BREAKING NEWS! Polda Metro Jaya Tangkap Lieus Sungkharisma Terkait Dugaan Makar dan Sebar Hoax

Dirinya diduga menyebarkan hoaks dan berniat melakukan aksi makar. Lieus Sungkharisma dilaporkan oleh Eman Soleman, yang merupakan seorang wiraswasta.

Editor: Tommy Kurniawan
Kompas.com/Alsadad Rudi
BREAKING NEWS! Polda Metro Jaya Tangkap Lieus Sungkharisma Terkait Dugaan Makar dan Sebar Hoax 

BREAKINGNEWS! Polda Metro Jaya Tangkap Lieus Sungkharisma Hari Ini Terkait Dugaan Makar

TRIBUNJAMBI.COM - Lieus Sungkharisma dikabarkan ditangkap polisi akibat kasus makar.

Penangkapan Lieus Sungkharisma ternyata dibenarkan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.

Argo Yuwono menyebutkan  Lieus Sungkharisma ditangkap penyidik Metro Jaya pada hari ini, Senin (20/5/2019)

Dirinya menyebut laporan terhadap Lieus Sungkharisma di Bareskrim telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

"Ya sudah dilimpahkan ke Ditreskrimum," ucap Argo Yuwono.

Baca:

Tulis Surat Wasiat, Arifin Ilham Siapkan Kain Kafan dan Makam Sebulan Lalu, Mau Disalatkan Disini

Ramai-ramai Caleg Belanja Suara di Kecamatan, Bayar Petugas PPK hingga Rp 10 Juta, Maksimal 10 Suara

Real Count KPU pada Senin (20/5) pukul 08.00 WIB, Bandingkan Perubahan Suara 6 Jam Sebelumnya

Setan Gundul Mengolok-olok Ani Yudhoyono, Ferdinand Hutahaean Cabut Dukungan ke Prabowo-Sandiaga

Lieus Sungkharisma dilaporkan oleh Eman Soleman, yang merupakan seorang wiraswasta.

Dirinya diduga menyebarkan hoaks dan berniat melakukan aksi makar.

Laporan itu bernomor LP/B/0441/V/2019/ BARESKRIM tersebut tertanggal 7 Mei 2019.

Pasal yang disangkakan adalah Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 an/atau pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 jo Pasal 107.

Saat pemeriksaan pertama, Lieus Sungkharisma tidak hadir karena masih mencari pengacara.

Dirinya juga tak memenuhi panggilan kedua pada 17 Mei 2019, karena surat panggilan kedua tersebut belum ia terima.

Seorang warga Tionghoa, Lieus Sungkharisma hadir dalam deklarasi kelompok relawan Barisan Teman Agus Sylvi di Jagakarsa, Jakarta Selatan, Minggu (16/10/2016) dan menyatakan dukungan pasangan Agus Harimurti Yudhoyono dan Sylviana Murni
Seorang warga Tionghoa, Lieus Sungkharisma hadir dalam deklarasi kelompok relawan Barisan Teman Agus Sylvi di Jagakarsa, Jakarta Selatan, Minggu (16/10/2016) dan menyatakan dukungan pasangan Agus Harimurti Yudhoyono dan Sylviana Murni (Kompas.com/Alsadad Rudi)

Sebelumnya, mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayor Jenderal Purnawirawan Kivlan Zen dan aktivis Lieus Sungkharisma, dilaporkan ke Bareskrim Polri, Selasa (7/5/2019).

Keduanya dilaporkan oleh dua orang berbeda.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, keduanya dilaporkan atas tuduhan menyebarkan berita bohong dan makar terhadap pemerintah.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo membenarkan adanya pelaporan terhadap Kivlan Zen dan Lieus Sungkharisma.

"Ya, laporan sudah diterima Bareskrim," ujar Dedi Prasetyo ketika dikonfirmasi, Rabu (8/5/2019).

Kedua pelapor memberikan bukti berupa rekaman video Kivlan Zen dan Lieus  Sungkharisma, atas kejadian yang disebut terjadi pada tanggal 26 April 2019 tersebut.

Baca:

Bocah Asal Tangerang Bikin Huru-hara di Facebook, Sekarang Diburu Netizen Internasional

Jadwal Lengkap Sudirman Cup 2019, Indonesia Wajib Lewati Lawan Berat Denmark, Live TVRI, 17.00 WIB

Partai Demokrat Pastikan Koalisi dengan Prabowo Berakhir 22 Mei, Setelah Itu Gabung ke Jokowi ?

Kini Giliran Jansen Sitindaon Ingin Mundur dari Koliasi Prabowo-Sandi, Menggaku Sudah Tidak Nyaman

Namun demikian, mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu menyebut pihaknya akan memeriksa keaslian video tersebut.

"Flashdisk berisi ceramah itu masih dianalisa dulu oleh analis bareskrim," jelasnya.

Ada pun laporan terhadap Kivlan Zein teresgiter dengan nomor laporan LP/B/0442/V/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019. Pelapor adalah pria bernama Jalaludin asal Serang, Banten.

Sedangkan Lieus Sungkharisma dilaporkan oleh Eman Soleman asal Kuningan, Jawa Barat, dan teregister dengan nomor laporan LP/B/0441/B/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019.

Keduanya dilaporkan atas Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong atau hoax dengan Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 14 dan atau pasal 15, serta terhadap Keamanan Negara atau Makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 107 jo asal 110 jo pasal 87 dan atau pasal 163 bis jo pasal 107.

Sebelumnya, mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayor Jenderal Purnawirawan Kivlan Zen, berniat menggelar unjuk rasa di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bwaslu) dan KPU pada 9 Mei mendatang.

Tujuan unjuk rasa itu adalah menuntut penyelenggara pemilu mendiskualifikasi pasangan calon nomor 01 Jokowi-Maruf Amin.

"Siapa pun yang menghalangi kita lawan," tegas Kivlan Zen dalam sebuah konferensi pers di Jalan Tebet Timur Dalam, Jakarta Selatan, Minggu (5/5/2019).

Menanggapi rencana itu, Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf Amin Teuku Taufiqulhadi menilai, jika nantinya terlaksana, Kivlan Zen tak memberikan pendidikan politik yang baik untuk masyarakat.

"Rencana Pak Kivlan Zen akan melaksanakan unjuk rasa di KPU dan Bawaslu sebaiknya diurungkan. Karena, itu tidak memberi pendidikan politik yang baik untuk bangsa ini," imbau Taufiqulhadi lewat siaran pers, Selasa (7/5/2019).

Legislator Partai Nasdem itu menganggap sosok Kivlan Zen sebagai orang yang rasional.

Untuk itu, Taufiqulhadi meminta untuk tidak menggelar aksi di KPU dan Bawaslu.

"Saya menganggap Pak Kivlan adalah tokoh cukup rasional sejauh ini, karena itu saya menyerukan hal ini," ucapnya.

"Kalau Pak Kivlan akan menggerakkan unjuk rasa untuk menekan KPU, saya anggap Pak Kivlan tidak rasional lagi, dan lebih besar subjektivitas politik yang mempengaruhi sikap politiknya," tuturnya.

Sebagai anggota DPR yang ikut dalam Pansus RUU Pemilu, ia mengatakan, bersama anggota dewan lainnya membuat UU pemilu untuk kepentingan bangsa, bukan untuk kepentingan perorangan.

"UU pemilu tidak parsial. Undang-Undang Pemilu itu kita buat untuk mengayomi semua elemen di tanah air," jelasnya.

Taufiq menambahkan, UU Pemilu merupakan hasil kesepakatan bersama yang dibahas secara matang di parlemen, termasuk penyelenggara pemilu, KPU dan Bawaslu.

"Saya rasa Pak Kivlan tidak sulit untuk memahaminya, kecuali jika Pak Kivlan sudah tidak rasional lagi dan sikap politiknya didasari rasa curiga berlebihan. Jangan ada rasa curiga berlebihan," ujarnya.

Sementara, Badan Intelijen Negara (BIN) mewaspadai beragam pergerakan jelang pengumungan hasil penghitungan suara Pemilu 2019 pada 22 Mei mendatang, di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Kewaspadaan ini bukan tanpa alasan, karena BIN mendeteksi adanya gerakan mengepung KPU. Bahkan, dibangun pula isu-isu kecurangan di masyarakat.

"‎Saat ini terus dibangun isu soal kecurangan dan ajakan kepung KPU di tanggal 22 Mei 2019," ucap Wakil Kepala BIN Letnan Jenderal Purnawirawan Teddy Lhaksmana, ‎saat rapat kerja evaluasi Pemilu 2019 bersama Komite I DPD, di Nusantara V DPR, Jakarta, Selasa (7/5/2019).

"BIN terus mendeteksi dan mencegah potensi ancaman tersebut," sambungnya.

Sebagai upaya pencegahan, Teddy Lhaksmana mengaku sudah mulai menggalang tokoh agama, tokoh masyarakat, hingga elite politik, agar mempercayakan proses penghitungan kepada KPU.

Teddy Lhaksmana juga menyampaikan, ‎pihaknya bersama seluruh aparat keamanan, baik TNI maupun Polri, berkomitmen tetap menjaga keamanan bangsa dan negara.

"‎BIN bertanggung jawab mengantisipasi ancaman, baik dari luar dan dalam negeri, yang mengancam keutuhan bangsa. Seluruh aparat keamanan komitmen jaga keamanan agar tetap kondusif," tegasnya. 

Sementara, Kepala Staf Presiden Moeldoko menjelaskan, pemerintah membutuhkan Tim Hukum Nasional untuk mengkaji ujaran kebencian dan tindakan melanggar hukum yang beredar selama Pemilu 2019.

Terlebih, belakangan ujaran kebencian atau tindakan yang bersifat hasutan terkait Pemilu 2019, kian meningkat tajam.

Nantinya, tim yang digagas Menkopolhukam Wiranto bakal diisi para ahli hukum tata negara dari berbagai universitas.

"Khusus dalam konteks pemilu, ini memang cukup meningkat dengan tajam," tegas Moeldoko di kantor Staf Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (7/5/2019).

Dalam kesempatan tersebut, Moeldoko turut menyinggung rencana mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayor Jenderal Purnawirawan Kivlan Zen, yang bakal menggelar unjuk rasa ke KPU dan Bawaslu.

Dalam konferensi persnya di kawasan Jakarta Selatan, Minggu (5/5/2019) Kivlan Zen menyebut demonstrasi itu dilakukan sebuah aliansi yang ia bentuk.

Aliansi itu bernama Gabungan Elemen Rakyat untuk Keadilan dan Kebenaran (Gerak).

"Sedang beredar sekarang ajakan Pak Kivlan Zen pada tanggal 9 Mei untuk melakukan diskualifikasi kepada pasangan 01, lalu berikutnya ajakan merdeka," papar Moeldoko.

Moeldoko merasa rencana aksi yang dilakukan Kivlan Zen tersebut tidak bisa didiamkan begitu saja. Sehingga, dibutuhkan Tim Hukum Nasional untuk mengkaji aksi dari Kivlan Zen.

"Ini mau ke mana arahnya? Apakah ini didiamkan, apakah ada langkah-langkah hukum dan seterusnya? Maka perlu tim tadi untuk melihat lebih jauh lagi," tuturnya. (Fahdi Fahlevi)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved