Beredar Foto yang Disebut SPDP Kasus Dugaan Makar Prabowo Subianto Jadi Tersangka, Ini Isinya
Kop surat tersebut bernomor B/9159/V/RES.1.24/2019/Datro, perihal surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP).
Beredar SPDP Kasus Dugaan Makar Prabowo Subianto Jadi Tersangka, Ini Isinya
TRIBUNJAMBI.COM - Polda Metro Jaya dikabarkan menetapkan calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto sebagai tersangka kasus dugaan makar.
Hal itu berdasarkan sebuah surat dari Polda Metro Jaya tanggal 17 Mei 2019, yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Kop surat tersebut bernomor B/9159/V/RES.1.24/2019/Datro, perihal surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP).
Dalam surat itu, Prabowo Subianto dilaporkan dengan nomor laporan: LP/B/0391/IV/2019//Bareskrim tanggal 19 April 2019 Pelapornya atas nama Suriyanto SH MH M Kn.
Dikutip dari CNN Indonesia, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad membenarkan adanya salinan Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan (SPDP) dari pihak Polda Metro Jaya kepada mereka.
"Kami sudah terima, dikirim tadi pukul 01.30 WIB. Salinan itu akan kami pelajari dan kaji lebih dalam untuk kemudian memutuskan langkah-langkah yang diambil atas SPDP yang kami terima tersebut," kata Dasco, Selasa (21/5) sebagaimana yang dikutip dari CNN Indonesia.
Baca Juga
Polisi Temukan Bom Molotov di Bus Rombongan Peserta 22 Mei, Ditemukan Empat Buah Botol Bersumbu
Daftar Nama Calon Menteri Jokowi-Maruf, Lihat Secara Detail Polling yang Beredar Berikut Ini
Bule Cantik Polly Alexandria Balik ke Pelukan Nur Khamid, Sahur Nasi Bungkus Lauk Terong Tahu
RESMI! Hasil Pilpres 2019 Sudah Diumumkan, Bandingkan dengan Hasil Quick Count, Hampir Sama?
Siapa Sebenarnya Orang Pendek Berkaki Terbalik di Hutan TNKS Kerinci Jambi? Ini Catatan 1900-an
Sampai berita ini dibuat, belum ada tanggapan resmi dari pihak Polda Metro Jaya.
Menurut isi salinan SPDP itu, pasal yang dituduhkan kepada Prabowo Subianto adalah pasal 107 KUHP dan atau pasal 110 junto pasal 87 dan atau pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan atau pasal 15 Undang-undang Nomor 1/1946.
"Sehubungan dengan rujukan tersebut di atas , dengan ini diberitahukan bahwa pada tanggal 17 Mei 2019 telah dimulai penyidikan yang diduga perkara tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara/makar dan atau menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat dan atau menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap, sebagaimana dimaksud dalam pasal 107 KUHP dan atau pasal 110 KUHP Jo. pasal 87 tentang Peraturan Hukum Pidana, diketahui terjadi pada tanggal 17 April 2019 di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dan atau tempat lainnya dengan tersangka DR. H Eggi Sudjana, SH, M.Si, yang dilakukan bersama-sama dengan terlapor lainnya dalam rangkaian peristiwa tersebut di atas, diantara atas nama terlapor: Prabowo Subianto," demikian bunyi isi salinan dalam SPDP tersebut.
Hingga berita ini ditulis, Wartakotalive.com masih berusaha mengonfirmasi beredarnya salinan SPDP ini kepada Polda Metro Jaya dan pihak-pihak terkait.
Wartakotalive.com sudah menghubungi Koordinator Juru Bicara BPN Prabowo-Sandi dan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, untuk mengonfirmasi surat ini lewat sambungan telepon dan pesan WhatsApp, tapi tidak dijawab.
Sebelumnya diberitakan Wartakotalive.com, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah mengumumkan hasil Pemilu 2019 pada Selasa (21/5/2019) lusa.
Situasi politik dan keamanan pun menghangat jelang tanggal 22 Mei. Aparat keamanan sudah bersiaga di sekitar Gedung KPU, Bawaslu, dan objek vital lainnya.