Untuk Beli Hero Mobile Legends, Ternyata Ini Modus Gadis Pontianak Bisa Bobol Bank Rp 1,85 Miliar
Penangkapan dilakukan setelah pihaknya mendapat laporan dari bank mengenai adanya transaksi janggal di Mobile Legends.
Beli Hero Mobile Legends, Ternyata Ini Modus Cewek Pontianak Bobol Bank Rp 1,85 Miliar
TRIBUNJAMBI.COM - Seorang wanita asal Pontianak, YS diduga melakukan pembobolan bank hingga Rp 1,85 miliar.
Ys terancam hukuman 20 tahun akibat ulahnya tersebut, dan denda Rp 5 miliar.
Polda Metro Jaya Jakarta menjerat YS dengan pasal 362 KUHP dan atau Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.
Wakil Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam mengatakan, YS diamankan pihaknya dari rumahnya di Pontianak, Kalimantan Barat pada Rabu (1/5/2019) lalu.
Penangkapan dilakukan setelah pihaknya mendapat laporan dari bank mengenai adanya transaksi janggal di Mobile Legends.
Baca:
Pilot Maskapai Swasta yang Ditangkap Umbar Provokasi di Facebook, Sebut 22 Mei Akan Banyak Korban
Promo KFC Hari Ini Cashback Hingga 70 Persen Dalam Rangka Hari Kebangkitan Nasional, Cek Syaratnya
Ingin Bertemu Relawan Berjalan Kaki Selama 7 Hari, Sandiaga Uno Rela Berikan Sepatu Kesayangannya
Lieus Sungkharisma Salahkan Jokowi, Sebut Kesalahan Input Data di Situng KPU sampai 73 Ribu Kali
Pihak bank merasa curiga saat harus membayar berkali-kali transaksi yang dilakukan YS, namun saldo tersangka tidak berkurang.
Selain itu, pihak bank yang dibobol menemukan ada beberapa transaksi yang janggal dari sebuah akun games online, Mobile Legends.
Hal ini kemudian dilaporkan pihak bank ke Polda Metro Jaya untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya mengungkap sosok di balik pembobolan bank itu.
Polisi kemudian menangkap YS di daerah Pontianak, Kalimantan Barat, pada Rabu (1/5/2019).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku uangnya hanya untuk membeli fasilitas yang ada di Mobile Legends.
Dari keterangan tersangka diketahui, dana bank yang dibobolnya digunakan untuk membeli segala fasilitas termasuk hero dalam game online Mobile Legend.
Ade Ary Syam mengungkap modus yang dilakukan YS untuk melancarkan aksinya.
Dalam melakukan aksinya, YS melakukan transaksi di e-commerce Unipin menggunakan Virtual Account.
Di sinilah pembobolan bermula. Saat transaksi via Virtual Account, YS membuat uangnya di rekening tidak dipotong bank.
Justru pihak bank yang harus keluar uang untuk item dan hero yang dibeli YS.
"Tersangka ini melakukan pembelian e-voucher untuk game Mobile Legend di e-commerce Unipin. Caranya dengan transfer dana lewat rekening banknya, di e-commerce itu," jelas
Wadirreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (18/5/2019).
Setelah satu kali berhasil melakukan transaksi dan saldo di rekeningnya tidak berkurang sama sekali, YS kemudian berkali-kali mengulangi aksinya.
"Artinya dana bank dibobol tersangka untuk top up game online Mobile Legend. Ini dilakukan tersangka berulang kali dan ia sadar melakukannya," tutur Ade.
YS mengakui perbuatannya merugikan pihak lain. Namun demikian, hal itu tetap dilakukannya.
Hingga akhirnya, total transaksi yang diperbuat YS mencapai angka Rp 1,85 Miliar.
"Pihak bank menerangkan bahwa mereka menemukan adanya beberapa transaksi yang janggal," ucap Ade.
"Di mana mereka telah melakukan beberapa kali transaksi pembayaran di e-commerce Unipin dari rekening bank lain dengan menggunakan Virtual Account Bank," sambung Ade.
Namun kata Ade, pada saat pembayaran telah berhasil, saldo yang berada di bank lain tidak terdebit.
"Sehingga, pihak bank pelapor ini tidak mendapatkan saldo dari transaksi tersebut. Dan ini sudah berkali-kali dengan total kerugian mencapai kurang lebih Rp 1,85 miliar," ungkapnya.
YS, kata Ade, mengaku bermain game online itu sejak setahun terakhir.
Transaksi tersebut, papar Ade, sejauh ini diakui tersangka hanya untuk membeli fasilitas untuk melengkapi permainan Mobile Legends.
"Namun kami akan dalami lagi kasus ini. Sebab, kerugian yang dialami bank cukup besar, karena tersangka telah terbukti berkali-kali melakukannya," beber Ade.
Dari tangan YS, katanya, disita barang bukti berupa buku tabungan BCA, kartu ATM BCA, dan ponsel.
Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id