MAHFUD MD Tegaskan Prabowo Tidak Terlibat dalam Kericuhan 22 Mei, Karena Tidak Terkait Pilpres

TRIBUNJAMBI.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan aksi yang terjadi pada 22

Editor: ridwan
Kompas.com
Pakar hukum tata negara Mahfud MD 

TRIBUNJAMBI.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan aksi yang terjadi pada 22 Mei di depan Bawaslu tidak terkait dengan pasangan calon (paslon) 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Hal ini dikatakan Mahfud saat menjadi narasumber di acara Breaking News, tvOne, Selasa (22/5/2019) Mei.

Mulanya pembawa acara bertanya soal sikap Mahfud MD soal adanya kericuhan di beberapa tempat di Jakarta.

"Profesor saya ingin dapat mungkin pernyataan dari profesor menyikapi kejadian malam, dini hari hingga pagi tadi," tanya pembawa acara.

Baca: Rombongan Terduga Teroris Dilumpuhkan Polisi saat Hendak Ikuti Aksi 22 Mei, Sempat Kejar-kejaran

Menanggapi hal itu, Mahfud MD mengatakan bahwa kericuhan tersebut sudah tidak terkait dengan hasil pemilihan presiden (pilpres).

"Ya begini ya ini kan sambungannya dengan soal politik, soal pemilu tetapi sekarang sudah harus dipisahkan ini," ujar Mahfud MD.

Dikarenakan menurutnya, kubu Prabowo-Sandi sudah akan menempuh jalur konstitusional untuk menyelesaikan sengketa pemilu dan bukan dengan mengajak massa turun ke jalan.

Baca: Kasus Dugaan Korupsi Bimtek DPRD Kota Jambi, Jaksa Tolak Pembelaan Terdakwa

"Karena yang soal pemilu itu kan aktor-aktornya itu yang resmi dalam hal ini yang punya legal standing yang pemilu itu paslon 02 Pak Prabowo kan sudah menyatakan akan ke MK," kata Mahfud MD.

"Saya kira itu tidak lagi bisa dianggap terlibat secara resmi dalam kerusuhan ini."

"Oleh sebab itu harus dipisahkan ini, ini harus dinggap sebagai satu gangguang terhadap keamanan dan perlu penegakan hukum karena yang harus diselamatkan sekarang adalah rakyat dan penertiban keamanan."

Menurutnya aksi tersebut sudah tak ada kaitannya dengan politik lagi.

Baca: Amien Rais Sebut Peluru yang Tembak Mati Pendemo Aksi 22 Mei Milik Aparat, Polisi Ungkap Faktanya

"Jangan lagi orang berpikir karena diadakan di dekat-dekat ini soal lawan politik," kata Mahfud.

"Ini enggak lagi soal lawan politik karena secara resmi sudah mengumumkan tidak akan ikut aksi-aksi seperti itu tapi menyalurkan melalui mahkamah konstitusi," tambahnya:

Mahfud MD Sebut Prabowo Bisa Balikkan Hasil Penghitungan KPU

Dalam acara tersebut,

Baca: Sebut Pemilu Berdarah dan Paling Bobrok, Mahasiswa di Jambi Kibarkan Bendera Setengah Tiang

Mahfud MD menjelaskan soal kemungkinan perolehan suara yang berbalik unggul untuk hasil pemilihan presiden (pilpres).

Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan hasil pilpres pada Selasa (21/5/2019) dini hari.

Hasilnya pasangan calon (paslon) 01 Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin unggul dibanding paslon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Jokowi-Ma'ruf unggul dengan perolehan 55,50 persen, sementara Prabowo-Sandi mendapatkan 45,50 persen.

Baca: 4 Desa di Batanghari Belum Bisa Cairkan Anggaran Dana Desa Tahap Pertama, Ini Masalahnya

Namun, menurut Mahfud MD, kemungkinan Jokowi-Ma'ruf bisa kalah dan Prabowo-Sandi mendapatkan 55 persen.

Hal ini dikatakan Mahfud MD dalam acara Kabar Siang, tvOne, Rabu (22/5/2019).

Mulanya, pembawa acara bertanya soal apa saja gugatan yang bisa diajukan ke MK.

"Prosedur untuk mengajukan keberatan ke MK terkait dengan hasil pemilu itu apa saja prof?," tanya pembawa acara.

Baca: Nonton di Sini Situasi Jakarta Sekarang Langsung dari CCTV Pemprov DKI, Klik Link yang Tersedia

Mahfud lalu menjawab bahwa yang pertama adalah soal tenggat waktu pengajuan ke MK setelah ditetapkan pemenang oleh KPU.

"Prosedur mengajukan ke MK gini aja, karena sudah ditetapkan kemarin tanggal 24, pertama dari sudut tenggat waktu," ujar Mahfud MD.

"Tenggat waktu itu akan berakhir pada tanggal 24 jam 00 untuk mengajukan keberatan itu karena menurut UU tidak ditetapkan diberi waktu 3 x 24 jam untuk mengajukan itu," tambahnya.

Menurutnya selama tiga hari tersebut, tim yang mengajukan gugutan tidak harus menglengkapi dokumen terlebih dahulu.

Baca: VIDEO: Tersedia 3 Link Live Streaming Laga Borneo FC vs Arema FC, Satu di O Channel TV Online

Dikarenakan masih ada waktu satu minggu yang diberikan.

"Nah tidak harus lengkap dulu karena dalam seminggu kemudian nanti akan diperiksa administrasi dan unutk diminta melengkapi," kata Mahfud MD.

Lalu, mantan Ketua MK ini berkata soal jika adanya gugatan soal angka.

Menurutnya, jika dilaporkan, bisa saja angka tersebut terbalik untuk Jokowi dan Prabowo.

Tak tanggung-tanggung bahkan bisa angka yang mulanya dimiliki Jokowi bisa berubah dimilki Prabowo.

Baca: Nonton Live Streaming O Channel Laga Persela Lamongan vs Persipura Jayapura, Pukul 20.30 WIB

"Nah kalau yang dipertentangkan itu soal angka hasil pemilu, angka perhitungan hasil pemilu itu nanti tinggal adu dokumen, adu bukti-bukti kan bahwa yang di KPU kemarin tidak benar ini kami punya bukti lain itu untuk mengubah angka," tutur Mahfud MD.

"Bisa saja nanti MK mengubah nanti yang semula misalnya Pak Jokowi mendapat 55 persen Pak Prabowo mendapat 45 persen, bisa juga berbalik 55 untuk Pak Prabowo."

Baca: Meninggalnya Ratusan Petugas KPPS, Puluhan Mahasiswa Jambi Gelar Unjukrasa di DPRD Provinsi Jambi

"Tapi bisa juga Pak Jokowi turun 52, Pak Prabowo naik sedikit bisa juga. Tapi bisa juga Pak Jokowi itu naik. Kemungkinan itu untuk menghitung angka, itu kalau soal angka."

(TribunWow.com/Tiffany Marantika)

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Mahfud MD Tegaskan Prabowo Tak Terlibat dalam Kericuhan Aksi 22 Mei,

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved