Pilpres 2019
Prabowo 3 Kali Kalah di Pilpres, Seperti ini Perbandingan Perolehan Suara di Pemilu 2009, 2014, 2019
Tiga kali mengikuti Pilpres, Prabowo Subianto harus menelan pil pahit merasakan kekalahan di tiga pesta demokrasi ini
Prabowo 3 Kali Kalah di Pilpres, Seperti ini Perbandingan Perolehan Suara di Pemilu 2009, 2014 dan 2019
TRIBUNJAMBI.COM - Tiga kali mengikuti Pilpres, Prabowo Subianto harus menelan pil pahit merasakan kekalahan di tiga pesta demokrasi ini.
Komisi Pemilihan Umum atau KPU akhirnya mengumumkan hasil Pilpres 2019.
Dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Perhitungan Secara Nasional yang telah resmi di tutup pada Selasa (21/5/2019).
Berdasarkan Rapat Pleno tersebut Pasangan Jokowi-Ma'ruf unggul atas Prabowo-Sandi.
Selisih suara sah Jokowi-Ma'ruf dengan Prabowo Sandi yakni sebesar 16.957.123 suara.
Baca: Beredar Foto yang Disebut SPDP Kasus Dugaan Makar Prabowo Subianto Jadi Tersangka, Ini Isinya
Baca: KENAPA Tiba-tiba Prabowo Subianto Memberi Pesan dan Memohon pada Peserta Rombongan 22 Mei, Ada Apa?
Baca: FINAL HASIL Pilpres 2019:Jokowi Menang 55,50% vs Prabowo 44,50%, Ini Rincian Perolehan Tiap Provinsi
Baca: Kalimat Pedas dari Jokowi Saat Ditanya Ingin Bertemu Prabowo, Jokowi: Yang Namanya Kalah Ya . . .
Jokowi-Ma'ruf berhasil memperoleh 85.607.362 atau 55,50 persen dari total suara sah nasional.
Sementara jumlah suara sah pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno 68.650.239 suara atau 44,50 persen dari total suara sah nasional.
Artinya, jika dalam 3 hari ke depan tak ada gugatan ke MK, Jokowi akan ditetapkan sebagai pemenang Pilpres 2019.
Prabowo Subianto (67) kembali gagal menjadi Presiden RI untuk kali kedua atau tiga kali kalah di ajang Pilpres.
Setelah pada 2009 dia maju sebagai cawapres Megawati.
Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilpres 2019.
Diumumkan Lebih Cepat
KPU RI telah menyelesaikan rekapitulasi suara Pemilu 2019 untuk 34 provinsi dan 130 PPLN.
Menurut Ketua KPU RI Arief Budiman, pengumuman hasil rekapitulasi suara secara keseluruhan sudah tak sabar dinanti publik.
"Hari ini untuk rekapitulasi suara, kita tetapkan hari ini. Saya pikir masyarakat menunggu agar ini segera ditetapkan," kata Arief Budiman lalu mengetuk palu pengesahan rekap suara untuk provinsi terakhir, Papua, di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa dini hari.
Katanya, pengumuman hasil rekap yang lebih cepat satu hari dari jadwal KPU pada tanggal 22 Mei 2019, dianggap sudah sangat baik.
Karena mereka melakukannya sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan.
"Sebetulnya kan publik berharap juga ini segera diputuskan. Kalau kami bisa melakukan jauh lebih cepat tentu kami senang ya," ujarnya.
Setelah diumumkan kepada publik, para peserta Pemilu yang tidak puas dengan hasilnya memiliki waktu selama 3 x 24 jam untuk mengajukan sengketa hasil ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ada waktu hingga tanggal 24 Mei 2019 bagi mereka yang tak puas dengan hasil tersebut untuk mengajukan sengketa ke MK.
Bila dalam kurun waktu 3x24 jam, peserta Pemilu tak kunjung mengajukan sengketa, maka KPU punya waktu paling lama 3 hari setelah masa pengajuan sengketa berakhir, untuk tetapkan pemenang Pemilu terpilih.
Peraturan ini sesuai jadwal tahapan Pemilu, yang tertuang dalam PKPU nomor 10 tahun 2019.
Di dalamnya dijelaskan bahwa penetapan presiden dan wakil presiden terpilih tanpa pengajuan keberatan penetapan Pemilu, paling lama tiga hari setelah berakhirnya batas waktu pengajuan keberatan penetapan hasil Pemilu presiden dan wakil presiden.
Baca: 21 Mei 1998 Soeharto Tumbang Oleh Reformasi, Mahasiswa Kuasai DPR, Soeharto Ditinggal Sendiri
Baca: Hasil Rekapitulasi Pilpres 2019, Ada Perbedaan dengan Real Count Situng KPU yang sudah 100 Persen
Baca: Daftar Tokoh yang Terjerat Kasus Dugaan Makar, Ada Paranormal, Politikus, Ibu-ibu, Ini Penyebabnya
Namun, bila kondisi yang terjadi adalah sebaliknya, yakni ada peserta Pemilu mengajukan sengketa ke MK, maka penetapan calon terpilih harus terlebih dulu menunggu hingga putusan MK resmi dikeluarkan.
Disebutkan dalam PKPU, penyelesaian sengketa hasil pemilihan presiden dilakukan dari tanggal 26 Mei sampai 8 Juni 2019. Pascaputusan MK, KPU wajib menindaklanjutinya dalam kurun waktu 9 - 15 Juni 2019.
Prabowo Subianto Gagal untuk Kali keempat
Upaya Prabowo Subianto merebut kursi "RI 1" seperti yang pernah diduduki mertuanya, almarhum Soeharto selama 32 tahun, kembali gagal.
Pilpres 2019 menjadi kontestasi keempat diikuti mantan Danjen Kopassus itu dan kembali gagal.
1. Konvensi Capres dari Partai Golkar pada tahun 2004
Pada tahun 2004, Partai Golkar menggelar konvensi Capres RI untuk diusung.
Konvensi tersebut berlangsung di Jakarta Convention Centre, Jakarta Pusat, April 2004.
Guna menentukan siapa Capres akan diusung, digelar pemilihan yang diikuti 5 calon, yakni Aburizal Bakrie, Akbar Tanjung, Prabowo Subianto, Surya Paloh, dan Wiranto.
Pemilihan calon digelar selama 2 putaran, pada putaran Akbar Tanjung memperoleh 147 suara, Wiranto 137 suara, Aburizal Bakrie 118 suara, Surya Paloh 77 suara, dan Prabowo Subianto 39 suara.
Lalu digelar putaran kedua yang hanya diikuti 2 calon peraih suara terbanyak pada putaran pertama.
Hasilnya, Wiranto meraih 315 suara, sedangkan Akbar Tandjung hanya 227 suara.
Wiranto pun diusung Partai Golkar sebagai Capres RI pada Pilpres 2004 berpasangan Salahuddin Wahid, namun kalah.
2. Pilpres tahun 2009
Jelang Pemilu tahun 2009, Prabowo Subianto mendirikan Partai Gerindra.
Partai Gerindra kemudian berkoalisi dengan PDI Perjuangan mengusung Capres dan Cawapres, Megawati Soekarnoputri dan Prabowo Subianto.
Hasil pemungutan suara menunjukkan, pasangan SBY - Boediono menang melalui perolehan suara 73.874.562 atau 60,80 persen.
Di urutan kedua, pasangan Megawati Soekarnoputri - Prabowo Subianto yang hanya meraih 32.548.105 atau 26,79 persen.
Di urutan ketiga, pasangan Jusuf Kalla - Wiranto yang hanya meraih 15.081.814 atau 12,41 persen.
3. Pilpres tahun 2014
Dua kali gagal sebelumnya tak membuat Prabowo Subianto absen dari pertarung merebut kursi "RI 1".
Pada Pilpres tahun 2014 dia naik kelas menjadi Capres berpasangan Hatta Rajasa.
Melawan pasangan Jokowi dan Jusuf Kalla.
Berdasarkan hasil pemungutan suara, Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa hanya meraih 62.576.444 atau 46,85 persen.
Pasangan nomor urut 01 ini diusung Partai Golkar, Partai Gerindra, PAN, PKS, PPP, PBB, dan didukung Partai Demokrat.
Pasagan pemenang, nomor urut 02, Jokowi dan Jusuf Kalla meraih 70.997.833 atau 53,15 persen.
Jokowi - JK diusung PDIP, PKB, Partai Nasdem, Partai Hanura, dan didukung PKPI.
4. Pilpres tahun 2019
Prabowo Subianto kembali head to head dengan Jokowi.
KPU baru saja mengumumkan hasil rekapitulasi suara Pilpres 2019.
Jumlah perolehan suara Jokowi - Maruf Amin mencapai 85.607.362 atau 55,50 persen.
Baca: Muzdalifah Mulai Berani Ancam Fadel Islami, Berani Nekat Lakukan Ini Jika memang Incar Hartanya
Baca: Perbedaan Signifikan Sifat Ashanty dan Krisdayanti Dibongkar Anang Hermansyah, Alami Perubahan Sikap
Sedangkan perolehan suara Prabowo-Sandi sebanyak 68.650.239 atau 44,50 persen.
Suara Jokowi naik dibanding pada Pilpres 2014, sedangkan suara Prabowo Subianto turun.
Empat kali kalah dalam pertarungan, akankah Prabowo kembali bertarung untuk kali kelima pada Pilpres tahun 2024?
Saksi 02 tolak teken
Saksi pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menolak menandatangani berita acara hasil rekapitulasi suara Pemilihan Umum 2019 yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Rekapitulasi ini meliputi pemilu presiden dan pemilu legislatif pada 34 provinsi dan 130 wilayah luar negeri.
Penolakan penandatanganan berita acara dilakukan sebagai bentuk penolakan BPN terhadap hasil pilpres.
"Kami, saya Azis Subekti dan Pak Didik Haryanto sebagai saksi dari BPN 02 menyatakan menolak hasil pilpres yang telah diumumkan," kata Azis usai pembacaan hasil rekapitulasi dalam rapat pleno yang digelar di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2019) dini hari.
Azis mengatakan, penolakan tersebut sebagai monumen moral bahwa pihaknya tidak pernah menyerah untuk melawan ketidakadilan, melawan kecurangan, hingga melawan kesewenang-wenangan.
Penolakan itu juga dilakukan sebagai bentuk perlawanan terhadap kebohongan serta tindakan-tindakan yang mencederai demokrasi.
Meski demikian, Azis tak menyebut secara spesifik tindakan yang ia maksud. "Terima kasih Ketua atas kebijaksanaannya," kata Azis kepada Ketua KPU Arief Budiman.
Berita acara hasil rekapitulasi suara pilpres ditandatangani oleh saksi perwakilan paslon 01 Jokowi-Ma'ruf serta Ketua dan Anggota KPU.
Sementara berita acara hasil rekapitulasi suara pileg, selain ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU, juga ditandatangani oleh PKB, PDI-P, Golkar, Nasdem, Garuda, PPP, PSI, Demokrat, PBB, dan PKPI.
Sedangkan saksi Gerindra, PKS, PAN, dan Berkarya memutuskan untuk tak memberikan tanda tangan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Saksi BPN Prabowo-Sandiaga Tolak Tanda Tangani Hasil Pemilu yang Ditetapkan KPU
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Membandingkan Kekalahan Prabowo di 3 Pilpres: 2009, 2014, dan 2019
