Pilpres 2019

Walau Kalah di KPU, Prabowo - Sandiaga Uno Bisa Menang Pilpres 2019, Mahfud MD Beberkan Syaratnya

Meski kalah dalam rekapitulasi di KPU, pasangan Prabowo Subianto - Sandiaga Uno bisa saja Menang di Pilpres 2019 ini

Editor: Suang Sitanggang
KOMPAS.com/Rakhmat Nur Hakim
Pasangan Prabowo Subianto - Sandiaga Uno 

TRIBUNJAMBI.COM - Meski kalah dalam rekapitulasi di KPU, pasangan Prabowo Subianto - Sandiaga Uno bisa saja Menang di Pilpres 2019 ini.

Hal itu diungkapkan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD, di acara iNews Sore, pada Rabu (15/5/2019).

Dia mengatakan pasangan yang dinyatakan menang oleh KPU bisa saja dianulir oleh Mahkamah Konstitusi.

Syaratnya, pihak yang kalah mengajukan gugatan, dan menyampaikan bukti-bukti kecurangan yang dilakukan pasangan calon saingannya.

Baca: Rahayu Saraswati Keponakan Prabowo Subianto Tidak Lolos Jadi Anggota DPR RI

Baca: Sandiaga Uno Tanggapi Rencana Aksi Massa ke KPU 22 Mei: Kita Semua Ingin Semuanya Damai Tenteram

Baca: Dugaan Moeldoko, Tudingan Kecurangan Pemilu 2019 Dirancang Prabowo Sejak 2014, Ini Indikasinya

Kecurangan yang dimaksud harus terstruktur, sistematis, dan masif yang pada akhirnya membuat penggugat menjadi kalah dalam pemilihan.

Mahfud MD mengatakan MK bisa mengubah suara yang telah ditetapkan oleh KPU sebelumnya.

Bahkan, ada kemungkinan pemenang lain di luar ketetapan KPU.

Hal ini disampaikan Mahfud karena dirinya pernah memenangkan calon kepala daerah yang sebelumnya dianggap kalah dalam penghitungan suara.

"Di MK itu bisa lho mengubah suara, saya waktu jadi ketua MK sering sekali mengubah suara anggota DPR."

"Kemudian kepala daerah, gubernur, bupati, itu yang kalah jadi menang, bisa suaranya berubah susunannya, ranking satu dua tiga menjadi yang nomor 3, nomor satu dan sebagainya."

"Itu sering sekali dilakukan asal bisa membuktikan."

"Yang penting kalau di dalam hukum itu kan kebenaran materiilnya bisa ditunjukkan di persidangan. Nah oleh sebab itu yang kita harapkan fair lah didalam berdemokrasi," katanya.

Padahal, seperti diketahui, Prabowo-Sandi telah mengatakan akan menolak hasil Pilpres 2019, lantaran mereka anggap banyak kecurangan.

Mulanya, pembawa acara bertanya soal pendapat Mahfud MD soal penolakan pemilu jika berada dalam konteks Undang Undang Pemilu.

"Kita ketahui betul bahwa Pak Prabowo dan BPN secara keseluruhan menolak hasil pemilu 2019 dan kemudian menarik seluruh saksinya dari rekepitulasi nasional yang sedang berlangsung di kantor KPU," ujar pembawa acara.

"Apa implikasinya dalam konteks UU Pemil, Prof?" tambahnya.

Menjawab hal itu, Mahfud menganggap penolakan tersebut bukan menjadi permasalahan hukum.

"Kalau dalam konteks hukum enggak apa-apa," jawab Mahfud MD.

"Artinya begini kalau misalnya dia menolak proses rekapitulasi, tidak mau menandatangani padahal sudah sidang dibuka secara sah dan diberi kesempatan untuk mengajukan pendapat lalu dia tidak mau tetap tidak mau menerima ya pemilu selesai secara hukum."

"Dan KPU bisa mengesahkan itu pada tanggal 22 Mei."

Baca: Rahayu Saraswati Keponakan Prabowo Subianto Tidak Lolos Jadi Anggota DPR RI

Baca: Sandiaga Uno Tanggapi Rencana Aksi Massa ke KPU 22 Mei: Kita Semua Ingin Semuanya Damai Tenteram

Baca: Dugaan Moeldoko, Tudingan Kecurangan Pemilu 2019 Dirancang Prabowo Sejak 2014, Ini Indikasinya

Sementara pemilu selesai, kubu Prabowo bisa mengunggat ke MK sampai dengan 3 hari setelah ditetapkannya pemenang Pilpres.

"Tanggal 22 Mei kalau tidak menggugat ke MK sampai dengan tanggal 25 maka pemilihan presiden secara hukum secara yuridis sudah selesai tidak ada masalah."

Namun, jika sampai tanggal yang ditentukan tersebut Prabowo-Sandi tak memberikan gugatan, maka secara yuridis pemilu telah selesai.

"Tetapi memang secara politik ada problem, orang merasa tidak terima terhadap hasil pemilu tetapi tidak mau menunjukkan bukti-buktinya, tidak mau adu data, itu kan tidak fair juga ya," tambahn Mahfud.

"Seharusnya kalau memang tidak mau, atau tidak menerima kecurangannya di mana tunjukkan saja lalu adu data di KPU, kalau tidak puas di KPU adu lagi ke MK."

Mahfud lalu bercerita jika Prabowo-Sandi dan BPN mau menggugat ke MK, ada kemungkinan perubahan suara.

Soal penolakan hasil pilpres tersebut disampaikan Prabowo saat berbincang dalam acara 'Mengungkap Fakta-fakta Kecurangan Pilpres 2019', di Jakarta, Selasa (14/5/2019).

Prabowo menganggap telah terjadi kecurangan selama penyelenggaraan pemilu, dari mulai masa kampanye hingga proses rekapitulasi hasil perolehan suara yang saat ini masih berjalan.

"Saya akan menolak hasil penghitungan suara pemilihan, hasil penghitungan yang curang," ujar Prabowo.

Prabowo menegaskan, BPN telah mengumpulkan banyak bukti terkait dugaan kecurangan yang terjadi.

Tim BPN juga menjabarkan kecurangan yang mereka temukan di lapangan.

Permasalahan tersebut antara lain soal daftar pemilih tetap fiktif, politik uang, penggunaan aparat, surat suara tercoblos hingga salah hitung di website KPU.

"Kami tidak bisa menerima ketidakadilan dan ketidakjujuran," kata Prabowo pada Kompas.com.

Hal senada juga diungkapkan oleh Ketua BPN Djoko Santoso.

Menurutnya, dugaan kecurangan itu sudah dilaporkan oleh BPN sejak awal, namun tak pernah ditindaklanjuti.

"Beberapa waktu lalu kami sudah kirim surat ke KPU, tentang audit terhadap IT KPU, meminta dan mendesak di hentikan sistem penghitungan suara di KPU yang curang, terstruktur dan sistematis," kata Djoko. (*)

Baca: Rahayu Saraswati Keponakan Prabowo Subianto Tidak Lolos Jadi Anggota DPR RI

Baca: Sandiaga Uno Tanggapi Rencana Aksi Massa ke KPU 22 Mei: Kita Semua Ingin Semuanya Damai Tenteram

Baca: Dugaan Moeldoko, Tudingan Kecurangan Pemilu 2019 Dirancang Prabowo Sejak 2014, Ini Indikasinya

Baca: DULU Banjir Penggemar, Sekarang 5 Artis Ini Hilang Bak Ditelan Bumi, No 5 Ternyata Perias Jenazah

Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved