Pemilu 2019

Ramai-ramai Caleg Belanja Suara di Kecamatan, Bayar Petugas PPK hingga Rp 10 Juta, Maksimal 10 Suara

Edward menyampaikan keberatannya karena suara miliknya hilang sebanyak 300 suara di Kecamatan Medan Helvetia. Sebelum mendata­ngi PPK, Edward te­­lah

Editor: Tommy Kurniawan
Tribunjambi/Muzakkir
Ramai-ramai Caleg Belanja Suara di Kecamatan, Bayar Petugas PPK hingga Rp 10 Juta, Maksimal 10 Suara 

Ramai-ramai Caleg Belanja Suara di Kecamatan, Bayar Petugas PPK hingga Rp 10 Juta, Maksimal 10 Suara

TRIBUNJAMBI.COM - Meski Pemilu telah berlangsung namun masih meninggalkan kisah menarik.

Baru-baru ini mencuat kabar adanya praktek jual beli suara dalam Pileg 2019 lalu.

Tak hanya itu, ada juga praktik pengambilan sebagian jumlah suara dari caleh satu ke caleg lainnya di satu partai.

Calon anggota legislatif (caleg) dari PDI Perjuangan daerah pemilihan I Provinsi Sumatera Utara, Edward Hutabarat, seorang diri mendatangi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kota Medan.

Sebelum mendata­ngi PPK, Edward te­­lah melapor ke Ba­dan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Medan.

Baca:

Real Count KPU pada Senin (20/5) pukul 08.00 WIB, Bandingkan Perubahan Suara 6 Jam Sebelumnya

Dibully Abis-abisan, Ayu Ting Ting Ngamuk Dituding Ambil Foto Orang Lain di Instagram: Saya Marah!

Kini Giliran Jansen Sitindaon Ingin Mundur dari Koliasi Prabowo-Sandi, Menggaku Sudah Tidak Nyaman

Awal Mula Peringatan Hari Kebangkitan Nasional 20 Mei 1908, Ternyata Ini Sejarahnya

Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) kemudian bertanya kepada saksi dari PDIP apakah perlu melakukan penghitungan ulang atau tidak.

Boydo Panjaitan, yang di­utus PDIP sebagai saksi, kemudian meminta C1 plano dibuka demi kejelasan. KPU memenuhi permintaan Boydo, lalu terbukti ada penggelembungan suara.

Akibat dari hal ini Boydo sempat 'diculik' saat menyaksikan rekapitulasi suara di Hotel Grand Inna, Medan, Jumat (10/5) lalu.

Praktik pengambilan suara diduga terjadi pada Pemilihan Umum 2019. Bawaslu menemukan adanya jual-beli suara dalam pemilihan legislatif.

Anggota Bawaslu Mochamad Afifudin mengatakan adanya praktik pengambilan sebagian jumlah suara dari calon legislatif satu ke calon legislatif lainnya dalam satu partai, serta pengambilan suara dari caleg untuk masuk ke partai.

"Persaingan antarcaleg dalam satu partai, kemudian mengambil suara yang bersangkutan, suara partai dicocokkan. Yang seperti itu," kata dia di Kantor KPU, Jakarta, pekan lalu.

Baca:

Partai Demokrat Pastikan Koalisi dengan Prabowo Berakhir 22 Mei, Setelah Itu Gabung ke Jokowi ?

Setan Gundul Mengolok-olok Ani Yudhoyono, Ferdinand Hutahaean Cabut Dukungan ke Prabowo-Sandiaga

Nonton Game of Thrones Season 8 Episode Terakhir pada Senin (20/5) Pukul 08.00 WIB, Ini Caranya

Bocah Asal Tangerang Bikin Huru-hara di Facebook, Sekarang Diburu Netizen Internasional

Berawal dari hal itu, Tribun Network mencari tahu adanya potensi kecurangan tersebut, serta mengonfirmasi kepada beberapa pihak terkait.

Seorang calon legislatif yang bertarung di DPRD DKI Jakarta, Adi, mengungkapkan bahwa adanya praktik pemindahan suara caleg ke partai dan satu caleg ke caleg lainnya, sudah menjadi rahasia umum di kalangan caleg.

Caleg menyebutnya dengan istilah belanja suara.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved