MAHFUD MD Tegaskan Prabowo Tidak Terlibat dalam Kericuhan 22 Mei, Karena Tidak Terkait Pilpres

TRIBUNJAMBI.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan aksi yang terjadi pada 22

Editor: ridwan
Kompas.com
Pakar hukum tata negara Mahfud MD 

Mahfud MD menjelaskan soal kemungkinan perolehan suara yang berbalik unggul untuk hasil pemilihan presiden (pilpres).

Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan hasil pilpres pada Selasa (21/5/2019) dini hari.

Hasilnya pasangan calon (paslon) 01 Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin unggul dibanding paslon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Jokowi-Ma'ruf unggul dengan perolehan 55,50 persen, sementara Prabowo-Sandi mendapatkan 45,50 persen.

Baca: 4 Desa di Batanghari Belum Bisa Cairkan Anggaran Dana Desa Tahap Pertama, Ini Masalahnya

Namun, menurut Mahfud MD, kemungkinan Jokowi-Ma'ruf bisa kalah dan Prabowo-Sandi mendapatkan 55 persen.

Hal ini dikatakan Mahfud MD dalam acara Kabar Siang, tvOne, Rabu (22/5/2019).

Mulanya, pembawa acara bertanya soal apa saja gugatan yang bisa diajukan ke MK.

"Prosedur untuk mengajukan keberatan ke MK terkait dengan hasil pemilu itu apa saja prof?," tanya pembawa acara.

Baca: Nonton di Sini Situasi Jakarta Sekarang Langsung dari CCTV Pemprov DKI, Klik Link yang Tersedia

Mahfud lalu menjawab bahwa yang pertama adalah soal tenggat waktu pengajuan ke MK setelah ditetapkan pemenang oleh KPU.

"Prosedur mengajukan ke MK gini aja, karena sudah ditetapkan kemarin tanggal 24, pertama dari sudut tenggat waktu," ujar Mahfud MD.

"Tenggat waktu itu akan berakhir pada tanggal 24 jam 00 untuk mengajukan keberatan itu karena menurut UU tidak ditetapkan diberi waktu 3 x 24 jam untuk mengajukan itu," tambahnya.

Menurutnya selama tiga hari tersebut, tim yang mengajukan gugutan tidak harus menglengkapi dokumen terlebih dahulu.

Baca: VIDEO: Tersedia 3 Link Live Streaming Laga Borneo FC vs Arema FC, Satu di O Channel TV Online

Dikarenakan masih ada waktu satu minggu yang diberikan.

"Nah tidak harus lengkap dulu karena dalam seminggu kemudian nanti akan diperiksa administrasi dan unutk diminta melengkapi," kata Mahfud MD.

Lalu, mantan Ketua MK ini berkata soal jika adanya gugatan soal angka.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved