Pemilu 2019

Prabowo Subianto Gugat ke MK, Yusril Ihza Mahendra: Saya Pun Ingin Dengar Gugatan Prabowo-Sandi

Paslon Prabowo - Sandiaga Uno menilai KPU curang dan menyatakan akan menggugat ke Mahkamah Konstitusi.

Editor: Suci Rahayu PK
Tribun Jambi
Yusril Ihza Mahendra 

Prabowo Subianto Gugat ke MK, Yusril Ihza Mahendra: Saya Pun Ingin Dengar Gugatan Prabowo-Sandi

TRIBUNJAMBI.COM - Presiden terpilih Indonesia 2019 telah ditetapkan Komis Pemilihan Umum (KPU) Pusat setelah dari hasil rekapitulasi nasional penghitungan suara Pemilihan Umum Presiden 2019, Selasa (21/5) dinihari.

Pasangan Joko Widodo - Ma'ruf Amin menang 55,50 persen, sedangkan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno meraih 44,50 persen.

Paslon Prabowo - Sandiaga Uno menilai KPU curang dan menyatakan akan menggugat ke Mahkamah Konstitusi.

Baca: Semakin Banyak Massa Berdatangan ke Bawaslu, Pantau Situasi di Lokasi Pakai CCTV di Link Ini

Baca: Dilarang Bawa Mobil Dinas, ASN Muarojambi Bakal Disanksi Bila Kedapatan Mudik dengan Mobnas

Baca: Beredar Foto Ambulans Gerindra Dipakai Angkut Batu pada Aksi 22 Mei, Eespon Fadli Zon & M Taufik

 Kuasa hukum Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi -Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra menyatakan, siap menjadi pihak terkait dalam penyelesaian sengketa pilpres 2019.

Berikut ini wawancara eksklusif wartawan Tribun Network Rina Ayu yang menemui Yusril tentang pilpres 2019 di Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (21/5):

Tanya: Ketua KPU Arief Bduiman telah mengumumkan hasil pemilu 2019 dari rekapitulasi perolehan suara pemilihan presiden maupun pemilu legislatif.

Dari jumlah suara sah nasional 154.257.601 pilpres, pasangan 01 Jokowi - Maruf Amin meraup 85.607.362 suara atau 55,50 persen.

Sedangkan jumlah suara 02 Prabowo Subianto - Sandi 68.650.239 suara atau 44,50 persen. Selisih perolehan suara 16.957.123 atau genap 11 persen. Bagaimana anda melihat, sengketa pilpres ini diterima Mahkamah Konsitusi?

Baca: Aksi 22 Mei Dicoreng Tindakan Anarkis, Begini Pesan Prabowo Subianto kepada Para Pendukung

Baca: TUJUH Artis Karirnya Meroket Setelah Berhijab, No 6 Pernah Nakal hingga Tobat Setelah Umrah

Jawab: Hanya di dalam sengketa pilpres, itu tidak ada persentase seperti Pilkada. Kalau pilkada jumlah penduduknya misalnya 200 ribu, ya 2 persen. Tapi untuk pilpres persentase itu tidak ada. Berapa pun jaraknya, ya diterima oleh Mahkamah Konstitusi.

Jadi memenuhi syarat-syarat formal sebuah permohonan perkara. Tapi kemudian beban pembuktiannya ada pada pemohon. Jadi kalau ada 11 persen yang disengketakan, ya silakan.

Silakan dibuktikan. Kami tim TKN ingin mendengar. Katanya dalam hasil pilpres 2019 17 juta kecurangan silakan dibuktikan. Kami mau dengar seperti apa kecurangan itu. Prinsipnya seperti itu.

T: Anda sudah berpengalaman menjadi saksi ahli pada Pilpres 2014, lalu bagaimana melihat hasil sengketa ini di Mahkamah Konstitusi?

J: Saya waktu itu sangat teoritis. Jadi enggak masuk ke dalam substansinya. Dan memberikan sebagai ahli, dalam posisi tidak memihak, harus netral tapi saya tau bahwa itu berat sekali (pembuktian ada kecurangan).

T: Apakah itu berarti dengan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi, kecil kemungkinan untuk mengubah hasil?

J: Kalau mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi ya saya enggak bisa mengatakan kecil atau besar. Itu tergantung dari para pengacara Pabowo-Sandi. Saya pun ingin mendengar dan melihat juga seperti apa mereka membuktikannya, jadi saya enggak bisa apriori ya.

Bisa saja, saya mengatakan mungkin membuktikan 10 orang lebih sulit daripada membuktikan 10 juta, tergantung dari alat bukti yang mereka (Prabowo-Sandi) punya.

Kalau misal mereka katakan punya plano, punya C1, artinya ada berapa banyak C1? Ada berapa banyak plano? Tentu yang harus dibawa adalah bukti yang asli, bukan foto kopi bukan yang hasil rekaman video, bukan dipotong.

Jadi kalau misalnya ada 11 juta orang yang ternyata di dalam C1, tidak begitu berarti 11 juta ada di berapa TPS. Misal, ada di 100 ribu TPS, maka ya C1 dari 100 ribu TPS itu yang harus di bawa ke MK. Berat memang.

T: Apakah Anda hendak mengatakan, hasil pemilu 2019 tidak signifikan berubah walaupun dibawa ke MK?

J: Ya memang saya kira sebagai advokat profesional, berat dan pasti tidak mudah untuk membuktikannya ya. Tapi kita menghargai itu, upaya konstitusional yang harus ditempuh.

T: Dilihat-lihat sejak pemilu lalu-lalu, permohonan ditolak MK. Sebenarnya pembuktikannya sengketa pemilu (Pilpres/Pilkada) seperti apa?

J: Iya, karena kan di MK itu bukan mengadili terstruktur, sistematis, masif (TSM). Ada pelanggaran atau kecurangan secara terstruktur, sistematik dan masif. Tidak. Itu kewenangannya bawaslu.

Di Mahkamah Konstitusi ini hanya mengadili sengketa hasil. Jadi dapat berapa? Lawan dapat berapa? Misal, saya diumumkan oleh KPU, kok cuman dapat seribu padahal saya ada 1.500. Anda buktikan kalau Anda punya 1.500. Kira-kira seperti itu. Jadi perkaranya simpel. Tapi membuktiannya berat sekali.

Saya selalu menangani perkara-perkara Pilkada sebagai suatu perbandingan, katakanlah disebut kabupaten ataupun yang kecil penduduknya yang 100.000 orang. Ketika terjadi sengketa pilkada, pembuktiannya itu bukan main sulitnya.

Jadi paling-paling kita bisa mengatakan coba mohon diadakan pemungutan suara ulang misalnya di 10 TPS. Itu saja ketika diadakan pemungutan suara ulang kemudian hasilnya tetap tidak menang.

Hakim juga akan bertanya, ini mengklaim kecurangan di 10 TPS. Berapa jumlah 10 TPS itu pemilihnya? Misalnya, 4.000 artinya 1 TPS ada 400 orang. Kekalahan Anda berapa? 10.000. Andai kata diadakan pemungutan suara ulang di tempat itu, 100 persen memilih anda, apakah akan mengubah siapa yang menang siapa yang kalah?

Tentu dia akan jujur mengatakan tidak akan mengubah. Hakim akan mengatakan kalau begitu tidak perlu dilanjutkan perkaranya. (Tribunnews)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved