Mudik Lebaran 2019

Berikut Jadwal Resmi Pembatasan Pperasional Truk Selama Mudik Lebaran 2019

Operasional truk selama musim mudik lebaran 2019 akan dibatasi Kementerian Perhubungan (Kemhub). Angkutan truk yang

Editor: Fifi Suryani
Tribunjambi/Wahyu Herliyanto
Ilustrasi: Angkutan batubara di Sarolangun masih beroperasi di siang hari. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Operasional truk selama musim mudik lebaran 2019 akan dibatasi Kementerian Perhubungan (Kemhub).  

Angkutan truk yang melintasi jalan tol pada saat puncak Mudik Lebaran 2019 ini akan dibatasi di seluruh ruas jalan tol dan ruas jalan nasional di Indonesia.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 37 tahun 2019 tentang Pengaturan Lalu Lintas Pada Masa Angkutan Lebaran Tahun 2019, pembatasan operasional berlaku terhadap mobil barang dan menutup unit pelaksana penimbangan kendaraan bermotor.

Beleid ini ditetapkan di Jakarta pada 15 2019  oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

Kendaraan yang dibatasi meliputi, mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan dan kereta gandengan. Pembatasan ini berlaku di ruas jalan tol dan ruas jalan nasional seluruh Indonesia.

Pembatasan berlaku mulai 30 Mei 2019 pukul 00.00 WIB sampai 2 Juni 2019 pukul 24.00 WIB. Kemudian pada 8 Juni 2019 mulai pukul 00.00 WIB sampai 10 Juni 2019 pukul 24.00 WIB.

Kemhub juga menutup unit pelaksana penimbangan kendaraan bermotor mulai 29 Mei 2019 pukul 00.00 WIB sampai 12 Juni 2019 pukul 24.00 WIB. Penutupan unit penimbangan berlaku di seluruh Pulau Jawa, Pulau bali, dan Provinsi Lampung.

Berita ini sudah tayang di laman Kontan.co.id dengan judul: Ini jadwal resmi pembatasan operasional truk selama mudik Lebaran

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved