Ramadan 2019
PERHATIKAN Membayar Fidyah yang Benar Menurut Ustadz Adi Hidayat, Harus Dilakukan Pada Bulan Ramadan
Para ulama Hanafiyah, Syafiiyah dan Hanabilah sepakat bahwa membayar fidyah dalam puasa dikenai pada orang yang tidak mampu menunaikan qodho puasa.
Jad memang sebaiknya pemberian fidyah dilakukan bertahap.
"Karena kata ulama berlakunya fidyah itu sesuai dengan kadar puasa yang belum tentu orang itu menunaikannya sebulan. Misalkan pada hari ke-12 seusai azan dia wafat lalu hari ke-13 dia wafat maka supaya tidak membebani keluarga yang di rumahnya maka cukup berikan sesuai kadar kebutuhan pengganti puasanya, " kata Ustadz Adi Hidayat.
Jenis dan Kadar Fidyah
Ulama Malikiyah dan Syafiiyah berpendapat bahwa kadar fidyah adalah 1 mud bagi setiap hari tidak berpuasa.
Ini juga yang dipilih oleh Thowus, Said bin Jubair, Ats Tsauri dan Al Auza’i. Sedangkan ulama Hanafiyah berpendapat bahwa kadar fidyah yang wajib adalah dengan 1 sho’ kurma, atau 1 sho’ sya’ir (gandum) atau ½ sho’ hinthoh (biji gandum).
Ini dikeluarkan masing-masing untuk satu hari puasa yang ditinggalkan dan nantinya diberi makan untuk orang miskin.
Al Qodhi ‘Iyadh mengatakan, “Jumhur (mayoritas ulama) berpendapat bahwa fidyah satu mud bagi setiap hari yang ditinggalkan”.
Beberapa ulama belakangan seperti Syaikh Ibnu Baz, Syaikh Sholih Al Fauzan[6] dan Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ (Komisi Fatwa Saudi Arabia) mengatakan bahwa ukuran fidyah adalah setengah sho’ dari makanan pokok di negeri masing-masing (baik dengan kurma, beras dan lainnya). Mereka mendasari ukuran ini berdasarkan pada fatwa beberapa sahabat di antaranya Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma.
Ukuran 1 sho’ sama dengan 4 mud. Satu sho’ kira-kira 3 kg. Setengah sho’ kira-kira 1½ kg.
Yang lebih tepat dalam masalah ini adalah dikembalikan pada ‘urf (kebiasaan yang lazim). Maka kita dianggap telah sah membayar fidyah jika telah memberi makan kepada satu orang miskin untuk satu hari yang kita tinggalkan.[8]
Fidyah Tidak Boleh Diganti Uang
Perlu diketahui bahwa tidak boleh fidyah yang diwajibkan bagi orang yang berat berpuasa diganti dengan uang yang senilai dengan makanan karena dalam ayat dengan tegas dikatakan harus dengan makanan. Allah Ta’ala berfirman,
فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ
“Membayar fidyah dengan memberi makan pada orang miskin.”
Syaikh Sholih Al Fauzan hafizhohullah mengatakan, “Mengeluarkan fidyah tidak bisa digantikan dengan uang sebagaimana yang penanya sebutkan. Fidyah hanya boleh dengan menyerahkan makanan yang menjadi makanan pokok di daerah tersebut.