Pilpres 2019

Ketua Tim 7 Jokowi Tantang Bersumpah Habib Rizieq Shihab dan Amien Rais, Mari Mubahalah dengan Saya

Jelang Keputusan Pemenang pemilu 2019 oleh KPU pada 22 Mei 2019, Habib Rizieq Shihab (HRS) dan Amien Rais ditantang sumpah mubahalah oleh relawan Joko

Editor: andika arnoldy
Tribunnews
Jelang 22 Mei 2019, Habib Rizieq Shihab (HRS) dan Amien Rais ditantang sumpah mubahalah oleh relawan Jokowi. 

Mubahalah, lanjut Diki, juga harus dilakukan dengan benar sesuai dengan syariat Islam.

Yakni bertemu kedua belah pihak dengan membawa keluarga yang bersangkutan juga.

"Harus sesuai syariat Islam. Bawa anak bawa istri, kemudian didampingi ulama, kalau perlu MUI (Majelis Ulama Indonesia) sebagai fasilitator, mediator," kata dia.

Lebih lanjut, ia menyatakan keseriusan kubu 01 untuk melakukan mubahalah dengan mengirim surat secara resmi kepada pihak-pihak tersebut, yakni Amien l Rais, Habib Rizieq Shihab, dan Ustadz Bachtiar Natsir.

"Saya sampaikan juga di surat mubahalah, nomor handphone saya untuk bisa dihubungi kapan bisa untuk mubahalah," katanya.

Pengumuman Hasil Pilpres 2019

Sehari Terpilih Jadi Presiden, Prabowo akan Jemput Habib Rizieq di Mekkah Pakai Pesawat Pribadi
Sehari Terpilih Jadi Presiden, Prabowo akan Jemput Habib Rizieq di Mekkah Pakai Pesawat Pribadi (Tribunnews)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menetapkan presiden dan wakil presiden terpilih pada Sabtu, 25 Mei 2019.

Sedangkan pada tanggal 22 Mei, KPU baru sebatas mengumumkan hasil rekapitulasi Pemilu 2019.

Dilansir dari Tribunnews.com, penetapan pemenang terpilih pada tanggal 25 Mei dilakukan dengan kondisi, jika tak ada gugatan sengketa hasil Pemilu yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Kondisi tersebut juga berlaku bagi pemilihan legislatif untuk menetapkan jumlah perolehan kursi dan anggota legislatif terpilih.

"Putusan calon terpilihnya, tergantung. Apakah ada sengketa atau tidak. Kalau tanggal 22 Mei kita tetapkan (re: umumkan), 3 hari kemudian sampai tanggal 25 Mei tidak ada sengketa, maka 25 Mei kita tetapkan," kata Ketua KPU RI Arief Budiman di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2019).

Namun bila ada peserta yang mengajukan sengketa hasil Pemilu ke MK dalam masa 3 hari, dari tanggal 22 - 25 Mei, maka penetapan calon presiden dan wakil presiden terpilih akan dilakukan pascaputusan MK.

"Kalau perolehan suaranya disengketakan, maka kita tunggu sampai selesainya proses sengketa. Tapi kalau tidak, maka dalam waktu 3 hari itu, akan kita tetapkan. 3 hari setelah rapat rekapitulasi selesai (re: tanggal 22 Mei)," jelas Arief.

Soal putusan penyelesaian sengketa hasil Pemilu presiden dan wakil presiden oleh MK, akan berlangsung dalam rentang waktu 23 Mei 2019 - 15 Juni 2019.

Sedangkan pengambilan sumpah dan janji pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih akan dilakukan pada 20 Oktober 2019.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved