusuran Wartakotalive.com, Denny Indrayana adalah penulis buku berjudul "Strategi Memenangkan Sengketa Pemilu di MK".

Buku ini telah diluncurkan pada Jumat (1/2/2019) di Universitas Paramadina, Jakarta.

Pembicaranya antara lain Prof Dr Mohammad Mahfud MD, Rocky Gerung, dan Dahnil Anzar Simanjuntak.

Denny adalah Wakil Menteri Hukum dan HAM pada era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Bambang Widjojanto adalah mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bambang Widjojanto kini mendampingi Gubernur DKI Anies Baswedan sebagai Ketua Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) bidang Pencegahan Korupsi.

Bambang pernah memimpin Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia dan bersama almarhum Munir mendirikan Kontras.

Bambang juga  termasuk pendiri Konsorsium Reformasi Hukum Nasional dan Indonesian Corruption Watch.

Bambang Widjojanto mempunyai pengalaman memenangkan gugatan sengketa Pilkada Kota Waringin Barat, Kalimantan Tengah, di MK tahun 2010.

Saat itu, pasangan Ujang Iskandar-Bambang Purwanto yang meraih 55.281 suara menggugat kemenangan Sugianto Sabran-Eko Sumarno yang meraih 67.199 suara ke MK.

Selisih suara keduanya 11.918 suara atau 9,78 persen.

MK memutuskan kemenangan untuk Ujang Iskandar-Bambang Purwanto.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved